Konten dari Pengguna

Penyesuaian Tarif Tol dan Kepastian Regulasi untuk Investasi

Agus Pambagio

Agus Pambagioverified-green

Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock

Seperti rutinitas, setiap kali mencuat wacana penyesuaian tarif tol, pada saat itu pula respons resistensi menguat. Meminjam idiom anak muda kekinian, in this economy wacana menaikkan tarif tof memang bukanlah isu seksi. Kenaikan tarif dinilai identik dengan penambahan beban bagi publik hanya karena operator jalan tol menginginkan keuntungan yang lebih besar.

Benarkah demikian? Persoalan tata kelola investasi infrastruktur amatlah kompleks, tidak sesederhana urusan menaikkan atau mempertahankan tarif tol. Investasi tol merupakan proyek jangka panjang dengan kebutuhan modal yang sangat besar, tingkat risiko yang tinggi, dan regulasi yang juga ketat.

Karakteristik tersebut menjadikan perhitungan investasi menjadi lebih rumit, terlebih sepanjang masa konsesi ada dinamika ekonomi yang mempengaruhi biaya konstruksi, harga lahan dan pemeliharaan ataupun suku bunga pinjaman.

Evaluasi berkala

Kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi pembangunan jalan tol, alih-alih jalan arteri non-tol yang tidak berbayar, didasari keterbatasan kemampuan negara. Investor yang dilibatkan tentu mengharapkan pengembalian dan keuntungan karena memang tak ada subsidi untuk itu. Selama ini pembangunan jalan tol lebih banyak bertumpu pada skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership/kerja sama pemerintah dengan badan usaha).

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) membiayai konstruksi, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol selama masa konsesi. Setelah masa konsesi berakhir, kalaupun penggunaan jalan tol tetap berbayar, hal itu karena tarif tol menjadi sumber pembiayaan pembangunan tol baru (di lokasi lain maupun integrasinya).

Operator jalan tol tidak memiliki keleluasaan menentukan tarif. yang menjadi kewenangan negara. Berbeda halnya dengan sebagian besar pelaku usaha, kenaikan tarif tol ditetapkan melalui mekanisme evaluasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, mengamanatkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum melakukan evaluasi tarif tol setiap dua tahun. Evaluasi didasarkan pada dua indikator, yakni laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Mekanisme tersebut dibangun dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan investasi. Penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan apabila persyaratan pelayanan telah dipenuhi. Kebutuhan konsumen terjaga karena tarif tol tidak bisa serta-merta diubah, sementara investor memperoleh kepastian investasi sepanjang standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah dapat mereka penuhi. Persyaratan bahwa operator harus memenuhi SPM harus mendapatkan penekanan, untuk memastikan bahwa keputusan kenaikan tarif tidak boleh sekadar rutinitas dua tahunan.

Regulasi telah memberikan ruang evaluasi setiap dua tahun, dengan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan pihak berwenang dalam melakukan evaluasi tersebut dengan melibatkan evaluasi teknis oleh unit yang menangani jalan tol, yaitu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Jika memang SPM dinilai terpenuhi, operator jalan tol bisa memintakan penyesuaian tarif.

Bukan semata untuk meningkatkan pendapatan, penyesuaian tersebut signifikan untuk menjaga kelayakan proyek, termasuk dalam pemenuhan kewajiban kepada lembaga pembiayaan serta kualitas layanan operasional bagi pengguna. Secara finansial, tanpa penyesuaian tarif, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/ IRR) akan menurun dan kemampuan membayar kewajiban utang (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) berpotensi melemah.

Ketika risiko investasi meningkat, biaya modal (cost of capital) juga naik, pendanaan proyek lebih sulit, dan ruang untuk menjaga tol baru maupun mempertahankan kualitas layanan tol pun berisiko menurun. Tidak kurang-kurang contoh proyek tol yang tak kunjung masuk tahap konstruksi. Sekalipun hak konsesi sudah diperoleh, beragam kendala dalam pelaksanaan pembangunannya. Hal tersebut menegaskan betapa tinggi risiko investasi di sektor ini.

Risiko Jangka Panjang

Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama 1 di Cikarang. Foto: Antara/Risky Andrianto

Bisnis tol di Indonesia terasa semakin ekspansif dalam sepuluh tahun terakhir. Awal tol dibangun pada 1978, hanya satu ruas tol (Jagorawi) yang beroperasi sepanjang sekira 46 km. Pada 2014, terdapat sekira 27 ruas tol dengan panjang total sekira 790 km. Sepuluh tahun berselang, lebih dari 70 ruas tol beroperasi dengan jangkauan mencapai 3.000 km.

Perkembangan tersebut dibarengi dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan investasi, termasuk menyangkut kepastian regulasi. Penyesuaian tarif memiliki fungsi yang lebih mendasar daripada sekadar demi keuntungan operator. Risiko pendanaan yang meningkat akan menjadikan secara umum proyek jalan tol menjadi kurang memikat. Rasionalisasinya, investor bakal menetapkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi untuk mengompensasi ketidakpastian. Manakala, biaya pembangunan infrastruktur semakin mahal, bisakah pemerintah menghadapi kebutuhan dukungan fiskal yang lebih besar?

Kondisi ini juga risk-an bagi publik pengguna jalan. Kondisi keuangan operator yang tidak baik berisiko pada aspek pemeliharaan maupun peningkatan kualitas layanan dan keselamatan. Dalam jangka yang lebih panjang, pembangunan ruas-ruas baru berpotensi melambat sehingga kapasitas jaringan jalan tidak berkembang. Jika itu terjadi, masyarakat menanggung ongkos lebih mahal imbas kemacetan, durasi perjalanan molor dari sebelumnya, dan kualitas layanan yang anjlok.

Kebutuhan untuk menjaga keseimbangan affordability bagi konsumen pengguna dan bankability bagi investasi ini seharusnya menyadarkan pada pentingnya konsistensi penerapan mekanisme evaluasi dan penyesuaian tarif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi berkala itu tentunya bukan sekadar rutinitas belaka, tetapi untuk menjaga risiko yang telah diperhitungkan sejak awal Keputusan investasi tetap termitigasi.

Evaluasi oleh pemerintah semestinya benar-benar dijalankan secara konsisten dengan acuan indikator objektif. Kepastian regulasi melalui jadwal evaluasi yang transparan, dapat diprediksi, dan berbasis indikator yang terukur akan memberikan akan memberikan kenyamanan bagi investor maupun pemberi pinjaman dalam proyek infrastruktur jangka panjang.

Untuk memastikan wacana kenaikan tarif tol sebagai “isu gorengan” yang muncul berkala, keterbukaan dan komunikasi kepada publik penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Negara melalui pemerintah melindungi kepentingan publik secara luas, namun juga mampu menjaga kepastian investasi jangka panjang untuk sektor yang memang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan. Masyarakat pasti merindukan layanan yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Di sisi lain, investor memerlukan kepastian bahwa aturan yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten, seiring dengan kebutuhan pemerintah akan investasi yang berkelanjutan. Karenanya, informasi mengenai dasar perhitungan tarif, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pemanfaatan pendapatan tol untuk operasi, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan perlu dikomunikasikan secara baik dan berkesinambungan demi menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Wacana kenaikan tarif tol menjadi cerminan bagaimana pemerintah menjalankan orkestrasi yang seimbang antara kepentingan berbagai pihak tersebut.