Konten dari Pengguna

Menyoal Kebijakan Putusan Pejabat Lengser

Agus Budiana
Pengamat Media Komunikasi Politik
17 September 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jabatan struktural dalam suatu organisasi, adalah merupakan cerminan dari otoritas, tugas dan tanggung jawab yang harus diemban dan dilaksanakan oleh siapa saja yang menempati jabatan tersebut. Semuanya berada dalam lingkup organisasi apapun yang sifatnya resmi dan mempunyai ikatan konsekuensi logis berupa sanksi bagi yang tidak amanah dalam menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dalam posisi jabatan politik mulai dari presiden sampai dengan bupati-walikota jabatan-jabatan tersebut apabila kita tarik dalam konteks organisasi, tentunya diikat oleh kaidah-kaidah dan ketentuan yang sifatnya mengikat agar dalam pelaksanaannya senanitasa berada dalam sistem organisasi yang sudah berjalan. Hal ini selaras dengan pendapat Henry Fayol dalam Wren and Arthur G. Bedeian (2009) salah satu hal yang terkait dengan aturan main dalam organisasi adalah adanya keseimbangan wewenang dan tanggung jawab ( Authority and Responsibility), kekuasaan yang dijalankan dengan tanggung jawab yang ditaati.
Kebijakan berupa Putusan-putusan yang diambil, sebelumnya harus melalui proses mekanisme komunikasi organisasi formil dalam fase-fase rapat organisasi dalam menentukan arah putusan yang sifatnya untuk kemajuan bersama dan publik pada umumnya. Garis besarnya untuk menjaga keajegan kondisi stabilitas umum yang menyangkut kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
Hasrat Populisme
Tidak jarang bahkan banyak para pejabat yang akan berakhir masa jabatannya, selalu membuat kebijakan berupa putusan-putusan yang sifatnya untuk menjaga popularitas keterkenalan. Agar ketika waktunya turun namanya tetap harum dan baik dimata publik, hal ini seperti yang ditegaskan oleh Raadt, Hollander, Krouwel (2004) para pemimpin populis mengklaim selalu identik dengan rakyat, adanya hubungan langsung dengan rakyat. Sah saja seorang pejabat yang akan lengser membuat suatu kebijakan putusan secara kelembagaan organisasi, karena masih diikat dengan kaidah sistem organisasi dimana pejabat tersebut masih menjabat. Namun bukan tanpa persoalan terkait dengan putusan-putusan yang diambil.
Sumber : Kumparan
Apabila dasarnya adalah hanya sekedar untuk menjaga popularitas, jangan sampai putusannya tersebut karena adanya konflik kepentingan akibat tekanan baik secara internal maupun eksternal, sehingga putusan yang diambil dapat mempengaruhi objektifitas dari kebijakan putusan itu sendiri ( bukan kepentingan publik yang menjadi prioritas sebaliknya kepentingan golongan). Memunculkan perbedaan orientasi nilai dengan pejabat pengganti, sehingga memunculkan masalah baru.
ADVERTISEMENT
Dampaknya akan mempengaruhi pada eksistensi organisasi dimata publik dan akan menumbuhkan penilaian negatif.
Minimalisir Putusan Secara Elegan
Agar kebijakan putusan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan publik. Kebijakan Putusan yang akan diambil oleh pejabat yang akan lengser, idealnya terbuka dan melibatkan banyak pihak yang terkait. Hal ini perlu dilakukan untuk mengakomodasi semua pihak yang berkepentingan terutama publik. Fokus pada masalah jangka panjang dan mendasar yang berdampak pada publik. Mengutamakan pada etika publik pada prosesnya senantiasa mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok.
Harapannya ketika lengser, bukan popularitas lagi yang diharapkan namun nama baik akan tetap terjaga dan terkenang di hati publik.
Semoga