Konten dari Pengguna

Berdaya Bersama UMKM Kelompok Rentan

agus supriyanto
Pendidikan DIII Anggaran pada STAN Prodip Keuangan lulus tahun 1997, saat ini menjadi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor.
13 Agustus 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberdayaan UMKM diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya adalah kelompok rentan. Kelompok rentan ini perlu diberikan kesempatan untuk menumbuhkembangkan usaha yang dijalankannya dan bakat yang dimilikinya. Akses sangat perlu diberikan kepada kelompok rentan ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang lebih mandiri.
ADVERTISEMENT
Apa sih Kelompok Rentan
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), khususnya dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat/disabilitas. Setiap warga negara yang berusia lanjut, penyandang disabilitas berhak juga memperoleh perawatan, pendidikan, dan pelatihan. Kelompok rentan membutuhkan bantuan khusus karena adanya keterbatasan fisik dan mental. Mereka membutuhkan pelatihan, pendampingan dan fasilitas untuk meningkatkan potensinya. Dengan adanya pendampingan dan pelatihan maka akan memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan. Keterampilan ini akan menghasilkan produk yang dapat dijual. Produk yang dihasilkan dan keterampilan yang dimiliki perlu diberikan tempat untuk memasarkannya.
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan UMKM Kelompok Rentan
KPPN Bogor melalui inovasi SAE-PISAN mencoba memberikan fasilitas untuk UMKM Kelompok Rentan ini. Tempat atau wadah untuk memasarkan produk yang dihasilkannya dan keterampilan yang dimiliki. Inovasi tersebut diberikan nama demikian karena merupakan akronim dari Sarana PemberdayAan Ekonomi Penyandang dISabilitas dan kelompok rentAN (SAE-PISAN). Program SAE-PISAN untuk memberikan fasilitas menjajakan produk dan hasil karya teman- teman difabel dan disabilitas. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Bogor.
Kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi kita semua, bahwa mereka pun dapat produktif dan berkarya. Marilah bergerak bersama agar gerakan ini dapat membantu sesama. Menggerakkan ekonomi dan membantu sesama walaupun hanya dilaksanakan sekali dalam satu bulan. Seandainya semua institusi/lembaga berupaya untuk memberikan wadah atau fasilitas untuk memasarkan produk dan keterampilan UMKM Kelompok Rentan ini, tentunya mereka akan semakin berkembang dan maju. Gerakan ini perlu dimulai dari langkah pertama agar dapat diikuti dengan langkah berikutnya. Harapannya, geraknya pun akan semakin cepat. Tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi semuanya khususnya pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT