Konten dari Pengguna

Memilih Bank Umum dan/atau Bank Umum Syariah Untuk Pembayaran Gaji

agus supriyanto
Pendidikan DIII Anggaran pada STAN Prodip Keuangan lulus tahun 1997, saat ini menjadi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor.
21 Mei 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agus supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap bulan, Pemerintah menyalurkan pembayaran gaji kepada seluruh Aparatur Negara. Aparatur negara terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat Negara. Pembayaran gaji ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dalam peraturan ini semua mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja negara dijelaskan, didalamnya termasuk pembayaran gaji bagi Aparatur Negara. Pengertian Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Pembayaran gaji langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Dokumen pribadi
Mekanisme pembayaran gaji
ADVERTISEMENT
Pembayaran gaji dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebelumnya Satuan kerja melakukan rekonsiliasi dengan mencocokan data pegawainya dengan data yang terdapat di KPPN. Selanjutnya satuan kerja membuat surat perintah membayar (SPM). Berdasarkan pada SPM yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran lalu diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara dengan tujuan maing-masing rekening pegawai.
Jumlah Bank Pembayaran Gaji pada Satuan Kerja
Bank yang ada di Indonesia sangat banyak jumlahnya. Namun tidak semua bank dapat menjadi bank penyalur gaji. Beberapa bank yang dapat menjadi Bank Penyalur Gaji antara lain : BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat dll. Satuan kerja dapat memilih bank yang akan digunakan untuk membayar gaji. Nantinya pegawai satker tersebut dapat membuka rekening di bank yang akan digunakan untuk membayar gajinya..
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pegawai negeri sipil/prajurit tentara nasional Indonesia/Anggota kepolisian negara Republik Indonesia pada Bank Umum secara terpusat dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara S-1340/PB.3/2016 diatur mengenai:
a. Pengajuan SPM Gaji lebih dari 1 (satu) Bank Umum harus terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
b. Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 (tiga) Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.
Penyaluran gaji pada setiap satker dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) Bank Penyalur Gaji. Namun satker dapat memiliki Bank Penyalur Gaji paling banyak 3 (tiga) bank. Dalam hal lebih dari satu Bank Penyalur Gaji, maka didalamnya harus terdapat Bank Umum Syariah, tanpa memperhatikan jumlah komposisi banknya.
ADVERTISEMENT