Konten dari Pengguna

Dilema Tax Reform: Naikkan Pendapatan Pajak atau Tarik Investor?

Agnesya Maharani
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
27 Desember 2023 8:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agnesya Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung-Gedung Perusahaan (Sumber Foto: Penulis)
ADVERTISEMENT
Dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), cukup banyak mengubah ketentuan perpajakan Indonesia. Hadirnya UU HPP ini disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan. Salah satu perubahan dalam UU HPP yang cukup menjadi sorotan adalah perubahan tarif progresif PPh Tahunan Orang Pribadi. Salah satu prinsip keadilan dalam perpajakan yang terkenal adalah prinsip Equity yang dikemukakan oleh Adam Smith, dalam The Four Maxims beliau menyatakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, rakyat di setiap negara harus memberikan kontribusi terhadap dukungan pemerintah, sedapat mungkin, sebanding dengan kemampuan mereka masing-masing; yaitu sebanding dengan pendapatan yang mereka nikmati di bawah perlindungan negara.
Tentu saja langkah pemerintah dalam pembaruan layering dan tarif progresif ini perlu ditaati dan didukung karena dengan kebijakan baru ini orang-orang kaya akan membayar pajak lebih banyak dan sebaliknya, orang yang tidak mampu akan membayar lebih sedikit.
Perbandingan Tarif Progresif Sebelum dan Setelah UU HPP (Sumber Foto: Penulis)
Namun, adanya kenaikan tarif ini tak dapat dimungkiri menimbulkan tax avoidance oleh orang-orang yang berpenghasilan tinggi yang mengakibatkan turunnya pendapatan perpajakan. Mereka mengakalinya dengan melakukan tax engineering (rekayasa pajak), yaitu strategi yang direncanakan dengan cermat yang bertujuan untuk mencegah, menunda atau meminimalkan pembayaran pajak individu atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha memiliki banyak cara agar mereka bisa membayar pajak sekecil-kecilnya (dengan cara yang legal) dengan menggunakan celah hukum, perusahaan, penasihat pajak, dan pengetahuan keuangan mereka untuk meminimalkan pajak. Hal ini sesuai dengan isi buku Rich Dad Poor Dad karya Robert Kiyosaki, yang menyatakan:
Para pengusaha melakukan tax engineering dengan menaruh uang mereka di perusahaan. Aset mereka menghasilkan pendapatan bagi perusahaan mereka dan kemudian pendapatan perusahaan dapat digunakan sebagai pendapatan untuk laporan laba rugi pribadi mereka. Dan pengeluaran dari laporan laba rugi pribadi mereka dapat digunakan sebagai biaya untuk perusahaan. Meskipun pemerintah terus-menerus mencoba mencari cara untuk mengenakan pajak kepada orang kaya, mereka secara konsisten mengakalinya.
ADVERTISEMENT
Mungkin ini terdengar tidak adil, tetapi pengusaha memang pada akhirnya dan kita harus akui, merekalah yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Mereka membuka lapangan kerja, menghidupi banyak keluarga, dan membuat roda perekonomian berputar.
Di seluruh dunia, memang pajak yang dibayar pengusaha-pengusaha lebih kecil dibandingkan pajak pribadi orang-orang yang bekerja, termasuk di Indonesia. Apalagi, negara-negara ini berkompetisi dengan Ease of Doing Business (EoDB) agar investasi asing bisa meningkat. Seluruh negara berlomba-lomba agar orang-orang kaya dan pintar masuk ke negara mereka dengan memberikan berbagai insentif dan kemudahan.
EoDB Rank Negara-Negara ASEAN (Sumber Data: worldbank.org)
Namun, adanya tarif pajak yang terlalu tinggi terkadang menjadi pertimbangan bagi investor untuk memulai investasi di Indonesia karena pajak yang terlalu tinggi dapat mendisinsentif usaha mereka. Bukan hanya di Indonesia namun juga negara lain di dunia. Padahal, dukungan investasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan yang dimiliki. Terlebih lagi saat ini Indonesia sedang menjalankan proyek pembangunan IKN yang membutuhkan suntikan dana tidak sedikit. Sistem pembayaran pajak yang rumit dan tingginya tarif akan membuat investor beralih ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah dan sistem pembayaran pajak yang lebih simple.
ADVERTISEMENT
Hal ini memang menjadi dilema tersendiri, antara menaikkan pendapatan pajak yang merupakan jantung perekonomian negara atau meningkatkan investasi yang dapat menciptakan multiplier effect. Akan tetapi di sisi lain, dari UU HPP ini sebenarnya terlihat semangat pemerintah yang ingin menjadikan masyarakat yang lebih produktif berusaha dan berani melakukan hilirisasi produksi sehingga Indonesia dapat keluar dari middle income trap.