Langgar Protokol Kesehatan, Wabup Luwu Utara Ditegur Keras Mendagri

Konten dari Pengguna
3 September 2020 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rakeyan Palasara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah tiga bupati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegur keras pemimpin daerah lainnya yang dinilai menyepelekan protokol kesehatan dalam kegiatannya. Kali ini, yang ditegur keras Mendagri karena menyepelekan protokol kesehatan adalah Wakil Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Thahar Rum. Artinya, sudah empat pimpinan daerah di Sulawesi yang ditegur keras Mendagri.
ADVERTISEMENT
Teguran keras terhadap Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum tertuang dalam surat bernomor : 443/4412/OTDA yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri. Surat teguran untuk Wakil Bupati Luwu Utara itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Menurut Akmal, surat teguran yang dikeluarkan pada 3 September 2020 ini, terkait dengan pemberitaan media cetak yang menyoroti kegiatan Thahar Rum, Wakil Bupati Luwu Utara saat hadir di acara deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Acara deklarasi itu dihadiri ribuan orang yang tentu ini melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. "Surat berkenaan dengan pemberitaan media cetak yang menerangkan bahwa saudara M Thahar Rum selaku Wakil Bupati Luwu Utara dalam deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan puluhan ribu masyarakat Luwu Utara, "kata Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
Akmal menambahkan, seperti diberitakan media massa setempat, M Thahar Rum Wakil Bupati Luwu Utara pada tanggal 31 Agustus 2020 menggelar acara deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak di Luwu Utara. Acara deklarasi yang digelar di Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang itu dihadiri puluhan ribu masyarakat Luwu Utara.
" Sehingga ini dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Akmal.
Padahal, lanjut Akmal, dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah sangat jelas ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga, di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19, ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum". " Maka sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada saudara M. Thahar Rum selaku Wakil Bupati Luwu Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
ADVERTISEMENT
 Akmal juga menyatakan, Gubernur Sulsel, diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Akmal juga menyatakan, Gubernur Sulsel, diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Seperti diketahui, sebelumnya Mendagri juga telah melayangkan surat teguran keras kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga bupati yang ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan itu adalah Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada, Bupati Muna, L.M. Rusman Emba dan Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Kini yang terbaru, Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum juga ditegur keras karena dinilai melakukan pelanggaran yang sama dengan tiga bupati di Sultra, yakni melanggar protokol kesehatan dalam kegiatannya.
ADVERTISEMENT