Konten dari Pengguna

Wakil Rakyat atau Wakil Partai?

Agus Budiana
Pengamat Media Komunikasi Politik
30 September 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat kita kenal dengan sebutan DPR, secara berjenjang tingkatan dapat kita lihat dari pusat (DPR), provinsi (DPRD), kabupaten/kota (DPRD). Anggota dewan ini dipilih melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara demokratis yaitu Pemilu. diselenggarakan 5 tahun sekali. Semuanya merupakan representasi rakyat seluruh Indonesia dari Pulau Mianggas sampai Pulau Rote.
ADVERTISEMENT
Apa pun yang menjadi harapan, kebutuhan rakyat semuanya di sematkan pada para anggota DPR ini. Skema lembaga tinggi negara DPR ini merupakan konsekuensi dari negara yang menganut sistem Demokrasi, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kedaulatan negara.
Gambaran realitas tersebut selaras dengan pendapat Aristoteles dalam Raimundus (2020) yang mengatakan bahwa negara haruslah menjadi sarana perwujudan hidup baik setiap elemen masyarakat. Dalam perwujudan warga negara, tidaklah menjadi elemen masyarakat yang hanya mengembangkan sikap individualis tapi harus menjadi partner negara yang sungguh menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri negara yang menganut sistem demokrasi beberapa di antaranya adalah: pengakuan hak individu, kebebasan sistem pers, persamaan di depan hukum, kekuasaan mayoritas, nilai toleransi, pluralisme. Tujuannya adalah untuk terciptanya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Para wakil rakyat yang menjadi anggota DPR ini, semuanya berasal dari Partai Politik yang menjadi tempat di mana mereka berasal. Semua partai politik berkonstatasi untuk mendapatkan suara signifikan dalam pemilu yang dipilih oleh rakyat, yang terpilih adalah mereka yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya apa yang menjadi harapan, keinginan rakyat dapat menyalurkan suaranya kepada para anggota dewan yang menjadi wakil-wakilnya di parlemen.
Idealnya ketika para wakil rakyat ini, sudah menjadi anggota dewan seharusnya semuanya adalah untuk rakyat. Namun nuansa partai melekat dan berada dalam legal formal kelembagaan, salah satunya adalah fraksi. Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 dalam Fahmi Hasan (2021) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan dan membuat efektif pelaksanaan, tugas, wewenang DPR.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Fraksi sepenuhnya diberikan oleh peraturan tata tertib DPR, disebutkan dalam peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat bahwa tujuan dibentuknya fraksi adalah untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan tugas, wewenang dan hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI no 1 tahun 2020 no 9, disebutkan Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi Partai Politik hasil pemilu. Terkait dengan istilah tersebut setiap fraksi di belakangnya diberi nama masing-masing partai berdasarkan hasil pemilu, sebut saja dua di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dst.
Apabila kita telaah lebih lanjut, penyebutan nama fraksi ditambah nama partai, nuansa partai masih melekat. Padahal para anggota dewan ini sudah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, artinya nama partai tidak dimasukkan menjadi nama fraksi, yang jelas sudah melebur menjadi perwakilan rakyat, rakyat seutuhnya, lepas semua atribut-atribut partai yang masih melekat.
ADVERTISEMENT
Nama partai masih ada ketika sedang berkonstatasi, namun setelah berakhir dan ada hasilnya, para anggota partai dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saat itu pula mewakili seluruh rakyat indonesia berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai masyarakat awam kita berasumsi, para anggota Dewan ini wakil rakyat atau wakil partai? Kita dibuat bingung, bingung sendiri. Namun semangat dan nuansanya akan lain ketika nama rakyat melekat, secara utuh.