Konten dari Pengguna

Pengaruh dari Amandemen UUD 1945

AGENG APRIZAL TIMUR

AGENG APRIZAL TIMUR

Mahasiswa FH-UAD

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari AGENG APRIZAL TIMUR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Amandemen UUD 1945(Sumber: Kompas.com)
zoom-in-whitePerbesar
Amandemen UUD 1945(Sumber: Kompas.com)

Dalam Amandemen UUD 1945 ini telah timbul banyak sekali pertanyaan dari kalangan masyarakat, dimana seperti apasih tujuan amandemen tersebut?, apa sih yang menyebabkan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi dan masih ada lagi yang menjadi pertanyaan, disini saya akan mengasi opini dari saya untuk membahas seputar Amendemen UUD 1945 tersebut.

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli. Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Alasan Amandemen yakni, UUD 1945 memberi kekuasaan terlampau besar pada eksekutif yakni kekuasaan dominan berada di tangan presiden,tidak cukup memuat system checks and balances antar tiga cabang kekuasaan,memuat banyak ketentuan yang tidak jelas yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip Negara berdasarkan konstitusi, terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

Yang pertama kali yaitu pengaruh dari Amandemen UUD 1945 dilihat dari aspek pengaruh terhadap presiden dan wapresnya ini bagus karena dengan sistem kelembagaan setelah Amandenen UUD 1945. Dimana dengan sistem ini pembagian kewenangan diantara lembaga-lembaga negara menjadi berimbang. Contohnya seperti kini presiden tidak dapat lagi membentuk UU melainkan hanya dapat mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR untuk di bahas. Sistem baru tersebut juga bertujuan untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden tidak mudah dijatuhkan dari isu-isu politik.

Dalam Amendemen UUD 1945 tentunya terdapat tujuan dimana untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.

Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Selain itu ada juga dimana MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi dimana kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR juga tidak lagi membuat GBHN. Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD.

Amendemen ini bermaksud mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana saat Orde Baru, saat MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Saat itu, MPR hanya menjadi alat legitimasi penguasa agar bisa terus melanggengkan kekuasaan. Usai amendemen itu, kekuasaan di Indonesia berganti menganut paradigma 'check and balances'. MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dan muncul perimbangan kekuasaan dari DPR dan DPD.

Maka karena itu MPR lebih baik menjadi lembaga tinggi. Karena jika MPR kembali menjadi lembaga tertinggi kemungkinan MPR punya potenti untuk di kuasai oleh penguasa dimana MPR akan menjadi alat legitimasi melenggengkan kekuasaan presiden secara terus menerus. Dengan paradigma 'check and balances', maka bila rezim penguasa menguasai satu lembaga, maka lembaga lain bisa mengimbanginya. Lain cerita bila satu lembaga menjadi lebih tinggi dari lembaga lainnya.