Konten dari Pengguna

Dampak Pembayaran Gaji ke-13 Bagi Pertumbuhan Ekonomi

agus supriyanto
Pendidikan DIII Anggaran pada STAN Prodip Keuangan lulus tahun 1997, saat ini menjadi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor.
21 Mei 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun 2024, Pemerintah kembali akan memberikan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan secara serentak. Aparatur Negara terdiri dari pegawai negeri sipil dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian Gaji ke-13 Tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai dasar untuk pembayarannya. Adapun petunjuk teknis atas pelaksanaan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 untuk yang bersumber dari dana APBN, serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari dana APBD.
Apa saja komponen gaji ke-13 yang dibayarkan, komponen gaji yang dibayarkan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan melekat tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
https://www.canva.com/id_id/contoh/EAE6aFH_2Pg-konten-instagram-meme-thr-fotosentris-hijau/
Kapan mulai dibayarkan?
ADVERTISEMENT
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 mulai dibayarkan awal bulan Juni 2024. Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2024 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemberian Gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dampak Pemberian gaji ke-13
Pemberian Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Disamping itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian Gaji ke-13 diberikan bertepatan dengan akan dimulainya tahun ajaran baru sehingga dapat membantu dalam pendanaan pendidikan, di mana kebutuhan belanja pendidikan yang semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, akan tetapi juga memberikan dampak untuk meningkatkan dan mempertahankan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui belanja pemerintah dan belanja rumah tangga.