Konten dari Pengguna

Seputar Rumah Subsidi Bagi Wartawan

Agus Budiana

Agus Budiana

Jurnalis Warta Perwira, menulis opini dan feature. Alumnus Journalism Course Thomson Foundation (UK) & University of Derby (UK). Anggota Society for Features Journalism (USA) & Hostwriter.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi siapa pun dengan tanpa kecuali. Rumah mampu memberikan perlindungan dari cuaca panas dan dingin, keteduhan, kesejukan, dan ketenangan bagi kita semua yang menempatinya. Dengan rumah pula semua orang dapat menyemai kondisi rasa yang sebenarnya dengan keluarga tercinta. Tidak jarang orang berharap banyak karena ingin mendapatkan rumah bahkan harus rela mengontrak sekalipun. Rumah merupakan wujud dari kemampuan seseorang dalam mengelola hidup sebagai tempat beristirahat.

Adalah Kementerian perumahan dan kawasan pemukiman menggagas 1000 rumah bagi para wartawan yang belum mempunyai rumah untuk dapat hidup dengan rumahnya sendiri, peluncurannya akan di sediakan 100 rumah terlebih dahulu dengan penyerahan kunci pada tanggal 6 Mei 2025. Adapun gagasan kementerian perumahan ini telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 8/4/2025.

Ilustrasi kegiatan jurnalisme wartawan (Sumber : Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan jurnalisme wartawan (Sumber : Freepik)

Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh insan wartawan di Indonesia, artinya adanya perhatian pemerintah bagi seluruh insan wartawan untuk mempunyai rumah, mengingat kondisi upah wartawan Indonesia cukup jauh dari ukuran ideal. Penyediaan rumah bersubsidi oleh pemerintah tentunya harus diimbangi dengan kekuatan upah yang layak bagi wartawan, ada relasi yang kuat antara rumah bersubsidi yang di sediakan oleh pemerintah dengan kondisi keuangan yang dimiliki wartawan.

Laporan Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam kompas.id (19/4/2025) menyebutkan, sebanyak 34,2 persen jurnalis memiliki gaji atau upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Data ini diperoleh melalui survei yang dilakukan terhadap 2.020 jurnalis di 37 provinsi. Para jurnalis tersebut telah tersertifikasi Dewan Pers. Survei itu juga mengemukakan, sejumlah 61,7 persen jurnalis menyatakan Survei itu juga mengemukakan, sejumlah 61,7 persen jurnalis menyatakan gajinya tetap dalam setahun terakhir. Sebanyak 17,5 persen jurnalis menyatakan gajinya turun. Sementara 20,8 persen jurnalis lainnya menyatakan gajinya naik.

Data di atas memberikan gambaran pada kita bahwa, tingkat kesejahteraan wartawan secara keseluruhan belum memperlihatkan tingkat kestabilan yang layak dan masih di bawah upah minimum provinsi. Namun apa pun itu tentunya gagasan pemerintah ini merupakan terobosan yang layak untuk diapresiasi sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah pada wartawan.

Gagasan di atas bukannya tanpa dinamika, beberapa ketua asosiasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melalui masing-masing ketuanya memberikan tanggapan sekaligus masukan pada pemerintah terkait dengan rumah bersubsidi ini. Bahwa tawaran rumah bersubsidi ini sebaiknya ditawarkan pada seluruh warga negara bukan pada profesi tapi berdasarkan penghasilan.

Independensi Pers

Penyaluran rumah bersubsidi oleh pemerintah pada wartawan secara normatif merupakan hal wajar yang diberikan pada insan-insan wartawan, yang selama ini menjadi salah satu agen pencerah informasi bagi publik dalam mendukung sistem demokrasi.

Namun jangan sampai penyaluran ini menciptakan utang budi dan ketergantungan wartawan pada pemerintah. Hal ini secara esensi dapat mengikis independensi pers yang merupakan pilar penting demokrasi. Selain itu bisa mendorong sebagian wartawan selalu memberitakan hal-hal positif tentang pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan mendistorsi informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi berita yang objektif dan berimbang.

Hal lain tentunya akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi profesi lainnya yang membutuhkan bantuan perumahan, sehingga akan terkesan hanya wartawan yang mendapatkan keistimewaan. Apa dasar pembenarannya yang kuat dan adil bagi semua pihak?

Dampak Sosial Profesi Wartawan

Secara profesi wartawan penyaluran rumah bersubsidi ini, akan memunculkan polarisasi di kalangan wartawan. Ada sebagian yang merasa di anak tirikan padahal secara profesi fungsi tugas yang dijalankan sama-sama sebagai wartawan.

Bagi mereka yang menerima subsidi dianggap anak emas pemerintah, sementara yang tidak merasa diabaikan dan tidak adil (walaupun dalam penyalurannya terdapat beberapa kriteria yang ditentukan secara profesional dan faktual).

Hal ini tentunya dikhawatirkan akan merusak solidaritas dan etos kerja yang selama ini terbangun di kalangan wartawan.

Kualitas Jurnalisme

Hal ini tentunya akan berpengaruh pada kualitas tulisan, wartawan akan fokus untuk mempertahankan subsidi daripada menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Kualitas pemberitaan secara keseluruhan bisa menurun, integritas dan profesionalisme jurnalisme akan dipertanyakan.

Padahal kualitas informasi wartawan selama ini sangat dinantikan oleh publik sebagai pencerah, petunjuk sekaligus solusi terhadap berbagai persoalan-persoalan yang melanda publik selama ini.

Wartawan yang menerima rumah bersubsidi akan di cap sebagai corong pemerintah oleh publik. Meskipun mereka tetap berusaha bersikap independen. Kesan ini akan merusak kepercayaan masyarakat pada pers.

Alih-alih memberikan subsidi yang langsung rawan masalah, mungkin lebih baik pemerintah fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan wartawan secara umum melalui mekanisme yang lebih transparan dan tidak mengikat.

Kemerdekaan pers adalah aset bangsa yang tak ternilai harganya, dan kebijakan apa pun yang berpotensi mengerogotinya harus dihindari.