Konten dari Pengguna

Peningkatan Kapasitas Pusat Data Nasional Guna Mendukung Srikandi

Agus  Buchori

Agus Buchori

Saya seorang arsiparis di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang suka menulis. Tinggal di pesisir utara Lamongan tepatnya di Desa Paciran, Kecamatan Paciran , Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Buchori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koleksi Pribadi penulis
zoom-in-whitePerbesar
Koleksi Pribadi penulis

Era digital telah merambah ke seluruh aktivitas masyarakat. Semua orang semakin familiar dengan internet dan penggunaan kertas semakin berkurang. Lambat laun era paperless mau tidak mau harus dihadapi ketika kita memasuki sebuah lingkungan yang nir fisik atau digital.

Aktivitas pemerintahan juga mulai mengikuti laju perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan transaksi via elektronik. Transaksi ini mau tidak mau akan melibatkan sebuah data digital yang tak tersentuh secara fisik.

Dalam korespondensi misalnya, saling bertukar informasi via media sosial, menjadi perhatian pemerintah agar keabsahan sebuah informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Menyiasati hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan sebuah aplikasi umum persuratan yaitu Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Dalam aplikasi Srikandi proses persuratan mulai dari surat tercipta, penggunaan dan penyimpanan berlangsung secara digital dan menggunakan internet untuk distribusinya.

Persoalan yang muncul ketika semua instansi pemerintah sudah menerapkan Srikandi dalam aktivitas bisnisnya. Keberadaan server dan keamanannya menjadi persoalan tersendiri mengingat surat-surat digital yang tercipta melalui Srikandi terus berkembang sejalan dengan tingkat interaksi instansi pemerintah tersebut.

Mengutip pendapat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dilansir oleh ANRI ketika beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) 24/7/2025 bahwa kondisi terkini Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kapasitasnya sudah mencapai 99%. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius mengingat aktivitas Srikandi berlangsung terus menerus dari hari ke hari.

Tentunya persoalan kapasitas PDNS ini harus segera ditanggulangi untuk melancarkan Srikandi agar tidak berhenti di tengah jalan. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur jika tidak ingin bahwa program Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya menjadi jargon belaka.

Srikandi sebagai salah satu pilar dalam mensukseskan SPBE tentunya harus mendapat dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Mengingat keuntungan yang didapat dengan menggunakan Srikandi terutama dalam hal kecepatan penyampaian informasi antarinstansi dan juga minim biaya karena sudah nir kertas dan pengiriman surat sudah tidak lagi secara konvensional.

Penambahan kapasitas penyimpanan PDNS menjadi wajib mengingat Srikandi beroperasi secara nasional dan data digital di dalamnya mengikuti tata kelola kearsipan yang harus disimpan sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan sebelum nantinya mengalami proses penyusutan.

Apa yang menjadi keluhan kepala ANRI sebagai pengendali proses bisnis Sistim Kearsipan Nasional perlu mendapat perhatian lebih besar bagi Kementerian Komunikasi dan Digital. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti maka SPBE hanyalah akan menjadi jargon belaka sebagaimana program pemerintah lainnya yang pada akhirnya tak terpakai karena kurang dukungan sumber daya.

Last but not least, perihal keamanan haruslah menjadi perhatian serius semua lembaga negara yang terlibat dalam Srikandi. Meski sudah melibatkan Badan Sandi Negara (BSN) dalam proses pemberian tanda tangan elektronik (TTE), selain itu, pemahaman sifat kerahasiaan dokumen oleh penggunanya pun harus ditingkatkan.

Keamanan data digital selain menyangkut sistim keamanan elektroniknya juga kapasitas Sumber daya manusianya perlu diupgrade tentang asas keterbukaan dan ketertutupan informasi agar mereka tidak sembarangan mengeluarkan informasi kepada yang tidak berhak.

Para pengguna data digital harus tahu mana data yang absah secara elektronik maupun yang tidak agar mereka tidak ceroboh dalam mengunggah maupun memusnahkan dokumen yang berada ditangannya.