Konten dari Pengguna

Antara Harga Tiket Penerbangan, Avtur, dan Monopoli

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
26 Februari 2019 10:41 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Sudah hampir dua bulan sektor penerbangan domestik menjadi salah satu bintang pemberitaan di media, baik mainstream maupun sosial. Setelah heboh naiknya harga tiket dan bagasi per kilogramnya (untuk penerbangan nofrill atau LCC), disusul dengan tingginya harga avtur dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, khususnya Singapura.
ADVERTISEMENT
Sehingga muncul perdebatan bahwa monopoli avtur oleh Pertamina harus dihilangkan dengan cara membuka kesempatan pihak swasta untuk ikut menjadi penjual avtur di Bandara.
Banyak pihak menyampaikan bahwa monopoli inilah yang menyebabkan tiket penerbangan Indonesia mahal, karena kontribusi avtur terhadap tarif penerbangan berkisar antara 20-30 persen tergantung kurs mata uang.
Isu harga tiket pesawat mahal tidak seharusnya menjadi isu sensitif lagi bagi publik dan regulator, mengingat upaya dan kewenangan pemerintah untuk tidak ikut campur mengurusi harga tiket penerbangan sudah final.
Sejauh maskapai tidak melanggar tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan Permenhub No. 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan TBA Dan TBB Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga tiket yang loncat tinggi seharusnya dilakukan bertahap supaya minat publik untuk menggunakan angkutan udara tidak turun.
Persoalan lain adalah soal kartel harga tiket yang naik melalui pengumuman resmi INACA yang notabene adalah asosiasi maskapai penerbangan nasional.
Publik menganggap itu harga kesepakatan antar maskapai, sehingga mengundang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi ke INACA. Kartel atau tidaknya terkait kenaikan harga tiket. mari kita tunggu keputusan KPU.
Patut diduga isu mahalnya tiket dan bagasi penerbangan dengan penyebabnya harga avtur hanya hasil gorengan pihak tertentu karena ada upaya pihak swasta ingin masuk ke bisnis avtur dengan pelayanan khusus atau ada insentif fiskal.
Gorengan ini untuk test the water, apakah mungkin swasta berbisnis avtur dan menyaingi Pertamina. Secara legal diizinkan, namun hak dan kewajibannya harus sama dengan Pertamina. Sehingga akan muncul persaingan sehat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Harga Avtur
Sekali lagi (karena sudah sering saya ulas), tingginya harga tiket dan bagasi bukan urusan pemerintah sejauh tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga Menteri Perhubungan tidak perlu repot-repot memerintahkan bawahannya untuk melakukan pencegahan atau penindakan terhadap maskapai yang tidak ikut menurunkan tarif, meskipun atas perintah Presiden. Karena hal itu di luar kewenangan pemerintah sebagai regulator.
Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) No. 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat yang mulai berlaku 1 Februari 2019, secara gamblang dan terbuka menjelaskan perhitungan harga avtur termasuk margin keuntungan Badan Usaha (PT Pertamina).
Suasana di Terminal 1 Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (13/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Dalam Kepmen No. 17/10/MEM/23019, perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPn dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
ADVERTISEMENT
Perhitungan harga dasar avtur mengacu pada formula dengan batas atas: Mean Of Platt Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + margin (10% dari harga dasar). Adapun untuk batasan margin yang digunakan dihitung sebagai berikut (10/90) x (MOPS + Rp 3.851 per liter). Harga avtur akan berubah-ubah tergantung banyak hal.
Sebagai contoh dengan formula baru tersebut, harga avtur per tanggal 16 Februari 2019 di Bandara Changi mencapai Rp 10.769 per liter. Sementara mulai 16 Februari 2019, pukul 00.00 WIB, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta turun dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter atau lebih murah Rp 250 per liter.
Sementara harga Indonesian Crude Price (ICP) rata-rata bulan ini sekitar USD 59 per barel. Jadi avtur di Cengkareng tidak benar lebih mahal dari Changi kan ?
ADVERTISEMENT
Harga avtur di Indonesia menjadi lebih mahal karena adanya throughput fee (atau pungutan/biaya sebagai akibat penggunaan fasilitas pihak ketiga) dari pengelola bandara maupun PT. Pertamina, ditambah adanya pungutan berupa PNBP sebesar 0,3% dari harga avtur/liter yang dikenakan oleh BPH Migas untuk setiap pembelian bahan bakar minyak non subsidi, seperti avtur sesuai yang diatur dalam PP No.1/2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu masih ditambah lagi PPn 10%. Komponen ini yang kemungkinan membuat harga avtur di Indonesia kadang lebih mahal.
Contoh lain, suatu saat harga avtur di Bandara Juanda, Surabaya sebesar USD 63,2 sen atau Rp 9.160 per liter. Sementara, di Bandara Komodo harganya USD 70,6 sen atau Rp 10.230 atau lebih mahal Rp 1.070 per liter.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Supply Chain Pertamina, Gandhi Sriwidodo, perbedaan harga ini terjadi karena adanya biaya transport. Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Bandara Komodo mengambil avturnya dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Ende, Flores yang jaraknya lebih dari 400 kilometer.
Ilustrasi tiket Foto: johnyksslr
Jarak menentukan harga, jadi perbandingan harga avtur di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan harga avtur di Bandara Changi Singapura yang seukuran kota di Indonesia.
Isu ini terus digoreng dan patut diduga dilakukan oleh investor yang berminat memasukkan avtur ke bandara-bandara di Indonesia, namun ingin dengan berbagai fasilitas pengecualian termasuk insentif fiskal, sehingga harganya bisa bersaing dengan produk Pertamina yang harus dipasarkan ke seluruh pelosok tanah air.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, harga avtur tidak di monopoli oleh PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga sekarang belum ada investor yang berminat dan menyatakan secara terbuka di media ingin bersaing dengan PT Pertamina untuk mendistribusikan avtur di semua bandara dengan harga bersaing.
Langkah Pemerintah
Untuk menyelesaikan kemelut di industri penerbangan, sebaiknya perlu dilakukan beberapa langkah strategis.
Pertama, Kemenhub sebagai regulator harus paham dan yakin bahwa regulator tidak boleh mencampuri urusan business to business industri penerbangan, sekeras apapun tekanan dari berbagai pihak harus diabaikan supaya tidak membuat jajaran Kemenhub dan publik bingung.
Kedua, saat ini semua maskapai sudah mengurangi frekuensi penerbangan untuk mengurangi kerugian, khususnya di low seasons. Patut diduga juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antara 2 kelompok maskapai berjadwal terkait tarif.
ADVERTISEMENT
Jika persaingan ini berlanjut akan mengganggu keselamatan penerbangan, maka Kemenhub harus segera ambil tindakan sesuai dengan tupoksinya
Ketiga, terkait dengan adanya kelompok yang ingin masuk ke bisnis avtur, Kementerian Perhubungan, ESDM dan BUMN harus waspada supaya di satu sisi tidak membuat PT. Pertamina tertekan karena pengelola avtur swasta diberi insentif fiskal khusus atau diberikan konsesi menjual avtur hanya di bandara-bandara besar, ramai dan akses yang mudah.
Mereka harus diberikan tugas dan kewajiban yang sama dengan PT. Pertamina. Sehingga perbedaan harga akan muncul karena efisiensi bukan karena fasilitas atau pengecualian yang diberikan pemerintah.
Salam Agus Pambagio, pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen