Konten dari Pengguna

Pengaruh Penetapan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng Menurut Mikroekonomi

AGUS TRIYONO
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
28 Januari 2022 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AGUS TRIYONO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenko Bidang Perekonomian RI telah resmi memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022) kemarin. Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, pemberlakuan kebijakan tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
ADVERTISEMENT
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp7,6 Triliun akan diberikan dukungan pendanaan dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01).
ADVERTISEMENT
Dalam Mikroekonomi, apabila harga keseimbangan pasar dinilai terlalu tinggi, pemerintah dapat melakukan intervensi harga dengan menetapkan price ceiling atau harga maksimum yang biasa kita kenal dengan istilah Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan akibat berkurangnya daya beli karena harga barang naik. Namun, apakah penetapan kebijakan tersebut benar-benar akan membawa dampak positif ? Adakah dampak negatif yang ditimbulkan terutama terhadap ketersediaan minyak goreng yang beredar serta perilaku konsumen di pasar? Melalui pendekatan Mikroekonomi, apa saja dampak dari penetapan kebijakan tersebut ?
Pengaruh Penetapan Harga terhadap Ketersediaan Minyak Goreng
Sumber gambar : Dokumen Pribadi
Dalam Mikroekonomi dikenal istilah kurva permintaan dan kurva penawaran. Kurva permintaan adalah kurva yang menggambarkan jumlah barang yang diminta konsumen pada tingkat harga tertentu, sedangkan kurva penawaran adalah kurva yang menggambarkan jumlah barang yang diproduksi oleh produsen pada tingkat harga tertentu. Titik potong antara kurva permintaan dan kurva penawaran akan menghasilkan harga keseimbangan. Pada pasar minyak goreng, harga keseimbangan minyak goreng adalah harga pada saat belum ditetapkannya kebijakan satu harga oleh pemerintah. Harga inilah yang dinilai pemerintah terlalu tinggi sehingga ditetapkan Harga Eceran Tertinggi di bawah harga keseimbangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut teori Mikroekonomi, apabila harga barang naik maka jumlah penawaran akan semakin tinggi dan jumlah permintaan akan semakin rendah. Sebaliknya, apabila harga barang turun maka jumlah penawaran akan semakin rendah dan jumlah permintaan akan semakin tinggi.
Sebelum ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi oleh pemerintah, produsen memproduksi minyak goreng pada kuantitas tertentu sesuai harga keseimbangan. Penetapan Harga Eceran Tertinggi pada minyak goreng akan menyebabkan jumlah penawaran bergerak ke kiri pada kurva penawaran sampai pada tingkat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi, dalam artian produsen mengurangi jumlah produksinya sesuai dengan tingkat harga yang ditetapkan pemerintah sehingga menyebabkan jumlah minyak goreng yang beredar di pasar akan berkurang. Kondisi tersebut akan menimbulkan kelangkaan terhadap minyak goreng karena jumlah minyak goreng yang beredar di pasar tidak sebanding dengan permintaan masyarakat yang semakin tinggi. Namun pemerintah mengambil kebijakan untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor, harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail, sehingga produsen tidak akan dirugikan dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi tersebut apabila tetap memproduksi barang dengan jumlah yang sama. Sehingga dari sisi ketersediaan minyak goreng di pasar, penetapan Harga Eceran Tertinggi tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap kuantitas minyak goreng yang beredar di pasar.
ADVERTISEMENT
Pengaruh Penetapan Harga terhadap Permintaan Minyak Goreng
Sebelum ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pada minyak goreng, konsumen akan membeli minyak goreng seharga yang berlaku di pasaran pada jumlah tertentu sesuai harga keseimbangan di pasar. Dalam Mikroekonomi dikenal elastisitas permintaan, yaitu besarnya perubahan jumlah permintaan suatu barang karena pengaruh perubahan harga barang. Minyak goreng merupakan barang yang akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga kenaikan harga minyak goreng tidak akan mempengaruhi permintaan masyarakat terhadap minyak goreng. Dalam hal ini minyak goreng adalah barang yang memiliki elastisitas rendah. Namun kenaikan harga tersebut tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi oleh pemerintah diambil untuk mengatasi hal tersebut.
Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi oleh pemerintah yang lebih rendah dari harga keseimbangan sebelumnya akan menyebabkan permintaan konsumen bergerak ke kanan pada kurva permintaan sampai pada tingkat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi, dalam artian jumlah permintaan terhadap minyak goreng semakin meningkat. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, penetapan Harga Eceran Tertinggi berpengaruh terhadap kuantitas minyak goreng yang beredar di pasar akan berkurang. Meskipun hal tersebut dapat diatasi oleh pemerintah dengan menutup selisih harga, kuantitas minyak goreng masih di bawah permintaan konsumen yang semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Lebih jelas dapat dilihat pada grafik di atas, penetapan Harga Eceran Tertinggi akan menyebabkan kuantitas penawaran bergerak dari Q0 ke Q1, dan jumlah permintaan akan bergerak dari Q0 ke Q2. Hal tersebut akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng sebesar Q2-Q1. Kebijakan pemerintah dalam menutup selisih harga dapat menjaga kuantitas minyak goreng yang beredar di pasar tetap pada Q0. Namun hal itu masih menyebabkan kelangkaan terhadap minyak goreng sebesar Q2-Q0.
Hal tersebut dapat dilihat dari perilaku konsumen di pasar yang berbondong-bondong mendatangi berbagai gerai yang menjual minyak goreng dengan harga khusus tersebut.
Kesimpulan
Penetapan Harga Eceran Tertinggi dilakukan pemerintah untuk melindungi daya beli konsumen terhadap bahan pokok sehubungan dengan kenaikan harga bahan pokok akhir-akhir ini. Dalam kebijakan tersebut pemerintah juga melindungi kepentingan produsen dengan menutup selisih harga produksi dengan harga eceran minyak goreng. Namun penetapan harga tersebut menimbulkan dampak terhadap perilaku konsumen di pasar yang berbondong-bondong membeli minyak goreng dengan harga khusus bahkan memborong minyak goreng tersebut. Hal ini akan menimbulkan kesenjangan antara masyarakat yang memiliki daya beli tinggi dan masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Masyarakat yang memliki daya beli tinggi mampu membeli minyak goreng dalam jumlah banyak dan semakin mengakibatkan terjadinya kelangkaan terhadap minyak goreng tersebut, sehingga masyarakat yang memiliki daya beli rendah kurang dapat merasakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
Dalam jangka panjang, penetapan Harga Eceran Tertinggi ini akan mempengaruhi kualitas minyak goreng yang beredar di pasar semakin menurun. Dalam artian, produsen akan memproduksi minyak goreng yang dijual dengan harga khusus tersebut tanpa memperhatikan kualitas minyak goreng. Sedangkan minyak goreng dengan kualitas baik akan dijual dengan harga lebih tinggi yang dapat dibeli oleh masyarakat yang memiliki daya beli tinggi, sehingga akan semakin menimbulkan kesenjangan antara masyarakat yang memiliki daya beli tinggi dengan masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Namun hal tersebut tidak akan terjadi karena selain pemerintah melindungi kepentingan produsen, kebijakan penetapan satu harga minyak goreng ini hanya akan diberlakukan selama 6 bulan ke depan yang diharapkan harga kebutuhan pokok pada saat itu sudah kembali normal.
ADVERTISEMENT