Konten dari Pengguna

Pentingnya Pengesahan RUU PKS

Angel Christin
Mahasiswa FH Universitas Katolik Parahyangan
8 September 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 19 Maret 2025 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angel Christin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sexual Harassment. Image by: pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Sexual Harassment. Image by: pixabay.
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam lingkungan kerja semakin marak terjadi terhadap perempuan. Kasus pelecehan seksual yang terjadi telah meninggalkan jejak yang terekam dalam memori serta menjadi sayatan yang ditorehkan pada hati setiap korban. Saat ini, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang mengatur mengenai pelecehan seksual. Kekosongan hukum dapat disebabkan karena, adanya perkembangan-perkembangan yang signifikan dalam masyarakat sehingga, sering kali pembuat undang-undang akan tertinggal dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah seharusnya segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (yang selanjutnya disebut sebagai RUU PKS), untuk menekan tingkat kasus kekerasan seksual pada perempuan di lingkungan kerja. Apabila RUU PKS disahkan, maka masyarakat, khususnya perempuan, akan memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang lebih jelas, termasuk mengenai sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual. Ketika RUU ini disahkan, maka ia menjadi sumber hukum tertulis yang berkekuatan mengikat bagi semua pihak. Hal ini akan berdampak pula terhadap lembaga atau perusahaan agar menciptakan lingkungan kerja atau regulasi internal yang bebas kekerasan seksual. Dengan demikian, pengesahan RUU PKS akan berpengaruh pada kelangsungan kesejahteraan perempuan di lingkungan kerja. Mereka akan mengetahui bahwa mereka dilindungi dan tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan pelaku-pelaku pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Hingga detik ini DPR belum melakukan pengesahan RUU PKS dengan alasan bahwa RKUHP belum juga disahkan. Oleh karena itu, pada 2 Juli 2020, RUU PKS resmi ditarik dari program legislasi nasional prioritas 2020 oleh DPR. Dalam hukum pidana, terdapat istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya adalah peraturan yang khusus dapat mengesampingkan peraturan yang umum. RKUHP merupakan rancangan yang bersifat general karena, umumnya mengatur tentang tindak-tindak pidana. Sedangkan, dalam pasal 11 RUU PKS mengatur pelarangan terhadap sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual. Sudah jelas bahwa RUU PKS memuat rumusan-rumusan mengenai kekerasan seksual yang lebih konkret daripada RKUHP.
Jika RUU PKS disahkan oleh DPR dan presiden maka, Indonesia tidak lagi berada dalam kekosongan hukum. RUU PKS dapat menjadi sumber pengayoman yang memiliki kepastian hukum dan kepastian dalam keadilan karena, dalam RUU PKS nyata tertulis mengenai larangan-larangan dan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan kerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran kaidah moral positif yang juga beriringan dengan kaidah hukum. Apabila dianalisis, sanksi bukanlah faktor esensial yang dapat menekan kasus-kasus pelanggaran kaidah hukum dan kaidah bukan hukum. Sebagai contoh, kasus pembunuhan masih terjadi hingga saat ini, meskipun pelaku tahu bila melakukan pembunuhan akan mendapatkan sanksi berupa denda dan/atau penjara. Berat ringannya sanksi bukan satu-satunya faktor yang dapat mendorong ketaatan pada kaidah-kaidah melainkan, kesadaran hukum dan tingkat probabilitas dikenakannya seseorang terhadap sanksi yang menjadi faktor utama dalam keefektifan kaidah hukum. Banyak korban pelecehan seksual perempuan di tempat kerja memilih untuk tidak melaporkan pelecehan tersebut, dengan alasan bahwa sistem hukum dianggap tidak berpihak pada korban, di mana laporan-laporan tersebut dibebankan pada alat bukti dan saksi-saksi. Sebaliknya, korban pelecehan seksual di lingkungan kerja malah dilaporkan dan dianggap melakukan pencemaran nama baik karena, kurangnya bukti.
ADVERTISEMENT
RUU PKS menjadi harapan bagi setiap orang, tidak peduli apa gendernya atau berapa usianya. Begitu pula dengan para perempuan yang berada di lingkungan kerja, mereka berhak untuk mendapatkan kemerdekaan akan rasa aman melalui perlindungan, adil, dan sejahtera sebagai implikasi dari nilai kemanusiaan. RUU PKS dapat menjadi jalan solusi dari luapan yang berkoar-koar mengenai masalah pelecehan seksual dalam masyarakat. Begitu banyak pekerja perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual, tidak lagi memiliki afeksi yang sehat serta daya untuk melawan. Seolah-olah hukum tidak pernah tegak untuk membela rasa takut dan kekhawatiran para korban tersebut. Dalam hal inilah, RUU PKS dibutuhkan oleh para pekerja perempuan. RUU PKS menjadi rumusan-rumusan yang diperlukan eksistensinya untuk membela korban pelecehan seksual. Belum berlakunya RUU PKS menjadi salah satu pembuktian bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
ADVERTISEMENT
RUU PKS perlu untuk segera dinyatakan keberlakuannya oleh pemerintah. Salah satu pendorongnya adalah situasi darurat pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan kerja. Perempuan dalam lingkungan kerja memerlukan kepastian hukum yang tidak mengabaikan keadilan bagi mereka. Alternatif yang dapat diberlakukan oleh para pekerja perempuan selama menunggu RUU PKS diberlakukan adalah mengetahui apakah ada regulasi yang bekerja untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja tersebut. Selain itu, diperlukan juga keberanian untuk melaporkan dan berbicara mengenai pelecehan seksual yang terjadi. Apabila korban atau saksi hanya diam tanpa melakukan apa pun, maka kecenderungan perlakuan yang sewenang-wenang akan muncul dari pelaku. Sebagai manusia, diperlukan kepekaan akan permasalahan sosial yang terjadi serta selalu mengasah keadilan sesuai dengan nilai yang diyakini oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Komarudin. 2 Hal yang akan Terjadi Jika RUU PKS Disahkan Jadi Undang-Undang. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4511433/2-hal-yang-akan-terjadi-jika-ruu-pks-disahkan-jadi-undang-undang. Diakses 08 September 2021.
Bernie, Mohammad dan Irwan Syambudi. Cara DPR Menyandera hinga Menyingkirkan RUU PKS. https://tirto.id/cara-dpr-menyandera-hingga-menyingkirkan-ruu-pks-fNip. Diakses 08 September 2021.
2020. Mengapa Perempuan Korban Pelecehan Enggan Melapor? https://www.kompas.com/global/read/2020/05/11/210551670/mengapa-perempuan-korban-pelecehan-seksual-cenderung-enggan-melapor?page=all. Diakses pada 08 September 2021.
Bolo, Andreas Doweng dkk. (2016). Pancasila Kekuatan Pembebas. Yogyakarta: Kanisius.