news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bongkar Jaringan Aceh-Sumatera, Polrestabes Surabaya Amankan 3 Kg Ganja

Agung Hidayat
SMADDA 07 - Hukum Unsuri 14 - Humas Polrestabes Surabaya - Polda Jatim - Polri - #JogoSuroboyo
Konten dari Pengguna
20 Maret 2023 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agung Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Aceh-Sumatera, Foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Aceh-Sumatera, Foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
Surabaya, - Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kedua pelaku yakni Muhammad Arif (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan Achmad Badrus (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya.
Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram," pungkas Kompol Fadilah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.
Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.
Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman," tutur Fadilah.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.***AG
ADVERTISEMENT