Bali Tanpa Sampah Plastik: Mimpi atau Kenyataan?

Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bali sebagai destinasi utama pariwisata di Indonesia tentunya harus dapat menjaga kebersihan lingkungan atau bersih dari sampah, khususnya sampah anorganik yang sulit diurai, termasuk plastik yang semakin hari semakin membuat Bali menjadi kumuh. Munculnya kegiatan Gerakan Bersih Sampah (GBS) yang pada esensinya telah beberapa kali menjadi agenda kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui penerbitan berbagai Perda, Pergub, Instruksi Gubernur dsb. yang pada dasarnya adalah kebijakan untuk menjaga Lingkungan Hidup dalam mengatasi masalah sampah yang merupakan hambatan nyata dalam peningkatan pariwisata di Bali.
Bali, surga wisata tropis yang dikenal karena keindahan alamnya, budaya yang kaya, dan keramahan penduduknya, kini menghadapi tantangan besar, yaitu sampah plastik. Sampah plastik telah menjadi masalah serius di Bali yang mengancam keindahan alam, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan lingkungan.
Penduduk Bali di akhir 2024 berjumlah sekitar 4,4 juta jiwa dengan jumlah wisatawan mancanegara yang mampir di Bali di tahun 2024 sebanyak 6.333.360 juta wisatawan ditambah dengan 10.120.786 juta wisatawan domestik (BPS). Jumlah yang cukup besar untuk menghasilkan sampah organik dan anorganik dan jika tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi masalah yang cukup serius seperti saat ini.
Saat ini Pemprov Bali tengah melakukan Gerakan Bersih Sampah (GBS) dan menjadi agenda kebijakan Pemprov Bali melalui penerbitan Surat Edaran (SE) yang digunakan oleh Pemprov Bali untuk mengatur dunia usaha (industri beserta jaringan logistiknya) agar mereka mengendalikan sampah produknya. Sayangnya SE bukan produk hukum yang berkekuatan hukum, sehingga penggunaan SE untuk mengendalikan sampah patut diduga akan sia sia. Regulasi tersebut pada dasarnya mengatur pengelolaan semua sampah, bukan hanya sampah kemasan produk yang terkait dengan Extended Producer Resposibility (EPR).
Persoalan sampah di Provinsi Bali
Pencemaran lingkungan di Bali sudah sangat parah, terutama oleh sampah plastik yang berasal dari kemasan sachet, kantong plastic kresek, minuman dalam kemasan di bawah 1 liter dan berbagai pangan dalam kemasan yang mengandung plastik. Pemprov Bali sudah kualahan dan untuk itu Gubernur Bali, I Nyoman Koster, sayangnya hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yag tidak berkekuatan hukum.
Dari sisi peraturan perundangan, dasar peraturan yang digunakan Pemprov Bali melalui Surat Edaran menjadi kurang tepat mengingat tidak berkekuatan hukum. Sehingga ada baiknya untuk penanganan sampah di Provinsi Bali menggunakan Peraturan Daerah (Perda) atau minimum Peraturan Gubernur, sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan diperbaharui menjadi UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang Undangan.
Hingga hari ini belum ada data pasti dan sahih, terkait dengan komposisi timbulan sampah di Bali. Juga kurang jelas berapa andil kemasan plastik AMDK ukuran di bawah 1 liter pada timbulan sampah. Meskipun plastik merupakan komponen signifikan dari total sampah di Bali (sekitar 20 – 28%). Kontribusi spesifik kemasan AMDK, terutama botol dan gelas di bawah 1 liter masih menjadi subjek perdebatan data. Lalu bagaimana dengan Minuman Dalam Kemasan Berperisa (misalnya minuman bersoda, teh kotak, jus dsb.) yang juga penyumbang sampah plastik. Kalau yang diatur hanya kemasan AMDK di bawah 1 liter, maka kebijakan yang muncul bersifat diskriminatif. Kebijakan Pemerintah tidak boleh diskriminatif.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa botol ternyata Polyethylene Terephthalate (PET) AMDK menyumbang persentase yang kecil (4,4%) dibandingkan kantong plastik kresek dan sachet. Sementara audit lain mengidentifikasi kemasan gelas AMDK sebagai penyumbang utama polusi. Data lain lagi menurut, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa timbulan sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton pada tahun 2024. Komposisi sampah ini didominasi oleh sampah organik, seperti sisa makanan dan ranting kayu, yang mencapai 68,82%, sementara limbah anorganik, termasuk plastik dan kertas, menyumbang 28,01%. Dari total limbah anorganik, limbah plastik sendiri secara total menyumbang 13,64%.
