Konten dari Pengguna

Mari Bicara

10 Juli 2017 15:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agun Gunandjar Sudarsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kunjungan Pansus Hak Angket ke Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Pansus Hak Angket ke Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Menangkap suasana politik nasional saat ini dari media massa, media sosial dan faktual di lapangan, saya melihat ada yang salah dengan budaya masyarakat dalam menyikapi perbedaan. Terutama perbedaan sikap kita terhadap proses politik di DPR melalu Pansus Hak Angket KPK.
ADVERTISEMENT
Perlu disadari, Indonesia dibangun dari rasa senasib sepenanggungan, kesetaraan dan persatuan dari Sabang sampai Merauke. Tapi mengapa saat ini Indonesia lebih dominan amarah, tidak menghormati, bully (memperolok), menghina ,ego dan merasa paling benar sendiri.
Pada Pansus Hak Angket KPK, institusi KPK menempatkan dirinya sebagai lawan terhadap Pansus (tidak kooperatif). KPK mengkritisi fungsi pengawasan Hak Angket, legalitas Pansus Hak Angket, kunjungan ke BPK, kunjungan ke Lapas Sukamiskin dst.
Opini dibentuk seolah apa yang dikerjakan dan akan dijalankan oleh DPR utamanya Pansus Hak Angket KPK adalah suatu kejahatan, yaitu menghalangi pemberantasan korupsi, melindungi koruptor, melemahkan KPK dan ingin membubarkan KPK.
Jika KPK sebagai penyelenggara negara dalam penegakan hukum, melakukan pembentukan opini terkait kewenangan lembaga lain, maka KPK secara sadar sedang berpolitik yaitu menerapkan pertimbangan-pertimbangan politik saat menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
Kita harus paham bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang lahir dengan "bidannya" yaitu DPR dan Pemerintah. Itulah bukti bahwa hukum ada karena politik, hukum ada karena ada komitmen politik dari lembaga negara DPR dan Pemerintah. Hukum lahir melalui proses politik yaitu kesepakatan politisi di DPR dengan Pemerintah untuk membuat pondasi atau dasar hukum bagi dibangunnya pranata-pranata hukum (criminal justice system), termasuk pranata penegak hukum institusi KPK.
Inti dari Pansus Hak Angket KPK adalah permasalahan bahwa KPK yang sejak bediri tahun 2002 tidak mendapatkan pengawasan yang cukup, belum pernah dievaluasi dan diaudit kinerjanya.
Mari kita renungkan, waktu 15 tahun bukanlah sebentar. Limabelas tahun adalah kesempatan yang diberikan negara kepada KPK untuk menunjukan signifikansinya sebagai lembaga superbody, super kewenangan, super sumberdaya dan super anggaran dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam 15 tahun tersebut dengan segudang kewenangannya, siapa yang bisa menjamin kewenangan penyadapan KPK tidak eksploitatif?
Lalu setelah penyadapan tersebut, memiliki nilai informasi yang “mahal”, apa yang dilakukan KPK? Apa berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan? Atau jalan sendiri?
Selain penindakan, harus dilihat juga bagaimana politik (keberpihakan negara) dalam pencegahan korupsi. Kenapa pencegahan? karena mencegah jelas lebih baik dari mengobati.
Kita bicara tentang membangun sistem pencegahan korupsi yang checks and balances karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Itulah sebabnya KPK lahir dari mandat reformasi di konsepkan sebagai trigger mechanism, yaitu pihak yang memberdayakan Polri dan Kejaksaan agar kembali on the track (koordinasi dan supervisi). Lalu selama 15 tahun KPK eksis, apakah sistem pencegahan korupsi yang sudah dibuat KPK bersama Polri dan Kejaksaan? Kenapa sampai muncul cicak vs buaya? Pertanyaan inilah yang sesungguhnya harus sama-sama mulai dibuka ke publik, didiskusikan dan dikerjakan pembenahannya bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Hal itu penting agar praktek pemberantasan korupsi, praktek penegakkan hukum korupsi tetap dapat terukur dan transparan sesuai Undang-undang (UU), bersesuaian dengan UU terkait lainnya terutama KUHAP dan HAM dalam sebuah negara hukum yang demokratis sebagaimana amanat UUD 1945.
Indonesia adalah negara besar dan kaya nilai. Sangat banyak tema atau hal lain yang bisa ditampilkan ke publik sebagai inspirasi generasi muda. Jangan pernah ada niat menanamkan rasa kebencian kepada anak bangsa sendiri. Merasa Indonesia sebagai ladang koruptor yang selalu siap dipanen. Korupsi bukan komoditas yang dipelihara dan dijual, korupsi itu penyakit yang wajib diobati ke akar-akarnya sampai sembuh.
Publik selalu "dikondisikan" hanya pada dua pilihan, mendukung atau tidak mendukung KPK.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Dan yang tidak mendukung itu pasti pro koruptor, demikian label nya. Padahal masalahnya bukan tentang dukung-mendukung tetapi evaluasi terhadap KPK setelah kesempatan eksis selama 15 tahun dipercayakan oleh rakyat dengan segala fasilitasnya, apa dampaknya bagi kualitas kehidupan bangsa? Apa sistem yang telah dibangun?
ADVERTISEMENT
Dalam politik pemberantasan korupsi, politik penegakkan hukum, sinergitas aparatur penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) sangat penting. Begitu juga hubungan mereka dengan lembaga lainnya, itu semua harus ditata dalam domain hukum tata negara yang menjadi salah satu fokus kerja Pansus.
Karena tesisnya jelas, dalam demokrasi power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, KPK sebagai lembaga penegak hukum pun harus mendapatkan pengawasan yang cukup dari lembaga lain. Tidak mungkin KPK dalam melaksanakan kewenangannya dilepas begitu saja. Ini agar tidak abuse of power, agar terwujudnya checks and balances dalam penegakan hukum.
Hal ini sebagai antisipasi agar tidak timbul rasa ragu, rasa tidak yakin bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kewajibannya serta para pelaku bisnis dan dunia usaha dalam kesehariannya. Selama ini mereka tidak ada yang berani maju untuk mulai terbuka membahas KPK secara jujur dan adil ke publik. KPK diposisikan “suci” untuk di kritik atau di evaluasi.
ADVERTISEMENT
Pansus Hak Angket KPK sangat terbuka pada semua pemikiran baik yang pro atau yang kontra, seperti pada hari Jumat 7 Juli 2017 kemarin ada kelompok masyarakat dari komunitas akademisi Universitas Ibnu Chuldun dan juga BEM mahasiswa UI, ITB dan IPB, semua diterima oleh Pansus dengan terbuka.
Alumni UI yang dukung pansus angket KPK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alumni UI yang dukung pansus angket KPK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Kini saatnya kita kedepankan semangat bersama, dengan niat yg baik untuk perbaikan semuanya, dengan saling menghargai dan menghormati kelembagaan dan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kita masing masing. Bukan saling menyerang apalagi melecehkan. Marilah kita jalankan dan hargai tupoksi kita masing masing secara mandiri dan independen berdasarkan peraturan perundangannya.
Tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, sepanjang dilandasi niat baik, tanpa curiga dan lepas dari kepentingan subjektif. Kedepankan objektifitas dan keterbukaan untuk mendudukan permasalahan yang sesungguhnya. Mari kita bangun budaya dialog dalam menyikapi suatu perbedaan. Karena semakin banyak perbedaan harus semakin partisipatif bicara, semakin dalam perbedaan harus semakin intensif bicara.
ADVERTISEMENT
Melalui duduk bersama kita pertemukan bagian-bagian yang secara objektif perlu kita pertahankan dan atau kita perbaiki ke depan. Agar segalanya menjadi terang benderang, bersatu padu, bersih, tenang, aman dan sejahtera sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.
Publik adalah pemilik kedaulatan, hormati dan jangan di mobilisasi. Mereka adalah subjek negara yang wajib dibangun jiwanya, bangun badannya, bukan dijadikan objek dengan dipancing, diprovokasi atau giring sana-sini lewat opini. Sebagai penyelenggara negara kita wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui budaya dialog terbuka transparan.
Semoga.