Konten dari Pengguna

Penggunaan Energi Hijau Menaikkan Rasio Pajak, Emang Bisa?

Agung Wicaksono
Mahasiswa semester 7 jurusan Teknik Elektro di Universitas Tidar
20 Februari 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agung Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/lightbulb-leaf-chlorophyll-green-2632075/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/lightbulb-leaf-chlorophyll-green-2632075/

Energi hijau sedang dibicarakan karena dinilai dapat membantu meningkatkan rasio pajak, lalu apakah bisa?

ADVERTISEMENT
Energi hijau adalah jenis energi yang dihasilkan dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan memiliki dampak lingkungan yang rendah. Sumber energi hijau termasuk energi matahari, energi angin, energi air, energi biomassa, dan energi geotermal. Energi hijau dianggap sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan daripada energi fosil karena tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca atau polusi udara yang signifikan.
https://pixabay.com/photos/money-home-coin-investment-2724238/
Dalam konteks meningkatkan rasio pajak, penggunaan energi hijau dapat berkontribusi secara positif melalui beberapa mekanisme.
ADVERTISEMENT
Yang pertama dengan adanya kebijakan insentif pajak. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menyebutkan bahwa insentif pajak (tax incentives) adalah insentif apa pun yang mengurangi beban pajak perusahaan (enterprise) sehingga menyebabkan mereka untuk berinvestasi di suatu proyek atau sektor tertentu. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan atau individu yang menggunakan energi hijau. Insentif ini dapat berupa pemotongan pajak, kredit pajak, atau pengurangan tarif pajak untuk investasi dalam infrastruktur atau teknologi yang mendukung energi hijau. Dengan memberikan insentif ini, pemerintah dapat mendorong lebih banyak penggunaan energi hijau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor-sektor terkait.
Kemudian yang kedua dengan adanya kebijakan pajak karbon. Kementerian Keuangan (2021) menuturkan bahwa pajak karbon di Indonesia memiliki tujuan untuk mengupayakan mitigasi iklim dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah dapat menerapkan pajak karbon, yaitu pajak yang dikenakan pada emisi karbon dari bahan bakar fosil. Dengan meningkatkan harga bahan bakar fosil, pajak karbon dapat membuat energi hijau menjadi lebih kompetitif secara ekonomi. Pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mengurangi pajak lain atau untuk investasi dalam infrastruktur energi hijau. Hal ini dapat mengubah perilaku konsumen dan produsen untuk beralih ke energi hijau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor-sektor yang terlibat dalam energi hijau.
ADVERTISEMENT
Mekanisme selanjutnya adalah dengan subsidi langsung. Pemerintah dapat memberikan subsidi langsung kepada industri energi hijau untuk membuatnya lebih kompetitif dibandingkan dengan energi konvensional. Subsidi ini dapat berupa pengurangan pajak atau dana tunai langsung untuk investasi dalam infrastruktur atau teknologi energi hijau. Dengan mendorong pertumbuhan industri energi hijau melalui subsidi, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor tersebut.
Kemudian yang terakhir dengan peningkatan aktivitas ekonomi. Peningkatan penggunaan energi hijau dapat memicu pertumbuhan ekonomi dalam sektor-sektor terkait, seperti pembangunan infrastruktur energi hijau, produksi peralatan energi terbarukan, dan layanan konsultasi energi hijau. Pertumbuhan ekonomi ini dapat menyebabkan peningkatan pendapatan bagi pemerintah melalui pajak atas laba perusahaan, pajak properti, dan pajak lainnya yang terkait dengan aktivitas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dengan menggabungkan berbagai kebijakan pajak dan insentif, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung penggunaan energi hijau dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan pajak secara keseluruhan. Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi kebijakan ini harus hati-hati dipertimbangkan untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan keadilan sosial dan ekonomi.