Peran Forensik Veteriner

Agustin Citra
Mahasiswa Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga Surabaya
Konten dari Pengguna
16 Desember 2020 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agustin Citra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilmu forensik merupakan penerapan ilmu pengetahuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kriminal, diperlukan observasi terhadap bukti-bukti fisik yang ada dan menginterpretasi dari hasil analisis barang bukti yang berfungsi sebagai alat utama dalam penyidikan sehingga dengan adanya pembuktian ilmiah diharapkan penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara tapi juga memperhatikan bukti bukti ilmiah yang ada Ilmu yang menunjang ilmu forensik ialah kedokteran, fisika, kimia, dan psikologi forensik serta cabang dari ilmu forensik yang terdiri dari kedokteran forensik, odontologi forensik, entomologi forensik, psikiatri forensik, balisitik forensik dan cabang lainnya yang membantu dalam kasus-kasus forensik. Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum dan pemecahan masalah-masalah di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Kedokteran Forensik memiliki peran penting dalam pembuktian kasus-kasus tindak pidana, selama ini korban yang di identifikasi adalah korban manusia. Berkembangnya ilmu Forensik saat ini pada bidang kedokteran hewan juga memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana yang terjadi pada hewan. Selain manusia hewan juga sering kali mengalami kekerasan dan tindak pidana. Pada hakikatnya bukan cuma manusia yang menjadi objek ilmu ini. Indonesia membutuhkan peran dokter hewan dalam penyelesaian kasus forensik sebagai ahli untuk membuat penyelesaian atau kesimpulan pada kasus forensik yang terjadi khususnya pada hewan.
Bidang Forensik Veteriner di Indonesia mulai berkembang di dunia kedokteran hewan, sama halnya dengan kedokteran forensik pada umumnya forensik veteriner sendiri merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkapkan kasus untuk mendapatkan kebenaran yang berkaitan dengan medikolegal di dunia Veteriner. Saat ini terjadi peningkatan kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan pada hewan, tentunya peran Forensik Veteriner diperlukan dalam menyelesaikan kasus pada hewan. Kasus yang sering terjadi seperti penelantaran, pembunuhan ilegal atau perburuan liar yang melanggar undang-undang satwa liar serta kasus keracunan atau meracuni. Seiring dengan perkembangan ilmu forensik veteriner meliputi patologi forensik, radiologi forensik, toksikologi forensik, entomologi forensik, genetika forensik hingga medikolegal forensik veteriner.
ADVERTISEMENT
Saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan pelanggaran dari konsep Animale Walfare serta penyiksaan terhadap hewan yang semakin terbuka dilakukan oleh sekelompok orang. Seharusnya hewan juga berhak untuk hidup sejahtera, bebas dari rasa sakit, haus, kelaparan dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 30 UU no 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 tentang kesejahteraan hewan serta UU no 6 tahun 1967 pasal 22 tentang kesejahteraan hewan. Banyak faktor seseorang melakukan tindak kekerasan terhadap hewan seperti rasa puas ketika menyiksa hewan dan mendapatkan keuntungan dari tindakan kekerasan tersebut. Sehingga peran dokter hewan forensik dibutuhkan dalam Ilmu Forensik.
Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan juga berperan penting untuk proses identifikasi karena saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan baik hewan peliharaan, satwa liar dan hewan-hewan terlantar. Bidang Kedokteran hewan ilmu forensik juga berperan penting dalam mendiagnosa kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan. Pada hakekatnya tidak hanya manusia yang membutuhkan peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus forensik sebagai ahli untuk menentukan kesimpulan atau diagnosa serta menentukan Visum et Repertum khususnya pada kasus tindak pidana pada hewan. Dalam menentukan kesimpulan atau diagnosa, peran dokter hewan dalam ilmu forensik sebagai saksi ahli atau mengisi Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti dari seorang dokter Visum et Repertum digunakan sebagai salah satu data penunjang dalam ilmu Forensik untuk mendapatkan Penyelesaian. Dengan melihat keadaaan tersebut, ke depannya diharapkan penyidik, khususnya pihak kedokteran hewan forensik dan kepolisian, dapat memberikan kontribusi terhadap hak-hak korban kekerasan terhadap hewan dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap hewan dengan melihat peraturan-peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT