Konten dari Pengguna

Mengokohkan Kredibilitas KPPU

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
17 Desember 2017 19:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam praktik bisnis, setiap pelaku usaha tentu ingin mendapatkan porsi maksimal di pasar. Sah-saja saja. Toh tidak ada larangan untuk mencapai hal tersebut, tentunya dengan pematuhan rambu-rambu praktik persaingan secara sehat. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilahirkan untuk bisa membantu mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, suatu perusahaan diperbolehkan untuk memiliki suatu posisi dominan, yakni keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Yang terlarang adalah apabila perusahaan bersangkutan menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya tersebut, termasuk di antaranya dengan memblokir pesaing faktual maupun potensial untuk berkompetisi merebut pasar.
Media Setting
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus dugaan persaingan usaha yang yang ditangani oleh KPPU dan memasuki babak akhir adalah kasus dengan terlapor PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan bermerek Aqua, serta PT Balina Agung Perkasa selaku distributor Aqua. Data dari Goldman Sachs tahun 2015, Aqua menguasai pangsa pasar air minum dalam kemasan hingga 46,7 persen. Dalam kasus yang ditangani KPPU ini, pihak pelapor adalah PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha PT Mayora Indah Tbk, yang merupakan pemegang merek Le Minerale. Kasus ini bermula dari laporan pedagang ritel dan eceran ke KPPU pada September 2016 yang disusul dengan tindakan PT Tirta Fresindo Jaya yang kemudian melayangkan somasi terbuka lewat surat kabar pada 1 Oktober 2016. Somasi tersebut bahkan dinyatakan dalam bentuk banner besar yang dipasang di sejumlah kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Somasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU. Rencananya, kasus tersebut akan diputus oleh Majelis Komisi KPPU pada Desember ini.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan terungkap bahwa sebenarnya dari jutaan pedagang air minum dalam kemasan, hanya ada satu toko yang diturunkan statusnya dari star outlet (SO) ke wholesaler. Hal itupun terjadi karena ada masalah lain antara toko dan distributor, bukan merupakan tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia. Akan tetapi, sebagaimana gencar diberitakan oleh media, investigator KPPU justru menyatakan hal sebaliknya.
Salah satu yang menarik terkait hal ini, yang relatif berbeda dengan kasus serupa, pemberitaan mengenai kasus ini terhitung gencar –sekalipun realitas di lapangan tidak cukup banyak jurnalis yang tertarik mengikuti persidangan di KPPU. Tidak kurang dari 200 berita terkait kasus ini dipublikasikan sepanjang persidangan berlangsung. Pemberitaan mengaku menggunakan rilis KPPU dan mengutip investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, sekalipun hal tersebut justru tidak termuat pada situs resmi KPPU. Prinsip pemberitaan yang berimbang, menyajikan fakta, dan disiplin verifikasi menjadi tercederai. Merujuk pandangan Walter Lippmann (1922), hal itu tentu tidak terlepas dari upaya penciptaan persepsi publik yang bisa merugikan atau menguntungkan pihak tertentu. Akan tetapi, terlepas apapun materi dan tone pemberitaan media, sudah semestinya Majelis KPPU tetap menjaga independensi, kredibilitas, dan reputasi lembaga dalam memutuskan kasus yang ditanganinya, tidak sekadar mengikuti opini populer.
ADVERTISEMENT
Kredibilitas lembaga
Ketentuan pasal 1 angka 4 UU 5/1999 menyatakan empat syarat yang harus dimiliki oleh suatu pelaku usaha sebagai pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan, yaitu pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau pelaku usaha mempunyai posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan pangsa pasarnya; kemampuan keuangan; kemampuan akses pada pasokan atau penjualan; dan kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Pada setiap bidang usaha tentu terdapat satu atau beberapa perusahaan yang memiliki posisi dominan atas kepenguasaan pasar, yang mana merupakan impian dari setiap pemain.
Dalam praktik, semestinya tidak semua aduan atau persoalan harus bermuara pada KPPU dan diperlakukan sebagai kasus dugaan monopoli atau persaingan tidak sehat. KPPU harus mampu memilah pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi. KPPU tidak boleh kaku memposisikan diri sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tetapi KPPU juga tidak bisa mengabaikan tujuan besar kelahirannya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan transparan demi mewujudkan industri di Indonesia yang kian berkembang.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, KPPU adalah penjaga marwah persaingan usaha Indonesia. Kasus-kasus seperti Tirta Investama ini sebenarnya terlampau kecil untuk ditangani oleh lembaga resmi negara seperti KPPU. Kasus semacam itu semestinya cukup selesai di tingkat asosiasi, misalnya Asosiasi Air Kemasan Indonesia (Aspadin). Di masa lalu, upaya KPPU masuk ke dalam urusan persoalan pengaturan taksi online, misalnya, sebenarnya terhitung tidak perlu. KPPU juga pernah secara gegabah memutus persoalan dugaan monopoli distribusi gas di Sumatera Utara oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan juga kasus kartel Yamaha-Honda.
Khusus untuk produk air dalam kemasan, realitasnya terdapat lebih dari 700 perusahaan produsen air minum dalam kemasan sebagai pesaing faktual yang selama ini tidak pernah mengalami hambatan untuk masuk dan berkompetisi ke dalam industri ini. Kehati-hatian dalam mengambil putusan amat dinantikan karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, melibatkan investor asing, dan menggunakan air sebagai sumberdaya alam yang penting bagi bangsa ini.
ADVERTISEMENT
Ujungnya, jangan sampai KPPU menggerus sendiri independensinya karena malahan tergiring dalam skenario salah satu pihak untuk menyerang pihak lainnya dalam kerangka persaingan bisnis. Terlebih para komisioner KPPU saat ini berada pada penghujung masa tugasnya, sehingga jangan sampai meninggalkan beban bagi komisioner periode 2017-2022.
Agus Pambagio (pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen)