Catatan Kritis Publik Atas Kebijakan Industri vs Lingkungan Hidup

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
Konten dari Pengguna
24 Maret 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kawasan industri.  Foto: Thomas Peter/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Thomas Peter/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua elemen bangsa ini, termasuk para regulator kebijakan. Namun Kementerian yang paling bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan serta fungsi lain seperti pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pada fungsi pertama untuk koordinasi dan sinkronisasi, KLHK adalah koordinator untuk kebijakan tata lingkungan, sehingga bimbingan teknis dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya. Fungsi bimbingan teknis berbeda dengan fungsi untuk koordinasi dan sinkronisasi. Fungsi bimbingan teknis akan bertabrakan dengan kementerian lain jika tidak berhati-hati menjabarkan fungsi tersebut, seperti misalnya dengan fungsi Kementerian Perindustrian, yang disebutkan antara lain “Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian”. Kementerian Perindustrian adalah regulator bidang industri.
Persinggungan fungsi tersebut sering menjadi masalah lintas sektoral yang cukup mengganggu dalam pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan pada akhirnya dampak negatifnya harus ditanggung oleh badan usaha dan publik/konsumen. Beberapa contoh kasus yang saat ini menimbulkan masalah dan menghambat perkembangan sektor lain, antara lain adalah pengelolaan sampah plastik yang memunculkan persinggungan fungsi antara Kementerian LHK dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian lain. Namun dalam tulisan kali ini, penulis hanya membahas benturan antara Kementerian LHK dengan Kementerian Perindustrian, khususnya terkait Permen LHK No. 75 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT

Persinggungan Kewenangan Bikin Pelik

Berdasarkan Perpres No. 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian Pasal 3 huruf a: Fungsi Kementerian Perindustrian adalah “Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri”.
Sementara berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 3 huruf a, fungsi Kementerian LHK adalah “Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
ADVERTISEMENT
Kedua Perpres tersebut di atas sebenarnya cukup jelas bahwa Kementerian Perindustrian berfungsi menetapkan apa yang harus dilakukan industri termasuk pelestarian lingkungan, sebagaimana diatur pada Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: “Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan industri, keamanan, dan pelestarian lingkungan”. Sementara Kementerian LHK berfungsi mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, titik.
Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah menetapkan Peta Jalan untuk pengurangan sampai sebesar 30% di Tahun 2029. Pada Lampiran I B. B 1 (Manufaktur) terlihat bahwa Permen ini mengatur secara rinci sampah plastik, termasuk jenis produk, kemasan, dan/atau wadah, R1 Pembatasan, R2 Daur Ulang dan R3 Pemanfaatan kembali. Misalnya label kemasan botol harus menggunakan teknologi cetak timbul (emboss), semua produk cair dengan kemasan alumunium dibuat dengan volume minimal 330 ml dsb. Upaya tersebut dipastikan masuk ke ranah Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Benturan tupoksi muncul ketika pengaturan rinci kemasan dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan badan usaha terkait dengan biaya produksi yang pada akhirnya harus ditanggung konsumen. Bahkan aturan tersebut berpotensi menghentikan kontinuitas usaha produsen. Untuk produk pangan, obat dan kosmetik Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tidak hanya mengatur target pengurangan, daur ulang dan penggunaan kembali sampah plastik akan tetapi secara rinci mengatur proses produksi yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Sebagai perbandingan atau ilustrasi ada Permen LHK No. 15 Tahun 2019 yang mengatur Baku Mutu Emisi (BME) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Termal, Permen ini memang mengatur Jenis Pembangkit Listrik yang akan diukur emisinya serta nilai standar BME yang diizinkan, namun Permen LHK ini tidak mengatur secara rinci bagaimana melaksanakan proses produksinya agar mencapai BME tersebut. Kewenangan Kementerian ESDM dikesampingkan.
ADVERTISEMENT
Dua contoh di atas patut diduga sebagai akibat penyusun Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tidak membahasnya dengan Kementerian Perindustrian selaku regulator sektor industri, konsumen dan Asosiasi Industri terkait dengan sampah plastik secara rinci. Sedangkan untuk BME, patut diduga KLHK juga belum sempat membahasnya secara rinci dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Thermal dan Kementerian ESDM.

Langkah Pelurusan

Benar bahwa fungsi Kementerian LHK di dalam masalah lingkungan adalah pengendali atas pencemaran lingkungan, namun demikian apabila terkait dengan industri sebaiknya dikoordinasikan dengan Kementerian Teknis yang menjadi regulator di bidangnya karena akan mempengaruhi pertumbuhan industri manufaktur yang bersifat public goods. Kementerian Teknislah yang mengetahui kemampuan industri di bidangnya dan dampaknya pada konsumen untuk dapat melaksanakan kebijakan Kementerian LHK tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebijakan 30 persen pengurangan sampah pada tahun 2029 kiranya sudah cukup bagi industri sebagai patokan untuk target kelangsungan usahanya. Peta Jalan yang dibuat dapat saja memuat target antara serta target untuk setiap jenis reduce, recycle dan reuse nya tetapi bukan rincian teknis industrinya. Jika Permen No. 75 Tahun 2019 dipaksakan, kemungkinannya tidak efektif. Artinya diabaikan oleh industri dan akan segera muncul barang impor ilegal seperti yang selalu terjadi di Indonesia karena harga akan lebih murah.
Seharusnya Permen LHK No. 75 Tahun 2019 hanya menetapkan target pengurangan plastik baik yang berupa: Pengurangan timbulan, daur ulang ataupun pemanfaatan kembali (3-R; reduce, recycle, reuse). Industri, khususnya industri besar, apalagi perusahaan multi national, pada umumnya sudah memiliki Peta Jalan untuk 3 R tersebut yang sudah tentu disesuaikan dengan perkembangan perusahaan seperti: kemampuan investasi, perkembangan pasar, perkembangan teknologi, dsb. Sehingga Peta Jalan yang ditetapkan oleh Permen LHK berpotensi berbeda dengan rencana industri/perusahaan.
ADVERTISEMENT
Terakhir perlu kiranya kita pertimbangkan kemungkinan menerbitkan Peraturan Presiden untuk meminimalisir persinggungan fungsi antara Kementerian LHK dengan Kementerian Teknis lainnya.
Salam,
AGUS PAMBAGIO
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)