Konten dari Pengguna

Edukasi Bahaya Pinjol dan Penyalahgunaan KUR pada Warga Desa Buntar, Karanganyar

Agfanesa Oktananda
Mahasiswa S1 Akuntansi di Universitas Diponegoro
7 Agustus 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agfanesa Oktananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyampaian edukasi mengenai pinjaman online dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian edukasi mengenai pinjaman online dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Buntar, (20/07/2024) – Pinjaman Online, atau pinjol saat ini sedang marak dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Desa Buntar. Tidak hanya pinjol, penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga telah lama digunakan para pelaku UMKM, petani, maupun peternak dalam mengembangkan usahanya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, penggunaan keduanya sering disalahgunakan dalam praktiknya. Dilansir dari wawancara dengan Totok selaku Sekretaris Desa Buntar, mengatakan bahwa banyak Masyarakat di desa Buntar yang terlilit utang ketika pembayaran jatuh tempo. “Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sini sering disalahgunakan warga untuk kebutuhan gaya hidup yang konsumtif, bukan untuk mengembangkan usahanya”. Tidak hanya itu, Totok juga menambahkan, bahwa sebenarnya masyarakat di desa Buntar belum memahami sepenuhnya penggunaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pinjaman online, sehingga tidak sedikit warga yang kebingungan dalam membayar cicilan jatuh tempo.
Melihat maraknya kasus tersebut di Desa Buntar, mendorong mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2024 di Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar untuk memberikan edukasi dan pendampingan mengenai bahaya Pinjaman Online (Pinjol) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui program kerja monodisiplin kolaborasi antara Agfanesa Oktananda, mahasiswa program studi Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro, dengan judul No Debt, No Doubt: Edukasi dan pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pinjaman online Warga Desa Buntar, dan Aulia Herdiyan Tachtiar, mahasiswa program studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro yang berjudul Lex Semper dabit Remedium: Galbay Pinjol, Edukasi dan pendampingan mengenai pinjaman online beserta akibat hukum yang timbul dari suatu pinjaman online.
Foto bersama warga yang hadir pada pelaksanaan program kerja. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Program kerja ini dilaksanakan di rumah Kepala Dusun Jengglong yang bertujuan untuk memberikan pendampingan secara komprehensif mengenai KUR dan Pinjol dari sisi ekonomi dan hukum bagi masyarakat desa Buntar dengan usia 18 tahun ke atas. Kegiatan ini dihadiri oleh Masyarakat umum yang mayoritas merupakan ibu-ibu dengan rentang usia 35 sampai 40 tahun, dan Yitno selaku kepala dusun Jengglong. Tidak hanya itu, bagi peserta yang hadir juga diberikan booklet berisi ringkasan pemaparan materi.
ADVERTISEMENT
Program kerja ini mendapatkan respon positif dan antusias yang tinggi dari para warga yang hadir. Oleh karena itu, diharapkan menjadi langkah preventif agar masyarakat di desa Buntar tidak lagi terjerat cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun jeratan pinjaman online yang merugikan masa depan mereka di kemudian hari.
Pendampingan dan edukasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila ingin menggunakan pinjaman online harus menggunakan platform yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tanda legalitas pinjaman online. Dengan demikian, bahwa pinjol digunakan untuk mengembangkan usaha
(Penulis: Agfanesa Oktananda dan Aulia Herdiyan Tachtiar/ Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024)