Implementasi Jabatan Fungsional di Kementerian Keuangan

Pegawai Negeri Sipil
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ageng Paramesty Salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu berdasarkan PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional di Kementerian Keuangan antara lain:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit.
Karakteristik Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional memiliki perbedaan dengan Jabatan Struktural dalam hal fungsi, tanggung jawab, pola karier dan fokus pekerjaannya. Jabatan Fungsional berbasis keahlian atau keterampilan tertentu dengan menuntut kompetensi khusus sesuai bidang dan fokus pada fungsi teknis. Hal ini membuat Jabatan Fungsional memiliki fleksibilitas dan kemandirian karena tidak ketergantungan dengan struktural. Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki standar kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Jabatan Fungsional dinilai menggunakan sistem angka kredit, yaitu nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional. Angka kredit digunakan untuk menentukan pengangkatan, kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
Jabatan Fungsional di Kementerian Keuangan dikategorikan menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Adapun jenjang Jabatan Fungsional Keahlian di Kementerian Keuangan dimulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Jabatan Fungsional Keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Adapun jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan di Kementerian Keuangan dimulai dari Terampil, Mahir dan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional di Kementerian Keuangan
Jabatan Fungsional berdasarkan KMK-1/KMK.1/SJ.2/2024 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Jabatan Fungsional juga dapat diberikan tugas lainnya selain ruang lingkup kegiatan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Jabatan Fungsional Core Kementerian Keuangan
Jabatan Fungsional Core Kementerian Keuangan berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas utama di Kementerian Keuangan. Unit Pembina Teknis berada di Unit Eselon I Kementerian Keuangan. Berdasarkan Unit Eselon I Kementerian Keuangan, pembagian Jabatan Fungsional terdiri dari :
Ditjen Perbendaharaan : Analis Perbendaharaan Negara, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Pranata Keuangan APBN;
Ditjen Pajak : Pemeriksa Pajak, Asisten Pemeriksa Pajak, Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak, Penilai dan Asisten Penilai Pajak;
Ditjen Bea Cukai : Pemeriksa Bea Cukai dan Asisten Pemeriksa Bea Cukai;
Ditjen Kekayaan Negara : Pelelang, Penilai Pemerintah, dan Penata Laksana Barang;
Ditjen Anggaran dan PK : Analis Anggaran dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
Sekretariat Jenderal : Pembina Profesi Keuangan dan Penata Advokasi Keuangan Negara.
Jabatan Fungsional Supporting
Jabatan Fungsional Supporting merupakan jabatan fungsional yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pendukung di Kementerian Keuangan. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional ini berada di Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional yang bisa digunakan di seluruh Unit Eselon I terdiri dari :
Pranata Komputer;
Pranata Hubungan Masyarakat;
Arsiparis;
Pustakawan; dan
Asesor SDM Aparatur.
Jabatan Fungsional yang digunakan hanya di Unit Eselon I tertentu antara lain :
Auditor = Inspektorat Jenderal;
Analis Kebijakan = Badan Kebijakan Fiskal / Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
Widyaiswara dan Dosen = Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Pengembang Teknologi dan Pembelajaran = Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa = Sekretariat Jenderal;
Dokter dan Dokter Gigi = Sekretariat Jenderal;
Apoteker = Sekretariat Jenderal;
Bidan = Sekretariat Jenderal;
Perawat = Sekretariat Jenderal;
Pranata Laboratorium Kesehatan = Sekretariat Jenderal; dan
Perancang Peraturan Perundangan-Undangan = Sekretariat Jenderal.
Arah Kebijakan Jabatan Fungsional
Sehubungan dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Core Kementerian Keuangan akan dikonsolidasikan menjadi empat. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran yang terdiri atas:
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara memiliki tugas melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara yang meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana;
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara memiliki tugas melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga non badan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara;
Jabatan Fungsional Penilai memiliki tugas melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
Jabatan Fungsional Pelelang memiliki tugas melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Meskipun aturan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara telah diterbitkan, implementasi Jabatan Fungsional Konsolidasi pada Kementerian Keuangan masih pada tahap proses perencanaan. Sampai dengan 2025, telah diterbitkan peraturan turunan tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Keuangan Negara (KMK Nomor 76 Tahun 2025) dan Tata Kelola Uji Kompetensi Teknis di Bidang Keuangan Negara (KMK Nomor 1 Tahun 2025). Adapun peraturan yang masih dalam tahap pembahasan ialah terkait tunjangan jabatan dan perhitungan formasi. Proses penyusunan aturan terkait Jabatan Fungsional Konsolidasi diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, menjamin kepastian karier, mendukung tata kelola keuangan negara yang baik (good governance), mampu menyesuaikan dengan dinamika birokrasi, serta mendorong kinerja berbasis hasil.
