Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Media Komunitas yang Terabaikan
29 Januari 2025 16:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ditengah hiruk pikuk padatnya media-media yang ada di sekeliling kita media massa cetak, radio, media online, media sosial. Ada salah satu media yang masih eksis namun keberadaannya sering dianggap media nomor dua bahkan diabaikan dan terkesan ditinggalkan oleh masyarakat. Media ini dulu sebelumnya banyak digunakan oleh masyarakat, sebagai media informasi sekaligus komunikasi diantara satu dengan yang lainnya dalam lingkungan atau perkumpulan terbatas.
Sebelum internet masuk ke Indonesia, media komunitas ini sudah hadir menjadi salah satu media pelengkap sekaligus utama bagi masyarakat disekelilingnya selain media-media mainstream yang telah hadir sebelumnya. Beberapa diantaranya radio komunitas, majalah komunitas sampai pada koran komunitas. Terkait dengan istilah Media komunitas Rodriguez (2001) menyebutnya sebagai media warga (citizens’ media) dan mendefinisikannya dalam konteks hubungan warga negara dengan negara. Media warga merupakan media partisipatoris yang memberi akses dan ruang bagi warga untuk terlibat dalam setiap tahapan produksi media. Sedangkan Atton (2015) menyebut media komunitas sebagai media alternatif, Media alternatif merupakan upaya untuk menyajikan interpretasi lain dari suatu narasi atau menyajikan narasi yang biasanya tidak dianggap sebagai berita oleh media arus utama.
ADVERTISEMENT
Media komunitas tidak dibangun oleh logika industri, namun didirikan oleh swadaya masyarakat di lingkungannya dengan tujuan terciptanya pemberdayaan warga masyarakatnya melalui pencerahan dan penguatan informasi di sampaikan oleh media komunitasnya. Salah satunya keberadaan media komunitas siaran diatur dalam UU no 32 th 2002 tentang penyiaran, tentang lembaga penyiaran komunitas. Sedangkan dalam kegiatan jurnalistik UU no 40 th 1999 tidak mengakomodir kegiatan jurnalistik oleh media komunitas.
Pada prinsipnya media komunitas adalah media yang dikelola oleh kumpulan, kelompok ataupun masyarakat yang ingin berbagi informasi mengenai aktifitas maupun berbagai kegiatan yang ada disekeliling wilayahnya. Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh media komunitas adalah untuk warga dilingkungannya. Secara proses pelaksanaannya sedikit tidak beda jauh dengan media-media mainstream. Dalam kegiatan jurnalistik, di media komunitas terbentuk juga warga yang menjadi pengelola media menjadi jurnalis bagi medianya. Berita-berita yang di laporkanpun mengenai kegiatan, peristiwa atau kegiatan secara khusus ditayangkan untuk warga sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu kelebihan dalam kegiatan jurnalisme komunitas pada media komunitas, para jurnalisnya bekerja untuk memberikan yang terbaik buat warganya bahkan bisa melakukan depolitisasi yang dilakukan oleh media-media mainstream. Meminjam pemikiran Howley ( 2010) melalui jurnalisme komunitas dinilai mampu merevitalisasi ruang publik dan menangkal sikap apatis, perampasan hak, serta depolitisasi yang dilakukan oleh media arus utama.
Sebagai salah satu media alternatif dalam informasi, tentunya para pengelola media komunitas harus senantiasa tanggap dan jeli dengan perkembangan teknologi komunikasi apabila keberadaan media komunitasnya senantiasa ada dan masih menjadi pilihan-pilihan informasi utama oleh warganya. Secara umum media komunitas berorientasi pada keaktifan warga sebagai subjek. Media komunitas menitikberatkan pada kepentingan publik, sosial ketimbang kepentingan pribadi bermotif profit, yang berperan memberdayakan warga ketimbang memperlakukannya sebagai konsumen pasif, serta mengembangkan pengetahuan lokal daripada menggantinya dengan standarisasi yang bias pusat (World Association for Christian Communication, 2003).
ADVERTISEMENT
Persoalan yang dihadapi
Beberapa persoalan sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh media komunitas dan wajib menjadi perhatian.
- Kapasitas dan keahlian para pengelola dan jurnalis-jurnalis dengan kemampuan terbatas.
- Konten-konten yang di tampilkan kurang kreatif dan menarik.sehingga tidak ada improvisasi dan variasi konten.
- Tingkat keterarikan dan keterbacaan masyarakat banyak yang menggunakan informasi digital, yang langsung dapat di akses hanya melalui smart phone.
- Perubahan regulasi terhadap media komunitas dapat merubah keberadaan, bentuk, konsep dan orientasi, media komunitas kedepan.
- Anggaran operasional terbatas,hanya mengandalkan swadaya warga
Tantangan tersebut diatas hendaknya menjadi catatan penting bagi para pengelola media komunitas, apabila keberadaan media komunitas yang dikelola tetap dapat bertahan dan menjalankan fungsinya dengan baik
ADVERTISEMENT
Harapan ke depan
Tidak dapat dinapikan lagi keberadaan media komunitas walaupun bukan media utama dalam hal informasi, namun sebagai media alternatif informasi dapat menjadi media utama bagi warga dilingkunganya mengingat peristiwa, kejadian yang ada tidak selamanya di informasikan oleh media-media mainstream. Selain itu warga dilingkungan yang secara umum beragam dalam profesinya, mempunyai keahlian dalam mengelola media dan kegiatan jurnalistik warga, sehingga terdapat kapasitas kemampuan lebih dan merupakan nilai tambah bagi komunitas lainnya.
Dengan tetap hadirnya media komunitas, diharapkan dapat menjadi media alternatif pembanding informasi dengan media-media mainstream lainnya. Dan mampu pula menjadi media yang selalu menjawab apa yang menjadi kebutuhan warganya secara kualitas. Ketika berbicara dunia informasi, bukan hanya milik media-media besar (mainstream), media komunitas adalah salah satu media pilihan secara sosial.
ADVERTISEMENT