Konten dari Pengguna

Bagaimana Dana Desa Disalurkan?

agus supriyanto
Pendidikan DIII Anggaran pada STAN Prodip Keuangan lulus tahun 1997, saat ini menjadi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor.
8 Mei 2024 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalau Negara memiliki APBN, Pemerintah Daerah memiliki APBD, maka Pemerintah Desa memiliki APBDes. Lalu untuk membiayai Pemerintah Desa tentu saja memerlukan pendapatan. Apa saja sumber pendapatan yang terdapat dalam APBDes. Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005, Sumber pendapatan desa antara lain pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa, Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan serta Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/cilacap/id/data-publikasi/berita-terbaru/2888-penyaluran-dana-desa-100.html
Apa itu Dana Desa?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP 8/2016 pada Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 terdapat sebanyak 83.794 desa di Indonesia, (www.bps.go.id, Jakarta, 16 Februari 2023). Sehingga Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana desa ke sejumlah 83.794 desa.
Bagaimana penyaluran Dana Desa?
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah, KPPN Bogor mengemban tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan sebagai Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), mulai tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses penyaluran dilakukan oleh KPPN sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah. Penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN tersalur ke RKUD yang selanjutnya Pemerintah Daerah menyalurkan dana tersebut ke Rekening Kas Desa
ADVERTISEMENT
Adapun maksud penyaluran DFDD dilaksanakan oleh KPPN adalah sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara dengan Pemda dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisa kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah sesuai dengan salah satu fokus Nawacita yaitu membangun dari pinggiran. Tugas KPPN dalam memberikan layanan penyaluran DFDD, tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) mitra kerja. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara KPPN dengan Pemerintah Daerah.
Agar proses penyaluran dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah antara lain melakukan komunikasi intensif baik secara offline maupun online melalui sarana elektronik penyampaian surat elektronik, telepon, dan whatsapp guna percepatan penyaluran Dana Desa. Dengan harapan dapat mempercepat tingkat pemberdayaan dan pembangunan desa sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT