Konten dari Pengguna

Langkah Konkret 6 Instruksi Presiden Terkait Penggunaan Merkuri

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
20 Maret 2017 15:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mencari nafkah dari penambangan emas, Maluku. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mencari nafkah dari penambangan emas, Maluku. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dampak penggunaan merkuri di lebih dari 800 pertambangan emas rakyat (kecil), yang umumnya liar, di seluruh Indonesia yang dikendalikan oleh cukong, ternyata telah menjadi agenda Presiden Joko Widodo. Keadaan memang sudah dalam taraf gawat darurat dan jika Presiden tidak mengambil langkah-langkah strategis dan tegas, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukum, maka penanggulangannya akan semakin mahal dan sulit.
ADVERTISEMENT
Untuk itu pada Kamis, 9 Maret 2017, Presiden telah mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, dsb. Publik berharap dari Ratas akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk semua pihak, termasuk rakyat penambang, negara, dan masyarakat Indonesia secara umum.
Tindakan tegas negara, dalam hal ini Presiden, kepada penambang emas rakyat sangat diperlukan. Namun, sebaiknya negara juga memikirkan dampak yang akan ditanggung oleh penambang emas rakyat di 800 lebih lokasi. Yang jelas mereka akan kehilangan mata pencaharian. Untuk itu pemerintah harus segera memikirkannya sebelum mengambil tindakan tegas.
Selain persoalan kesehatan masyarakat, pencemaran merkuri atau logam berat juga akan sangat mengganggu penerimaan negara dari sektor pariwisata karena lautnya hingga laut dalam tercemar merkuri. Sehingga keindahan laut kita tidak lagi menarik bagi wisatawan, begitu pula produksi hasil laut kita akan sangat terganggu. Lalu, pangan karena tanahnya tercemar maka cemaran logam berat akan mempengaruhi produksi pangan yang aman dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya hasil Ratas terlihat sangat normatif karena tidak muncul upaya tanggap darurat yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan pencemaran merkuri, baik di daratan (tempat lokasi penambangan) maupun di lautan (tempat dibuangnya limbah merkuri). Kemudian juga tidak ada langkah-langkah kebijakan yang akan dilakukan, misalnya pelarangan total dan bagaimana membersihkan laut serta daratan dari merkuri, dan sebagainya.
Langkah Pemerintah Menanggulangi Tragedi Merkuri di Indonesia
“Penggunaan merkuri di 800 lebih pertambangan rakyat telah menimbulkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya. Bukan saja bagi kesehatan 250 ribu penambang, tapi juga pada kesehatan keluarga, terutama anak-anak, serta masyarakat yang hidup di sekitar tambang,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat di Kantor Presiden. (sumber: Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013 silam, Indonesia harus mencari jalan keluar supaya kasus Minamata tidak terjadi di Indonesia. Untuk itu saat Ratas Presiden Jokowi telah mengeluarkan 7 instruksi terkait persoalan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat kepada jajarannya, sayang instruksi tersebut masih sebatas perintah tanpa tindak lanjut yang jelas.
Pertama, Kepala Negara meminta dilakukan pengaturan kembali tata kelola pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil yang berada di luar maupun di dalam kawasan hutan. Instruksi ini tidak jelas, siapa sektor yang bertanggungjawab atau sebagai koordinator. Presiden juga tidak memberikan batas waktu (time frame) yang jelas terkait dengan pembenahan tata kelola pertambangan emas rakyat yang sedang bermasalah. 
ADVERTISEMENT
Kedua, Presiden melarang penggunaan merkuri pada tambang rakyat dan harus segera dihentikan. Bagaimana caranya? Apa yang dilarang menggunakan merkuri hanya pertambangan rakyat saja atau juga yang sekelas Freeport Indonesia? Harus jelas dan ini harus segera dibahas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Makanya jangka waktu dari Presiden menjadi penting. Lalu, ketika merkuri dilarang, apakah sudah tersedia penggantinya yang lebih ramah lingkungan dan ramah kesehatan? Harus ada tidak larangan ini akan percuma.
Ketiga, Presiden menginstruksikan pengawasan terhadap sumber distribusi merkuri. Disinyalir, penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat terjadi karena banyak impor merkuri yang dilakukan secara ilegal. Ini merupalan langkah tersulit karena penyelundupan melibatkan banyak pihak, termasuk aparat. Lalu, siapa penangungjawabnya (PIC)? Kapolri atau Panglima TNI? Belum jelas.
ADVERTISEMENT
Keempat, Presiden minta dilihat lagi tata niaga pengadaan dan distribusi merkuri, termasuk pengawasan importasi merkuri. Karena Presiden mendapatkan informasi banyak merkuri impor ilegal yang masuk ke tambang-tambang rakyat. Sebaiknya jangan hanya terhadap peredaran merkuri impor tetapi juga merkuri lokal yang berasal dari Pulau Seram.
Kelima, Presiden minta solusinya bukan sebatas penutupan atau penertiban tambang rakyat ilegal. Tapi juga diupayakan pengalihan mata pencarian dan lokasi hidup layak bagi para penambang ini. Instruksi ini juga tidak jelas. K/L mana yang harus melakukan dan kapan jangka waktunya.
Keenam, Presiden meminta Kementerian Kesehatan untuk bergerak memberikan pertolongan medis bagi warga yang telah terpapar bahan kimia berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden belum menjelaskan bagaimana dengan sumber daya manusia dan sumber dana yang akan digunakan untuk menanggulangi bencana merkuri ini, mengingat APBN sedang berjalan tidak ada alokasi dana untuk penanganan kesehatan akibat tercemar merkuri.
Langkah Yang Harus Dilakukan Pemerintah Sangat Segera
Pertama, segera terbitkan peraturan darurat setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya koordinatif tentang Penanggulangan Darurat Merkuri dengan melibatkan banyak sektor atau K/L, seperti sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM, Kesehatan, Perindustrian, Pertanahan Nasional, Dalam Negeri, Perdagangan, dan sebagainya. Lalu, setiap daerah harus segera menerbitkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, pemerintah segera memperketat perdagangan merkuri dengan kebijakan dan penegakan hukum yang jelas. Untuk sementara (sebelum ada UU Perdagangan Logam Berat) terbitkan Perpres Izin Perdagangan Logam Berat (termasuk merkuri) atau menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
ADVERTISEMENT
Ketiga, perlu ketegasan Pemerintah untuk segera menutup semua pertambangan rakyat (termasuk emas) yang menggunakan merkuri dan merelokasi masyarakat penggarap pertambangan emas rakyat dan masyarakat terdampak ke tempat yang lebih aman dan sehat dengan mata pencaharian baru. Salah satunya adalah merelokasi mereka ke daerah perhutanan sosial (yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang cukup luas mencapai 12,7 juta hektare di seluruh Indonesia.
Keempat, karena upaya ini membutuhkan biaya yang sangat sangat besar, maka pemerintah Indonesia perlu meminta bantuan negara-negara sahabat dan tetangga yang terdampak karena arus laut dari Indonesia menuju ke perairan mereka untuk bersama-sama membereskan persoalan ini.
Publik menunggu langkah konkret Presiden. 
AGUS PAMBAGIO
ADVERTISEMENT