Konten dari Pengguna

Membangun Kesadaran Memori Kolektif Bangsa Melalui Arsip

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Buchori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perpustakaan. Dok. pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perpustakaan. Dok. pribadi

Negara Indonesia sebagai sebuah bangsa harus mampu membuat mata rantai yang menyatukan semua suku bangsa yang ada di dalamnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah akan menjadi jargon kosong semata jika kesadaran sebagai entitas bersama tidak ada bukti yang bisa dimiliki secara kolektif.

Kearsipan kini makin disadari perannya oleh banyak orang dalam mengikat kesadaran kita sebagai sebuah entitas bersama. Melalui kearsipan kita bisa menemukan informasi yang menunjukkan bahwa kita terikat sebagai sebuah bangsa yang disatukan karena persamaan sejarah yang kita alami. Dari sini kearsipan menunjukkan sebagai sebuah ingatan kolektif sebagai ingatan bersama. Kesadaran inilah yang bisa terus ditumbuhkan oleh keberadaan arsip sebagai informasi primer.

Untuk menuju ke arah sana, kearsipan khususnya arsip statis yang mempunyai nilai guna informasional dan kesejarahan, harus mampu menangkap peluang ini. Arti penting arsip sebagai ingatan bersama untuk membuktikan keberadaan perjalanan sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang terdiri dari macam-macam suku bangsa tentunya kita memerlukan sebuah bukti yang mampu mengikat kita untuk menyadari bahwa kita sebenarnya disatukan oleh peristiwa yang terekam dalam arsip sebagai ingatan yang dimiliki bersama-sama. Ingatan yang tidak hanya parsial tetapi menjadi universal karena semua entitas di dalamnya merasa memilikinya.

Arsip statis yang mempunyai nilai sejarah baik sejarah lampau maupun kontemporer mengandung nilai informasi yang bisa jadi menumbuhkan rasa memliki bagi sebuah entitas karena kesamaan peristiwa yang terkandung di dalamnya. Selain peristiwa yang sama bisa juga bahwa informasi dalam arsip tersebut mempunyai persamaan penyebab yang dialami oleh sebuah masyarakat.

Hal ini menjadi penting mengingat seringnya terjadi permasalahan antara negara dengan masyarakatnya. Kisah persengketaan tanah adat seringkali menghiasi berita di media cetak maupun elektronik. Di Kalimantan, Sulawesi dan yang sedang ramai sekarang di Papua. Pulau-pulau yang saya sebut tadi adalah wilayah yang kaya dengan hutan tropis serta berpenghuni penduduk asli yang mungkin akan tergagap jika berurusan dengan legalitas sebuah wilayah.

Indonesia sebagai negara yang Berbhineka Tunggal Ika seharusnya mampu membentuk sebuah negara kesatuan yang didasarkan oleh keberadaan arsip. Arsip sebagai rekaman peristiwa akan memberikan informasi yang apa adanya. Kualitas informasi yang dimiliki oleh arsip inilah membuat derajat keterpercayaannya sangat tinggi. Efek yang ditimbulkan pada akhirnya bisa membuktikan suatu peristiwa dengan jujur. Jika informasi di dalamnya mengandung persamaan latar belakan peristiwa atau persamaan sebagai sebuah bangsa yang senasib maka kesaqdaran akan sebagai entitas bersama pun muncul dengan sendirinya.

Arsip tentang perdagangan era kolonialisme menyadarkan sebuah entitas dari Sabang sampai Merauke untuk mengakui berbangsa satu yaitu Bangsa Indoensia. Ini tak terlepas dari keberadaan arsip VOC (Hindia Belanda) dan juga arsip dagang portugis serta Inggris kala berbisnis rempah-rempah di Nusantara. Bisa dibayangkan seandainya kita tidak mempunyai arsip-arsip tersebut tentunya kita tidak akan mempunyai ingatan bersama yang bisa kita pakai untuk menjalin persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa.

Untuk saat ini tantangan kita bersama adalah menemukan lebih banyak lagi arsip-arsip statis yang bisa menjadi ingatan bersama-sama. Dengan semakin beragamnya memori kolektif bangsa yang dimiliki sebuah bangsa maka kesadaran sebagai negara kesatuan akan makin kuat. Selain itu, keberadaan arsip ini juga nantinya akan membuat semua entitas bangsa lebih memahami riwayat perjalanan suku bangsa yang meng-Indonesia ini.

Kesadaran untuk menemukan dan menyelamatkan arsip kepulauan adalah urgensi yang mesti dilakukan agar kesatuan ini makin kuat terjalin. Sentralisasi pemerintahan di Jawa bisa lambat laun akan terbagi karena masing masing daerah sudah terbaca riwayat sejarah perjalanannya sehingga pemerintah akan lebih bijak menerapkan kebijakan secara merata.

Sudah sewajarnya untuk kita bersama menaati Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan yang salah satu tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip yang utuh serta menjalinnya dalam sebuah jaringan informasi kearsipan nasional yang bisa diakses secaa bersama.

Sebuah daerah yang memiliki riwayat sejarah perjalanan sebagai sebuah entitas nasional, yang nanti ditemukan dalam arsip tersebut, bisa memudahkan pemerintah pusat mengenai apa yang diperlukan atau yang mesti dimaksimalkan untuk membuat daerah tersebut lebih maju dan berkembang.

Kesadaran untuk selalu melihat masa lalu agar tak tersesat di masa depan masih kurang sekali dimiliki oleh semua elemen negara. Kearsipan seringkali bukanlah menjadi bagian penting dari sebuah informasi bagi setiap pengambil kebijakan. Keberadaan lembaga kearsipan seringkali hanya sebagai kewajiban pelkasanaan pemerintahan tanpa dukungan yang memadai. Kondisi Inilah pada akhirnya di era orde baru banyak terjadi friksi di daerah karena kebijakan yang tidak mengedepankan keinginan dan kebutuhan daerah.

Persatuan dan kesatuan tidak dibangun dengan cara kekerasan. Kesadaran akan sebuah ingatan kolektif itulah yang pada akhirnya memunculkan nasionalisme. Sumpah Pemuda yang dilahirkan oleh Pemuda dalam Kongres Pemuda kedua pada tahun 1928 adalah hasil kesadaran kolektif para pemuda pada zaman itu. Mereka mempunyai musuh bersama yaitu kolonialisme. Dan kesadaran ini tentunya tak akan terwujud jika para pemuda pada zaman itu tak membaca arsip sejarah masa lalu bangsanya. Salam Arsip!