Konten dari Pengguna

Pentingnya NIB untuk UMKM: KKN Undip Memberikan Edukasi dan Pendampingan NIB

Virgiawan Agustiar Nugraha
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro
12 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virgiawan Agustiar Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Pribadi. Memberikan Edukasi dan Pendampingan Pembuatan NIB
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Pribadi. Memberikan Edukasi dan Pendampingan Pembuatan NIB
ADVERTISEMENT
Nguter, (22/07/2024) – Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP) Tahun Akademik 2023/2024. Virgiawan Agustiar Nugraha mahasiswa Ekonomi Islam memberikan pendampingan kepada UMKM Jamu di Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dalam pembuatan “ Nomor Induk Berusaha (NIB)”.
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
NIB selain digunakan sebagai indentitas usaha juga memiliki fungsi dan manfaat, diantaranya :
• Sebagai Dokumen Legalitas.
Nomor Induk Berusaha (NIB) akan memudakan dalam mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya, seperti NPWP perorangan maupun badan usaha, RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS.
• Proses Perizinan Usaha Lebih Mudah dan Cepat.
Memudahkan dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki NIB segala sesuatu dapat diproses dengan cepat dan mudah, hal ini dapat terjadi karena NIB terintegrasi oleh lembaga perizinan lainnya.
ADVERTISEMENT
• Mendapat Perlindungan dan Kepastian.
Usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlingdungan hukum yang legal serta jaminan kepastian.
• Usaha Terlihat Lebih Kredibel.
NIB yaitu dokumen yang sah dan diakui secara hukum. Oleh karean itu dengan adanya NIB, suatu usaha dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memiliki NIB.
Sumber : Dokumentasi Pribadi. Pemberian Sertifikat NIB Kepada UMKM Jamu Desa Nguter
Hasil dari observasi UMKM di Desa Nguter, terdapat UMKM Jamu yang belum memiliki NIB karena kurangnya pengetahuan mengenai NIB. Oleh karena itu para pelaku UMKM perlu adanya informasi mengenai pentingnya pelaku usaha memiliki NIB.
Program kerja ini dilakukan dengan mendatangi secara langsung UMKM Jamu di Desa Nguter dan memberikan edukasi terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha dan memberi penjelasan apa saja manfaat ketika usaha didaftarkan NIB dan resiko apa saja ketika usaha tidak didaftarkan NIB.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu dengan dilaksanakannya program kerja ini dapat membantu UMKM menjadi usaha yang bersetifikat dan membuat produk yang didaftarkan menjadi daya tarik kepada konsumen karena sudah memiliki NIB dan tentunya memberi ketenangan terhadap pembeli ketika ingin membeli dan mengkonsumi produk yang mereka jual.
Penulis : Virgiawan Agustiar Nugraha
Dosen Pembimbing Lapangan :
1. Dr. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.P.
2. Dr. Dra. Nurhayati, M.Si
3. Mohammad Egi Destiartono, S.E., M.S.E
Lokasi KKN : Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo
KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO PERIODE 2023/2024