Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Langkah Maju Penanganan Energi Baru Terbarukan (EBT)
11 September 2017 9:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Energi Baru Terbarukan (EBT) sudah lama menjadi bahan pergunjingan bebas ala publik di warung kopi dan perbincangan serius ala dewa-dewa energi di pertemuan resmi Dewan Energi Nasional (DEN) serta di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perbincangan EBT selama ini masih seputar subsidi (supaya dapat bersaing harganya dengan energi fosil) dan dukungan regulasi yang mumpuni. Akibatnya penggunaan EBT jalan di tempat karena bentuknya baru pada tahap wacana dan perdebatan kelas langit.
ADVERTISEMENT
Setiap pegiat EBT selalu mengatakan bahwa sektor energi yang mereka promosikan merupakan EBT unggul yang sangat potensi menggantikan peran energi fosil, lengkap dengan berbagai data penelitian domestik maupun internasional. Namun hanya sebatas itu, belum ada realisasi secara komersial. Menteri ESDM silih berganti setiap saat tergantung siapa Presidennya, namun perkembangan EBT jalan ditempat. EBT yang menonjol masih sekitar pembangkit mini hidro dengan tokohnya rekan saya Tri Mumpuni. Itupun nilai komersialisasinya minimalis karena daya jangkaunya juga terbatas dan umumnya berlokasi di remote area.
Kondisi seperti itu terus berlangsung sampai akhirnya Pemerintah Indonesia menyepakati Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim saat Sidang Conference of Parties (COP) – United Nation on Framework of Climate Change Conference (UNFCCC) di Paris pada akhir tahun 2015. Dimana Indonesia berjanji mengurangi emisi hingga 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 mendatang. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
ADVERTISEMENT
Dari target kontribusi nasional, bidang energi (termasuk transportasi) berjanji mengurangi emisi hingga 11% sisanya 18% dari sektor kehutanan, industri, limbah dan sebagainya. Untuk sektor energi, termasuk transportasi, menurut saya sudah mulai terlihat kemajuannya di samping sektor kehutanan dan limbah. Ini memang tiga sektor utama yang harus secara serius kita awasi karena banyaknya pencari rente yang bermain. Namun pada tulisan kali ini, saya hanya akan membahas sektor energi saja, khususnya EBT.
Program EBT, Dukungan Regulasi dan Implementasi
Setelah merevisi Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 Tentang Perubahan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, percepatan pembangunan dan kontrak pembangkit EBT terlihat mulai bergerak, meskipun komentar negatif masih berlanjut. Investor mulai berminat meskipun keuntungannya belum signifikan secara bisnis. Permen ESDM No. 12 dan No. 43 Tahun 2017 memang secara tidak langsung membatasi keuntungan investor pembangkit melalui penetapan biaya pokok penyediaan (BPP) ketenagaan listrik.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM meminta kepada investor pembangkit EBT supaya terus bergiat, meskipun saat ini harus mengurangi dulu keuntungan bisnisnya demi peningkatan elektrifikasi di Indonesia. Namun Menteri ESDM berjanji akan terus melakukan pembenahan supaya EBT lebih efisien. Sebenarnya ada satu lagi yang juga harus dibenahi oleh Kementerian ESDM, yaitu menghilangkan ekonomi biaya tinggi di perizinan, operasi dan perawatan pembangkit di PT PLN (Persero). Kalau ini bisa terjadi maka efisiensi pembangkit EBT akan optimal. Untuk saat ini PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara dan investor harus mau berkorban untuk publik, namun yang pasti tidak boleh rugi.
Dalam pembangunan ketenagalistrikan (gatrik), Kementerian ESDM mengubah paradigma yang selama puluhan tahun bercokol di kebijakan energi. Pengajuan semua perizinan untuk gatrik selain lama, juga banyak jenisnya dan mahal. Saking responsifnya, ketika banyak pihak mengkritisi Permen ESDM No. 12 Tahun 2017, regulator langsung merevisi menjadi Permen ESDM No. 43 Tahun 2017. Di Permen tersebut memang terlihat bahwa tujuan utamanya adalah menekan biaya produksi se efisien mungkin, maklum Menteri ESDM mantan investment bankers dan berlatar belakang akuntansi yang paham soal pat gulipat angka-angka.
ADVERTISEMENT
Negara berniat supaya biaya dan harga EBT kompetitif dengan fosil tanpa harus bergantung pada subsidi yang berlebihan. Selama ini membangun pembangkit itu sangat tidak ekonomis karena selain persoalan lahan, juga banyaknya izin dan setiap izin ada nilai Rupiah atau Dolar sebagai biaya suap/pungli. Akibatnya sulit menetapkan BPP tenaga listrik yang efisien. Ketika komponen ini dihilangkan pasti akan mengurangi biaya investasi serta biaya operasi dan perawatan secara signifikan. Ini awal yang baik untuk pelayanan publik.
Awalnya saya pesimis bahwa Permen ESDM No. 43 tahun 2017 ini akan dapat berjalan, tetapi ternyata di bulan Agustus 2017 dari 64 investor pembangkit EBT (tenaga surya dan air) yang mengajukan izin dan 53 setuju dengan besaran Purchasing Power Agreement (PPA) atau perjanjian kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (persero). Artinya Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 efektif mengatur investor gatrik untuk berusaha tanpa ada subsidi dari Pemerintah. Ini salah satu bukti perjanjian yang win win antara investor, PT PLN (Persero) dan Pemerintah. Semua mengurangi keuntungan tetapi tidak rugi, demi Indonesia yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Langkah Pemerintah
Kementerian ESDM sebagai regulator harus terus memonitor implementasi Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 tersebut supaya dapat terus mendorong penggunaan EBT di sektor gatrik demi elektrifikasi yang murah dan ramah lingkungan. Upayakan peningkatan efisiensi di operasi dan perawatan pembangkitnya melalui inovasi teknologi, supaya keberlanjutan EBT dapat terus berkembang dan secepatnya dapat menggantikan peran energi fosil (batubara dan migas) yang dalam RUEN porsinya masih besar (77%).
Supaya hasil implementasi Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 ini lebih baik, sebaiknya tingkatkan koordinasi dengan Kementerian BUMN (terkait dengan PT PLN) dan Kementerian Dalam Negeri (terkait dengan Pemerintah Daerah).
Sebagai penutup kita perlu terus bekerja untuk memenuhi janji kita pada Perjanjian Paris dan membuat seluruh rakyat Indonesia memperoleh haknya untuk dilayani listrik oleh negara. Lupakan cara-cara berbisnis energi yang koruptif dan mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan. Lupakan juga kalau EBT belum bisa berkembang tanpa ada subsidi Pemerintah. Para peneliti dan aktivis energi harus bersama-sama dengan Pemerintah yang sudah berubah ini untuk terus mengembangkan EBT. Kita pasti bisa.
ADVERTISEMENT
Salam
AGUS PAMBAGIO
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).