Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ruang Publik dan Media Massa
3 Januari 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejatinya persoalan rakyat adalah kepentingan rakyat apa pun itu penjelasannya. Rakyat mempunyai hak berdaulat untuk mengungkapkan segala hal yang menjadi kebutuhan dan kepentingannya. Pada titik ini pula rakyat menjadi sumber penentu berbagai persoalan yang menjadi agenda publik.
ADVERTISEMENT
Persoalan-persoalan rakyat yang menjadi dinamika di ruang publik, seyogyanyalah bisa kita sikapi dengan hal-hal yang terkait dengan demokratis, terbuka, dalam posisi kesetaraan tanpa sedikitpun celah untuk menutupinya. Karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Tentunya hal tersebut harus didukung dengan suasana kondisi yang kondusif. Berbagai pihak wajib (pemerintah, media, partai politik, LSM dan rakyat itu sendiri) mendukung dan mengawalnya dengan baik, hal ini sebagai konsekuensi dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi.
Aspek pendukung terkait dengan kondisi suasana tersebut, adanya ruang publik yang memadai dan media yang menjadi saluran dalam proses komunikasi siapa pun yang terlibat di dalamnya. Sumbatan komunikasi pada ruang publik dan partisannya suatu media tentunya merupakan suatu hal yang tidak elok, jelas akan menggerus sistem demokrasi yang sudah dibangun.
ADVERTISEMENT
Ruang publik
Berbicara ruang publik, tentunya pikiran kita tidak harus selalu diarahkan pada hal-hal yang sifatnya serba fisik, taman, restoran, lapangan, panggung. Namun ketika kita berbicara terkait dengan esensi persoalan yang menyangkut urusan rakyat, apa pun yang menjadi persoalan selama menyangkut agenda rakyat, di situlah ruang publik berada.
Pemilu, Kesehatan, kesejahteraan, keadilan, pendidikan merupakan beberapa hal yang terkait dengan agenda rakyat. Semuanya diungkapkan dalam argumentasi komunikatif (para pihak yang berkomunikasi) secara logis dan benar.
Keberadaan ruang publik yang menyangkut agenda publik selaras dengan pandangan yang di gagas oleh Habermas (2010) ruang publik adalah suatu diskursus debat dan pengemukaan pendapat terjadi dalam kondisi kesetaraan.
Makna pandangan Habermas tersebut menyiratkan pada kita bahwa, semua orang siapa pun mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, pandangan, perbedaan tentang agenda publik melalui proses komunikasi yang dilakukan secara sederajat.
ADVERTISEMENT
Ruang Publik melalui Media
Proses komunikasi yang sedang berlangsung mengenai persoalan rakyat, harus dapat diketahui, dikenali maupun diakses oleh siapa pun yang merasa mempunyai kebutuhan dan kepentingan mengenai persoalan-persoalan publik.
Waktu dan ruang yang memungkinkan dengan jelas dapat diakses salah satunya melalui peran media. Dengan medialah segala informasi yang ada dan tersaji dapat dikonsumsi oleh semua kalangan termasuk rakyat.
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat McQuail (2000) bahwa peran media adalah, pembawa atau pengantar informasi dan pendapat. Masih menurut McQuail, media adalah jaringan interaktif yang menghubungkan pengirim dan penerima melalui berbagai macam umpan balik.
Terlihat ada benang merah ketika persoalan-persoalan publik dikomunikasikan agar dapat dilihat, dibaca maupun diakses oleh publik, tepatnya ada pada media sebagai salurannya. Tentunya media yang netral, objektif, dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Realitasnya masih ada hal-hal yang terkait dengan urusan publik, orang akan segan untuk membicarakan, terutama menyangkut hal-hal sensitif, posisi suatu jabatan tertentu, keturunan tertentu. Tidak salah juga, mengingat budaya masyarakat kita masih kuat dengan nilai-nilai tenggang rasa, tepo seliro, ewuh pakewuh.
Namun ketika persoalan publik, menyangkut suatu hal yang sifatnya nyata dan membutuhkan penyelesaian dengan segera, wajib kita wacanakan melalui media berdasarkan data dan fakta. Sebagai negara demokrasi apa pun pendapat kita di ruang publik selama itu benar diperkuat oleh data dan fakta, ada perangkat regulasi yang menjadi payungnya yaitu, UUD 45 pasal 28E ayat 3 kebebasan berpendapat di Indonesia sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. UU no 9 tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 40 1999 tentang pers.
ADVERTISEMENT