Konten dari Pengguna

Individu adalah Subjek Hukum Internasional yang Harus di Lindungi oleh Negara

16 April 2018 19:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari nestha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Individu adalah Subjek Hukum Internasional yang Harus di Lindungi oleh Negara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Individu (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender / LGBT) adalah Subjek Hukum Internasional yang Harus di Lindungi oleh Negara
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 19 April 1981 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan perkawinan dua wanita lesbian. Peristiwa ini mejadi suatu topik yang banyak di bicarakan di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia juga pernah dihebohkan dengan kehadiran praktisi lesbian dari Kanada, Irshad Manji, untuk launching buku terbarunya, sekaligus ingin menyadarkan bangsa Indonesia bahwa tidak ada yang salah dengan orientasi seksual sesama jenis. Kedatangan kelompok tersebut di tolak oleh sejumlah golongan karena dia anggap dapat merusak citra generasi mudah bangsa Indonesia, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga bertentangan dengan agama.
Individu merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif bearti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan normative yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif bearti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normative yang ada.
ADVERTISEMENT
Kebebasan bertanggung jawab bagi setiap individu telah di berikan oleh negara, dimana setiap individu berhak menetukan nasibnya sendiri sesuai dengan konstitusi atau undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Perlindungan bagi kaum minoritas telah di atur di dalam UU No. 39 huruf (d) Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa setiap orang wajib mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. LGBT adalah kaum minoritas yang berada di dalam sebuah organisasi atau institusi yang disebut negara, dimana kaum seperti ini berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara tempat mereka berada.
ADVERTISEMENT
Seorang manusia ketika dewasa berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa harus bergantung pada pilihan keputusan orang lain. Pilihan seseorang untuk masuk kedalam kelompok LGBT merupakan pilihan keputusan dari dirinya sendiri. LGBT bukan merupakan suatu penyakit, namun suatu gangguan psikologi dan mental yang terjadi pada seseorang, yang di sebabkan oleh berbagai faktor. Hal -hal tersebut bisa dipengaruhi oleh faktor internal lingkungan keluarganya atau faktor eksternal lingkungan masyarakat tempat seseorang tersebut bermain dan bekerja. Namun pada saat seseorang tersebut di ketahui sebagai bagian dari kelompok LGBT seringkali masyarakat melakukan diskriminasi terhadap orang atau kelompok tersebut. Hal tersebut di anggap salah, karena dengan adanya diskriminasi tersebut dapat menimbulkan masalah baru yang nantinya dapat membahayakan diri korban dan juga orang-orang disekitarnya.
ADVERTISEMENT
Negara wajib memberikan perlindungan terhadap kaum LGBT dengan cara meningkatkan toleransi antar golongan serta meminimalisir hindakan-hindakan kekerasan terhadap kaum LGBT yang melanggar HAM. Indonesia merupakan negara yang tidak secara langsung membuat Undang-Undang terhadap perlindungan kaum LGBT. Oleh karena itu hal yang dapat dilakukan oleh negara Indonesia guna memilimalisir terjadinya pelanggaran HAM terhadap kaum LGBT dan juga kaum minoritas yaitu meningkatkan toleransi antar golongan. Untuk menguri penyabaran LGBT negara dapat melakukan rehabilitasi terhadap kaum LGBT dengan memberi pemahaman-pemahan khusus yang kiranya dapat membuka pola pikir mereka terhadap lawan jenis dan dapat membantu ketertarikan mereka terhadap lawan jenis.
References
al-Hamidy, A. D. (2016, August ). Tinjauan Hukum Internasional HAM dan Hukum Islam terhadap LGBT Perspektif Human Dignity Mashood A. Baderin. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 10(Tinjauan Hukum Internasional HAM). doi:10.15642/islamica.2015.10.1.198-221
ADVERTISEMENT
hukum.unsrat. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Retrieved from http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm
Muftisany, H. (2016). LGBT dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Republika.co.id. Retrieved from http://republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/02/29/o3a5s0388-lgbt-dalam-perspektif-hukum-di-indonesia
Sa’dan, M. (n.d.). LGBT DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HAM. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Retrieved from http://www.suarakita.org/wp-content/uploads/2016/11/LGBT-DALAM-PERSPEKTIF-AGAMA-DAN-HAM.pdf