Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menunggu Arah Kebijakan Kearsipan di Era Presiden Prabowo
21 Oktober 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Agus Buchori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemarin tanggal 20 Oktober 2024 Rakyat Indonesia telah secara sah memiliki presiden baru dengan dilantiknya Presiden Prabowo menggantikan Presiden Joko Widodo untuk periode 2024-2029. Sebagaimana pergantian presiden yang telah lalu, pasti akan diikuti dengan munculnya kebijakan baru sebagai wujud janji ketika kampanye dahulu. Hal inilah yang biasanya menjadi daya tarik para pelaksana teknis birokrasi di lapangan untuk menunggu program baru yang mana yang nantikanya harus dikerjakan diluar program kegiatan rutin lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kita tahu, contoh paling gamblang adalah di bidang pendidikan yang selalu saja terbaca, bahwa kementerian pendidikan selalu mengeluarkan kebijakan baru ketika nahkoda lembaganya juga dipegang orang baru.
Di bidang administrasi pemerintahan, khususnya dalam bidang Kearsipan (persuratan), pemerintah telah menetapkan pemberlakuan sebuah aplikasi umum persuratan yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sebuah aplikasi inovatif yang dibuat bertujuan untuk kemudahan akses dokumen serta mewujudkan birokrasi yang paperless.
Aplikasi ini dibuat secara kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian PAN RB. Aplikasi Srikandi menyediakan akses agar proses pembuatan surat, verifikasi surat, dan penandatanganan surat dapat dilakukan dengan mudah, dimana saja dan kapan saja.
ADVERTISEMENT
Srikandi yang diluncurkan di era Jokowi di tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meski telah berjalan selama hampir tiga tahun, Srikandi masih tertatih-tatih jalannya. Pembangunan infrastruktur untuk memperkuat kinerja Srikandi pun masih terus berlangsung hingga kini.
Masih segar diingatan kita di pertengahan tahun 2024 bahwa Pusat Data Nasional, yang di sana juga tertanan aplikasi Srikandi, mengalami serangan dari hacker yang membuat datanya hilang. Akibat peristiwa ini adalah aliran administrasi persuratan pemerintahan yang sempat macet terutama yang menggunakan Srikandi. Surat-surat yang sudah terlanjur dibuat dan diluncurkan secara digital pun ikut lenyap.
ADVERTISEMENT
Dari sini, menarik untuk menunggu langkah-langkah kebijakan Presiden Prabowo di bidang kearsipan. Yang menjadi kekhawatiran para insan kearsipan adalah bilamana Srikandi yang sudah berjalan ini nanti berganti dengan aplikasi yang baru untuk dipakai sebagai aplikasi umum di bidang persuratan. Jika hal ini terjadi, tentunya akan merepotkan para pelaksana teknis di lapangan karena mereka harus memulai lagi dari nol.
Di tengah semangat bermigrasi ke era digital, Bidang kearsipan telah membuat langkah maju dengan munculnya aplikasi Srikandi yang dipakai sebagai aplikasi umum bidang persuratan. Kemudahan penggunaan dan sistim antar muka yang familiar bagi birokrasi tentunya kita berharap Srikandi bisa terus digunakan dan terus dilakukan penyempurnaan agar bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Tercatat hampir semua kementerian dan pemerintah daerah sudah mengaplikasikan Srikandi untuk keperluan korespondensi resmi di tempatnya masing-masing. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo untuk menahan diri apabila ingin mengeluarkan kebijakan baru di bidang kearsipan khususnya dalam hal manajemen persuratan. Tentunya tidak mudah bagi insan kearsipan di Indonesia jika harus tiba-tiba memakai aplikasi umum yang baru setelah hampir tiga tahun berotak-atik dengan Srikandi.
Kebijakan penggunaan srikandi adalah kebijakan yang bersifat jangka panjang bagi pemerintahan. Dan tentunya perkembangannya bisa dipantau secara berjangka agar tidak seperti kurikulum di bidang pendidikan yang seringkali berubah nama dengan kinerja yang sama dengan sebelumnya.