Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata PPh pasal 21?
27 Mei 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21, beberapa pihak kadang ada yang mengalami kesulitan sehingga membutuhkan pihak lain untuk membantu menghitungkannya. Umumnya dialami perusahaan yang memiliki karyawan yang sangat banyak. Akhirnya meminta bantuan untuk dibuatkan aplikasi penghitungan yang otomatis dapat menghasilkan potongan PPh pak 21. Hal ini tidak dapat dilakukan secara manual walaupun hanya menghitung pajak PPh pasal 21 untuk masa bulan tertentu.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Desember 2023 lalu, Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tarif efektif PPh Pasal 21, atau pajak penghasilan untuk pekerja, sangat bervariasi tergantung pada penghasilan kotor bulanan atau tahunan. Biasanya, tarif pajaknya bersifat progresif, di mana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.
Aturan pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang baru ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam melakukan penghitungan PPh pasal 21 yang akan dibayarkan. Sekarang wajib pajak dimudahkan dengan penghitungan yang lebih praktis. Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Nantinya wajib pajak bisa langsung menghitung pajaknya cukup dengan mengalikan penghasilannya dengan tarif efektif sesuai kategorinya. Aturan TER ini untuk masa pajak bulan Januari s.d. November.
ADVERTISEMENT
Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif fektif harian. Tarif efektif bulanan dibedakan dalam beberapa kategori yaitu :
1. Kategori A
Untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan 1 orang dan kawin tanpa tanggungan. Penghasilan bruto bulanan s.d. 1,4 miliar dengan tarif pajak s.d. 34%
2. Kategori B
Status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang, tidak kawin dengan tanggungan 3 orang, kawin dengan tanggungan 1 orang dan kawin dengan tanggungan 2 orang. Penghasilan bruto bulanan s.d. 1,405 miliar dengan tarif pajak s.d. 34%
3. Kategori C
Status PTKP kawin dengan tanggungan 3 orang. Penghasilan bruto bulanan s.d. 1,419 miliar dengan tarif pajak s.d. 34%
ADVERTISEMENT
Sedangkan tarif efektif harian dengan penghasilan bruto harian s.d. 2,5 juta dengan tarif pajak s.d. 0,5%
Bagaimana Cara menghitungnya?
Langkah awal untuk menentukan tarif efektif yang akan digunakan, harus mengetahui terlebih dahulu PTKP dan penghasilan bruto ybs. Selanjutnya bisa langsung menghitung PPh Pasal 21 nya, rumusnya sederhana yakni :
PPh pasal 21 masa bulan tertentu = Tarif efektif bulanan (sesuai dengan layer kategori) X penghasilan bruto
Cara ini sangat sederhana, siapapun bisa langsung menghitungnya. Tarif ini sudah memperhitungkan PTKP dari karyawan tersebut. Sangat gampang, cukup pakai Excel sederhana sudah bisa melakukan penghitungan atau bias juga menggunakan kalkulator. Penghitungan ini dilakukan untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan November.
Penghitungan masa pajak bulan Desember
ADVERTISEMENT
Untuk masa pajak bulan Desember sesuai dengan penghitungan pasal 17 ayat 1 UU PPh. Penghitungan PPh Pasal 21 pasal 17 ayat 1 ini menjadi lebih mudah dengan adanya sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau lembaga yang membayarkan gaji. Hal ini memudahkan bagi karyawan karena mereka tidak perlu secara manual menghitung dan membayar pajak. Namun demikian, untuk memastikan ketepatan perhitungan, penting bagi karyawan dan pengusaha untuk memahami aturan pajak yang berlaku dan menyediakan informasi yang diperlukan.
Penerapan penghitungan TER ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Semoga semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT nya.