Selain itu data Sungai Watch menyatakan bahwa sampah kemasan botol PET, AMDK hanya menyumbang 4,4% dari total sampah plastik. Jenis sampah plastik lain yang dilaporkan lebih dominan adalah kemasan sachet (5,5%), kantong plastik (15,2%), dan plastik bening (16,2%). Menurut data ini kecuali kemasan sachet, semua jenis sampah plastik ini masih memiliki nilai ekonomis karena dapat didaur ulang.
Namun Sungai Watch juga menyampaikan data lain yang tidak konsisten dan bahkan terkesan menyudutkan brand atau merek AMDK tertentu karena Audit Sungai Watch 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, menunjukkan bahwa penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum dalam kemasan gelas berukuran 220 ml. Hasil audit ini perlu dipertanyakan latar belakang munculnya kesimpulan tersebut. Juga perlu dipertanyakan legal standing Sungai Watch di Indonesia.
Sensus sampah plastik oleh Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) juga menemukan bahwa bungkus sachet merupakan sampah plastik yang paling sering terjaring operasi dan dominan di Bali. BRUIN juga menyoroti bahwa kemasan sachet adalah limbah beresidu yang sangat sulit didaur ulang dan kurang diminati pemulung dibandingkan botol AMDK yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Jadi kalau Pemerintah Provinsi Bali mau melarang penggunaan AMDK di bawah 1 liter sepertinya akan menyulitkan, tidak saja konsumen dan industri tetapi juga Pemerintah Daerah. Bisa dibayangkan ketika berbagai upacara keagamaan di Bali tidak tersedia AMDK gelas dan menggunakan botol paling kecil ukuran 1 liter hingga galon, akan menyulitkan masyarakat Bali. Dari data yang kami kumpulkan, upacara keagamaan di pura akhirnya menggunakan gelas plastik dan atau gelas karton yang didalamnya juga dilapis plastik yang diperoleh dari mini market. Pembatasan ukuran kemasan AMDK pada akhirnya juga mengurangi higienitas AMDK, karena berbagi minum air dari botol yang sama, selain itu kemasan 1 liter berat.
Langkah pemerintah
Pertama, Sebaiknya Pemprov Bali tidak menerapkan SE untuk pengaturan sampah, tetapi segera membuat Perda tentang sampah plastik. Supaya kebijakan Bali Bersih Sampah mempunyai dasar hukum atau underlying yang kuat. Kedua jangan mengancam perusahaan pangan yang hanya memproduksi AMDK di bawah 1 liter di Bali karena kebijakan ini juga harus berlaku untuk semua jenis minuman berperisa dalam kemasan sejenis tanpa terkecuali.
Ketiga Pemprov Bali jangan mengancam industri dan rantai pasoknya dengan mengancam menutup pabrik atau tokonya karena itu menyangkut lapangan pekerjaan buat masyarakat Bali. Meskipun sudah ditutup AMDK ukuran di bawah 1 liter akan masih bisa disuplai ke Bali dari daerah lain, misalnya Laombok maupun Banyuwangi/Jawa meskipun dengan harga lebih mahal. Warga Bali sendiri yang akan rugi. Keempat segera buat Roadmap EPR khusus Bali yang disertai dengan pendidikan publik yang terukur supaya dampak circular ekonomi dari kemasan AMDK di bawah 1 liter bermanfaat untuk masyarakat Bali, termasuk pengurangan sampah plastik.
Akhir kata, keinginan Pemprov supaya Bali tanpa sampah plastik bisa terlaksana asalkan niat pemprov didukung oleh regulasi dan tata kelola yang tepat. Bali tanpa sampah plastik akan terlaksana bukan hanya mimpi.
