Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
8 Ramadhan 1446 HSabtu, 08 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
jangan taKUT MeLAPOR!
19 Juli 2017 14:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Agung Setio Aprianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak dewasa ini kita sebagai masyarakat akan masih saja mendapatkan hak pelayanan publik gak sesuai dgn harapan kita.. Seperti pengurusan KTP, surat izin usaha, laporan di kepolisian dan masih banyak lagi keluhan-keluhan tuk masalah pelayanan..
ADVERTISEMENT
Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar Indonesia. Batam, salah satu kota yang dijuluki miniaturnya DKI Jakarta memiliki daya tarik tersendiri tuk para pendatang dari seanteror negeri bahkan turis asing tuk berkunjung bahkan berinvestasi di Batam.

Tahu menjadi permasalahan klasik di negeri ini susahnya ketika masyarakat, investor tuk mendapatkan pelayanan yang berkepastian & profesional terutama dari urusan birokrasi. Carut marutnya layanan masih tumbuh suburnya peraktik-perakik PUNGLI menjadi mimpi buruk negeri ini tuk bangkit terkecuali .
Akan tetapi menghadapi permasalahan di atas masyarakat sebenarnya sudah dilindungi oleh peraturan hukum terkait pelayanan publik yaitu UU No. 25 Tahun 2009 yg dimana mempunyai lembaga negara yang independen tuk pengawasan pelayanan publik yaitu Ombudsman.
ADVERTISEMENT
Dengan tugas serta kewenangan yg telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, masyarakat di negeri ini didorong untuk berperan aktif tuk melaporkan setiap kejadian/peristiwa layanan publik yg melanggar ketentuan standar layanan pada Ombudsman.
Hadirnya lembaga Ombudsman di wilayah pastinya menjadi angin segar bagi masyarakat tuk melaporkan setiap keluhan layanan publik yang ada di daerahnya. Tak terkecuali di batam, tuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakatnya Ombudsman telah hadir di perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang dapat langsung dikunjungi di Kota Batam.
Masyarakat secara resmi dapat langsung mendatangi kantor Ombudsman Kepri dengan alamat di Jln. Raya Batam Center, gedung graha pena Lt. 1 ruang 103, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau 29437 dengn no Tlp (0778) 474599
ADVERTISEMENT
Ayo jangan TAKUT MELAPOR!
N
N