Kumparan Logo
istockphoto-676327038-612x612.jpg

Ijazah Jokowi dan Impunitas Platform Media Sosial

Agus Sudibyo

Agus Sudibyo

Communication and Digital Analyst, Ketua Publikom Gama. Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat.

·waktu baca 7 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sumber: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: iStock

Kontroversi keaslian ijazah sarjana Mantan Presiden Joko Widodo bergulir begitu liar dan tak berkesudahan. Siapakah yang paling diuntungkan dari kontroversi tersebut? Bisa saja publik yang ingin memperoleh kejelasan fakta, tetapi juga sangat mungkin justru platform media sosial yang menangguk popularitas dari kontroversi tersebut.

Dari kontroversi ini, jelas sekali platform media sosial memperoleh lonjakan trafik, social engagement, serta banjir konten gratis yang tanpa henti dibagikan para kritikus maupun simpatisan Jokowi. Video pendek, komentar provokatif, unggahan spekulatif, hingga perdebatan sengit tentang ijazah Jokowi terus menjadi bahan bakar bagi algoritma platform media sosial untuk mempertahankan dan mendongkrak perhatian pengguna.

Lalu dari balik layar, mereka menjadi sang invisible hand yang diam-diam menambang data perilaku pengguna, mengeksploitasi keingintahuan khalayak, dan memonetisasi keterbelahan yang sepertinya sengaja dipelihara.

Tak pelak lagi, platform YouTube, X, Instagram, Tiktok telah berperan dalam mengamplifikasi dan mengintensifkan kontroversi ijazah Jokowi. Dengan dalih menghormati kebebasan berekspresi, mereka membiarkan desas-desus, spekulasi dan narasi sepihak berseliweran di ruang interaksi daring yang mereka kendalikan.

Andaikan konten-konten tersebut dimoderasi secara bertanggung jawab dan transparan, keadaan mungkin akan lebih terkendali dan menyehatkan ruang publik, dan tidak berujung pada gugatan hukum seperti sekarang ini. Namun, orientasi monetisasi sepertinya telah mengalahkan penghargaan atas etika bermedia sehingga publik terus dihadapkan pada perdebatan kurang produktif yang berlarut-larut.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo. Foto: Dok kumparan

Hegemoni Media Sosial

Pertanyaannya kemudian, mengapa gugatan hukum hanya menyasar Roy Suryo dan kawan-kawan? Mengapa kasus ini direduksi sebagai konflik antara Jokowi di satu sisi dan Roy Suryo dkk di sisi lain? Di mana posisi platform media sosial dengan kontribusi seperti dijelaskan di atas? Mengapa platform digital tidak ditempatkan sebagai pihak?

Situasi ini mencerminkan kegamangan kita dalam memahami media sosial sebagai entitas ekonomi yang model bisnisnya bertopang pada arus pertukaran informasi antar penggunanya. Suatu hal yang khas Indonesia dalam hal ini adalah perumpamaan media sosial sebagai jalan raya atau lapangan sepak bola. “Bagaimana bisa Facebook, Tiktok yang dengan gratis menyediakan lapangan sepakbola harus ikut dihukum jika terjadi perkelahian antar pemain sepak bola di lapangan itu? Karena sudah begitu baik kepada khalayak luas, tidak seharusnya platform media sosial dibebani tanggung-jawab yang macam-macam”. Inilah pandangan umum tentang media-sosial di Indonesia sejauh ini yang juga melandasi sikap dan pandangan sebagian penegak hukum.

Kata sosial dalam istilah media-sosial secara hegemonik telah mengecoh pikiran kita sehingga banyak yang tidak sadar platform media-sosial bukan sejenis lapangan sepak bola yang tanpa pemilik dan tanpa otoritas, alih-alih sebuah institusi bisnis yang mengambil banyak keuntungan dari semua aktivitas di “lapangan” itu.

Platform media-sosial bukan sepenuhnya entitas sosial yang memberikan fasilitas cuma-cuma kepada masyarakat untuk berkomunikasi dengan cara yang baru. Mereka juga merupakan perusahan media dengan motif utama mengomodifikasi cara berkomunikasi yang baru itu.

Pertukaran konten antar pengguna media sosial di sini tidak hanya difasilitasi, tetapi juga dieksploitasi sebagai umpan untuk melakukan pengawasan sekaligus pelacakan perilaku digital pengguna. Hasilnya adalah data perilaku terpersonalisasi yang menjadi dasar dari periklanan digital, pengembangan produk internet of things dan kecerdasan-buatan. Dari monetisasi data perilaku penggunanya, perusahaan platform media-sosial meraih surplus ekonomi yang sangat besar.

Dalam konteks ini, secara moral menjadi problematis jika perusahaan platform media-sosial dibiarkan menyatakan diri “isi diluar tanggung-jawab kami, kami hanya menyediakan platform” ketika mereka memfasilitasi penyebaran konten yang meresahkan masyarakat atau merugikan pihak tertentu.

Padahal, tingginya animo masyarakat terhadap konten tersebut berkorelasi langsung dengan popularitas platform media-sosial itu berikut leverage perusahaan yang mengoperasikannya. Setiap status, unggahan foto atau video, komentar, like, share terkait dengan suatu kontroversi di platform media-sosial secara akumulatif sesungguhnya berkontribusi terhadap peningkatan nilai saham perusahaan pemilik platform itu di pasar modal.

Oleh karena itu, sudah semestinya jika platform media sosial turut bertanggung jawab secara moral atau secara hukum dalam kasus seperti kontroversi ijazah mantan presiden Jokowi. Jika tidak, kita akan terus membiarkan mereka “freerider” yang mengambil banyak keuntungan dari demokratisasi digital, tanpa perlu menanggung beban tanggung-jawab yang semestinya.

Demokrasi kita hari ini tak pelak lagi adalah demokrasi digital. Ruang media sosial telah menjadi arena baru bagi proses diskusi, deliberasi dan pertarungan politik. Media sosial secara cepat telah menggoyahkan posisi media konvensional sebagai lokus utama komunikasi dan interaksi sosial. Masyarakat pun semakin terpola untuk menggunakan media sosial bukan hanya sebagai sarana untuk mendapatkan informasi, melainkan juga sarana menyatakan pendapat dan sikap politik.

Lalu dalam sebuah momentum transisi lanskap komunikasi-informasi yang bergejolak dan disruptif, platform digital mencoba mengambil keuntungan tanpa perlu merasa bertanggung-jawab atas dampak dari pengejaran keuntungan tersebut.

Mereka memanfaatkan keadaan transisional itu untuk mengejar kepentingan ekonomi dengan bersifat permisif terhadap penyebaran hoaks, fakenews, atau desas-desus yang berdampak serius terhadap kehidupan publik. Mereka turut memfasilitasi ruang publik dengan kontroversi-kontroversi yang mengusik kehidupan masyarakat tanpa merasa perlu bertanggung-jawab untuk meredakannya.

Ketidakadilan akan muncul jika kita membandingkan posisi media sosial dan media massa di depan hukum. Media massa harus tunduk pada UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik atas setiap berita atau konten yang mereka sebarkan kepada khalayak luas. Media massa dapat digugat secara hukum dengan UU Pers atau UU ITE jika menyebarkan berita bohong atau merugikan pihak tertentu.

Sementara platform media sosial sejauh ini, seperti dalam kasus ijazah Jokowi, seperti mendapatkan impunitas jika melakukan hal yang sama. Padahal media sosial juga institusi media yang hidup dari proses monetisasi konten dan pendapatan iklan.

Pengalaman Negara Lain

Pada titik ini kita juga menemukan kesenjangan penanganan konten media sosial di tanah air dan di negara Barat. Dalam sistem hukum Uni Eropa misalnya, pihak yang mesti bertanggung jawab atas penyebaran konten negatif melalui platform media-sosial bukan hanya si pembuat konten, melainkan juga perusahaan platform media-sosial yang memfasilitasi penyebaran konten tersebut. Inilah yang disebut sebagai prinsip limited platform liability.

Digital Services Act tahun 2022 di Uni Eropa, mewajibkan platform untuk secara proaktif memoderasi konten ilegal (misalnya ujaran kebencian, kekerasan, misinformasi berbahaya), serta menangani konten tersebut berdasarkan laporan-laporan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. Jika kasus ijazah Jokowi terjadi di Uni Eropa dan Amerika Serikat, maka fokus penanganan tidak hanya tanggung-jawab Roy Suryo dkk sebagai pembuat konten, tetapi juga kepada tanggung-jawab platform YouTube, X, Instagram, Tiktok, dan Facebook dalam memoderasi penyebaran konten yang dilakukannya.

Di negara-negara seperti Jerman dan Australia, perusahaan media sosial tidak dapat berlindung di balik dalih netralitas. Undang-undang Media Sosial (NetzDG) di Jerman mewajibkan platform digital untuk menghapus konten ilegal dalam waktu maksimal 24 jam sejak dilaporkan, dengan ancaman denda hingga Rp800 miliar. Di Australia, bahkan ada ancaman pidana bagi eksekutif perusahaan jika gagal menghapus konten kekerasan ekstrem. Negara di sini hadir tidak hanya untuk mengatur pengguna media sosial, tetapi juga untuk memastikan perusahaan platform turut bertanggung jawab atas dampak konten yang mereka distribusikan.

Indonesia membutuhkan regulasi yang melembagakan tanggung-jawab platform media sosial itu. Perlu ada pengaturan kewajiban platform media sosial untuk memoderasi konten, dengan mekanisme pengaduan publik dan penanganan atas konten negatif secara seksama dan transparan. Akibatnya, kita terus terjebak dalam kontroversi publik yang meresahkan dengan memberikan “impunitas” kepada platform media sosial yang memfasilitasi kontroversi tersebut.

Kini saatnya Indonesia untuk mampu memandang media sosial secara lebih kritis dan selidik. Media sosial bukan sekadar ruang interaksi sosial, melainkan juga struktur kekuasaan baru yang memiliki kemampuan memobilisasi dan memanipulasi kehidupan publik. Sudah seharusnya mereka dibebani tanggungjawab untuk turut menciptakan ruang publik yang beradab dan beretika.

Tentu saja, dalam hal ini kita harus menghindari jebakan reotoritarianisme. Regulasi yang terburu-buru dan definisi yang kabur tentang konten negatif atau hoaks dapat mengancam kebebasan berekspresi. Yang harus kita tangani dalam hal ini adalah dampak buruk digitalisasi. Sementara dampak positif digitalisasi, tentu saja perlu dilindungi dan bahkan dioptimalkan pemanfaatannya.