Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sosialisasi Anti Politik Uang: Sarana Pendidikan Politik Jelang Pilkada
5 Agustus 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Agni Rizqiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo (1 Agustus 2024) – Mahasiswa KKN UNNES GIAT 9 Desa Karanganyar mengadakan kegiatan Sosialisasi Anti Politik Uang dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Pendidikan Politik di Masyarakat
Kegiatan Sosialisasi Anti Poltik Uang di Desa Karanganyar merupakan kerjasama antara Tim KKN UNNES GIAT 9 Desa Karanganyar dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini diinisiasi oleh kepedulian mahasiswa KKN UNNES GIAT 9 terhadap pendidikan politik di masyarakat. Mahasiswa memandang akan pentingnya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu politik yang sering muncul, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Pendidikan politik memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pendidikan politik adalah salah satu elemen utama dari infrastruktur politik yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan pengetahuan politik yang baik, masyarakat akan lebih peka terhadap isu-isu politik yang ada di sekitarnya sehingga akan lebih kritis dalam menilai kebijakan pemerintah dan mampu bertindak sebagaimana semestinya demi kemajuan bersama.
Mewujudkan Pilkada Anti Politik Uang
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Desa Karanganyar. Para peserta terdiri dari Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, Kader PKK, serta anggota Karang Taruna. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kesadaran akan pentingnya pendidikan politik. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Karanganyar, Bapak Sugito, yang memberikan sambutan hangat dan mengapresiasi inisiatif para mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Bapak Sugito menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses politik. Beliau berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Karanganyar akan menjadi lebih melek politik dan mampu berpartisipasi secara lebih aktif dan kritis dalam pemilihan yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan bahwa pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih demokratis dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk mengungkapkan pandangan dan harapannya. Dengan adanya interaksi ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih baik dan komprehensif mengenai peran serta hak masyarakat dalam proses politik.
Rochmad Basuki, S.E., M.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hadir dalam acara ini sekaligus sebagai narasumber menyatakan bahwa politik uang ialah sebuah praktek dalam pemilihan yang berfungsi mempengaruhi orang lain untuk menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain dengan uang ataupun materi lain. Selain itu beliau menakankan bahwa politik uang atau money politic perlu untuk diberantas. Meskipun juga dalam upayanya membutuhkan waktu yang sangat lama atau jangka panjang, mengingat perlu adanya dukungan dan kesadaran dari semua elemen. Politik uang terjadi ketika adanya interaksi antara pemberi dan penerima, sehingga diperlukan kesadaran penuh untuk menghentikan mata rantai tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pelanggaran saat pemilihan, Rochmad Basuki menyebutkan ada 4 jenis pelanggaran dalam pemilihan, yakni:
1. Pelanggaran kode etik
2. Pelanggaran administrasi
3. Pelanggaran pidana pemilu
4. Pelanggaran hukum lainnya
Diakhir disampaikan bahwa bijak dalam menentukan pilihan itu sangat penting, karena siapapun yang akan dipilih saat ini akan berpengaruh terhadap 5 tahun kedepan. Mengingat setiap terjadinya politik uang maka figur tersebut akan fokus terhadap bagaimana caranya untuk bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat pemilihan. Sehingga akan berpengaruh juga terhadap kebijakan-kebijakan kedepannya, apakah masih bisa menguntungkan masyarakat umum atau malah akan merugikan masyarakat kedepannya.