Konten dari Pengguna

Digitalisasi SKPP Dalam Upaya Pemerintah Menerapkan Go Green

agus supriyanto
Pendidikan DIII Anggaran pada STAN Prodip Keuangan lulus tahun 1997, saat ini menjadi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor.
13 September 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini perkembangan teknologi bergerak sangat pesat, hampir ke semua sendi kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari teknologi. Perkembangan ini, tentunya akan memberikan banyak kemudahan bagi manusia. Kemudahan memberikan efek akan peran serta manusia yang akan semakin berkurang. Peran ini lambat laun akan tergantikan oleh teknologi.
Canva, dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Canva, dokumen pribadi
Dahulu banyak adminstrasi pekerjaan yang dilakukan oleh tangan-tangan manusia, dari mulai menyusun naskah dinas sampai dengan pengarsipan dokumen masih berupa kertas yang semakin lama semakin menumpuk dalam ruang arsip.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi memberikan efek yang sangat luar biasa, memberikan perubahan yang sangat pesat. Hampir semua lini, saat ini, sudah difasilitasi aplikasi. Terkait dengan administrasi sumber daya manusia, pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, sampai perlombaan pun sudah memanfaatkan teknologi. Tidak perlu lagi dilakukan secara tatap muka. Cukup melalui laptop dan ada jaringan internet. Sekarang hampir semua bidang sudah dibantu oleh kemajuan teknologi.
Dalam bidang Penerimaan negara, saat ini sudah difasilitasi oleh sistem modul penerimaan negara untuk melakukan kewajiban pajak dan bukan pajak. Bidang Perbankan pun, demikian, ketika berkunjung untuk penyetoran, penggantian ATM, dahulu masih dilayani teller. Sekarang sudah difasilitasi dengan menggunakan mesin. Kemungkinan nanti peran customer service pun perlahan akan digantikan dengan artificial intelligence.
ADVERTISEMENT
Digitalisasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Dalam bidang administrasi kepegawaian, pemerintah juga melakukan berbagai upaya agar dapat dilakukan secara elektronik. Salah satunya yakni, administrasi penghentian pembayaran gaji ASN karena pindah atau pensiun pun, saat ini sudah menggunakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik. Yang dahulu menggunakan berkas hardocopy yang dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sehingga ada kemungkinan dokumen yang diterima Satuan kerja, ada yang hilang atau tidak ditemukan. Maka sekarang kemungkinan tersebut tidak lagi karena sudah dilakukan secara elektronik dengan proses bisnis yang semakin singkat.
SKPP elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Satuan Kerja, Pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk administrasi Sumber Daya Manusia melalui digitalisasi dokumen. Salah satu dokumen yang dilaksanakan secara digital adalah SKPP.
Pengertian SKPP adalah surat keterangan yang diberikan kepada pegawai yang akan pensiun atau mutasi terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji pada Satuan Kerja berkenaan untuk diberikan kepada Satuan Kerja yang baru atau PT Taspen. SKPP dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.
Adapun jenis SKPP sebagai berikut
1. SKPP Pindah/Mutasi
SKPP pindah diberikan kepada :
a. Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dalam wilayah pembayaran KPPN yg sama;
ADVERTISEMENT
b. Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
c. Pegawai yang diperbantukan/ pindah ke daerah otonom;
d. Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai; dan
e. Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
2. SKPP Pensiun
SKPP Pensiun diberikan kepada:
a. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu; dan
b. Pegawai yang meninggal dunia.
Dengan penerbitan SKPP elektronik diharapkan akan memberikan layanan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga secara lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Disamping itu, hal ini sejalan dengan program pemerintah terhadap Go Green. Penerbitan SKPP elekteronik dapat mengurangi penggunaan kertas dalam proses administrasinya. Pelaksanaan digitalisasi ini dapat mengurangi penggunaan kertas secara signifikan. Diharapkan dengan langkah ini menjadi salah satu upaya/langkah pemerintah dalam merawat bumi dan kontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT