Konten dari Pengguna

Anak-Anak dan Fenomena Bullying Saat ini

Agus Budiman
Mahasiswa pascasarjana Universitas Airlangga
24 Agustus 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar bullying (Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar bullying (Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini kasus bully atau intimidasi sangat merajalela di berbagai kalangan terutama dikalangan sekolah. Padahal yang telah kita ketahui secara bersama bahwa kasus tersebut memiliki dampak negatif terhadap anak. Baik pada bagi kalangan pem-bully (pelaku) serta yang di-bully.
ADVERTISEMENT
Bullying yang biasa dikenal dengan “penindasan/risak” merupakan segala bentuk penindasan atau kekrasan secara fisik maupun mental yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh satu orang maupun atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus – menerus.
Biasanya pelaku memulai bullying disekolah pada usia muda, dengan melakukan teror pada anak laki – laki maupun perempuan secara emosional atau intimidasi psikologis.
Sebagai salah satu contoh negara dengan kasus bully tertinggi ialah Jepang. Jepang menduduki kasus peringkat pertama sebagai negara dengan kasus bullying yang sangat tinggi, khususnya terjadi disekolah.
Di Jepang, kasus bully umumnya dilakukan dengan cara mengucilkan si korban, serta melakukan aksi kekerasan secara fisk maupun mental yang membuat si korban merasakan dampak psikologi.
ADVERTISEMENT
Selain Jepang indonesia sendiri menduduki peringkat Indonesia sendiri menduduki peringkat 5 di Asia tenggara dengan negara yang melakukan kasus bullying. Berdasarkan data KPAI pada tahun 2022 ada 226 kasus kekerasan fisik maupun psikis. Ini termasuk angka yang cukup besar dan perlu diperhatikan dari berbagai pihak yang terkait.
Korea Selatan sendiri juga termasuk kedalam negara dengan kasus pembullyan yang tinggi dilansir dari jetsflyover.com kementrian Pendidikan Korea Selatan mencatat ada 41,5% siswa yang mendapat kekerasan verbal di lingkungan sekolah.
Kemudian, ada 14,5% siswa menjadi korban bully oleh sekelompok siswa lainnya, serta 9,8% menjadi korban cyberbullying isu bullying disekolah bahkan tercatat meningkat disetiap tahunnya.
Indonesia memiliki UU mengenai bully pasal – pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah pasal 351 KUHP tentang Tindak penganiayaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
ADVERTISEMENT
Dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Pasal 76C UU perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta) dan Pasal 345 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Dengan dampak yang cukup memprihatinkan terhadap korban bullying maka diperlukan pencegahan secepatnya. Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, “Anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapat mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya”
Jenis – jenis Bullying
Bullying juga terjadi dalam beberapa bentuk tindakan. Menurut coloroso (2007), bullying dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
Pertama, Bullying fisik penindasan fisik merupakan jenis bullying yang paling tampak dan paling dapat diidentifikasi diantara bentuk – bentuk penindasan lainnya. Namun kejadian penindasan terhitung kurang dari sepertiga insiden penindasanyang dilaporkan oleh siswa.
ADVERTISEMENT
Kedua, bullying verbal kekerasan verbal adalah bentuk penindasan yang paling umum digunakan, baik oleh anak perempuan maupun laki – laki. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dapat dibisikkan dihadapan orang dewasa serta teman sebaya tanpa terdeteksi.
Bullying secara verbal termasuk sebagai kekerasan. Definis kekerasan menurut pasal 1 angka 16 Undang – undang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahanatas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (UU35/2014).
“setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”
Ketiga, bullying relasional penindasan relasional adalah pelemahan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian. Pengucilan, pengecualian, atau penghindaran. Penghindara, suatu tindakan penyingkira, adalah alat penindasan yang terkuat.
ADVERTISEMENT
Keempat, cyber bullying ini adalah bentuk bullying yang terbaru karena semakin berkembangnya teknologi, internet dan media sosial. Pada intinya adalah korban terus menerus mendapat pesan negatif dari pelaku bullying baik chat, pesan di internet dan media sosial.
Efek dari Bullying di sekolah
Penindasan memiliki efek jangka panjang pada korban dan si penindas itu sendiri. Untuk korban, perlakuan itu merampas rasa percaya diri mereka. Untuk pelaku bullying efeknya adalah menjadi kebiasaan dan kenikmatan untuk meningkatkan ego mereka.
Ketakutan dan trauma emosional yang diderita si korban dapat memicu kecenderungan untuk putus sekolah. Beberapa anak – anak yang terbiasa melakukan bullying disekolah akhirnya dapat menjadi orang dewasa yang kejam atau penjahat.
Penyebab terjadinya bullying
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, perundungan dapat terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Melansir BBC, pelaku perundungan biasanya memilki masalah keluarga, stres, atau trauma.
Sebuah riset pada tahun 2016 menyebut, lebih dari sepertiga pelaku bullying tidak banyak berinteraksi dengan orang tua atau wali mereka. Selain itu, riset yang diselenggarakan Ditch the Label pada 8.850 responden berusia 12 hingga 20 tahun mengungkapkan, sebanyak 14% pelaku bullying sudah pernah menjadi korban.
Hasil studi juga menunjukkan, orang yang pernah diintimidasi dua kali berpeluang menjadi pelaku bullying ketimbang orang yang tidak pernah dintimidasi.
Pencegahan tindakan pembullying ini akan berhasil apabila seluruh warga sekolah ikut mendukung semua kegiatan yang dapat menghentikan tindakan tersebut. Tidak hanya warga sekolah, tetapi lingkungan diluar sekolah pun juga berperan penting dalam membentuk nilai- nilai positif dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tindakan bully adalah masalah serius yang harus ditangani. Jika terus dibiarkan, perilaku menyimpang ini bisa merusak mental anak dan generasi muda yang harus dijaga.