Konten dari Pengguna

Mengelola Data untuk Rakyat

Agustion Suhada

Agustion Suhada

Junior economist at Bank Indonesia

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agustion Suhada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah persiapan peringatan HUT RI ke-80, masyarakat Indonesia disuguhi dua fenomena yang muncul dari medan berbeda, namun sesungguhnya memancarkan keresahan serupa: kerinduan akan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Pertama, bendera bajak laut dari serial manga One Piece, gambar tengkorak bertopi jerami, tiba-tiba mendominasi mural, kendaraan, hingga media sosial. Simbol ini menjadi bentuk protes kreatif terhadap korupsi, ketimpangan ekonomi, dan kebijakan publik yang dinilai tidak berpihak. Gerakan ini lahir dari semangat generasi muda yang ingin suaranya didengar, dengan cara yang penuh imajinasi namun sarat makna.

Sementara itu, di ranah kebijakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan langkah besar: memblokir sekitar 122 juta rekening bank yang dikategorikan tidak aktif (dormant) sejak Mei hingga akhir Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 100 juta rekening telah dibuka kembali setelah proses koordinasi intensif, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti korupsi, perjudian online, dan pencucian uang. Hasilnya cukup signifikan, transaksi judi online turun 70%, dari lebih Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.

Meskipun dilandasi niat menjaga integritas sistem keuangan, pendekatan PPATK memunculkan persoalan baru. Aturan yang terlalu umum membuat rekening yang sekadar tidak digunakan untuk sementara pun ikut diblokir. Rekening tidur tidak selalu berarti sarang aktivitas ilegal; bisa jadi pemiliknya memang sedang tidak bertransaksi.

Di sinilah titik temu kedua kisah ini: protes bendera bajak laut yang menuntut keadilan, dan kebijakan blokir massal yang berisiko salah sasaran, sama-sama mengingatkan kita bahwa masalah bangsa kerap bersifat struktural. Korupsi bisa dilacak dengan tracking jejak data, ketimpangan ekonomi bisa diatasi bila data menunjukkan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, dan kebijakan pemblokiran akan lebih efektif jika dianalisis berdasarkan konteks setiap rekening. Tanpa pengelolaan data yang baik, kebijakan berisiko melukai pihak yang tidak bersalah. Maka, membangun infrastruktur data yang andal bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Belajar dari Sukses Udyam India

Beberapa negara telah membuktikan bahwa infrastruktur data yang kokoh mampu mengatasi masalah serupa. Salah satu contoh adalah Udyam di India, sistem identifikasi digital untuk pendaftaran dan pendataan UMKM. Udyam mempermudah pelaku UMKM mengakses bantuan pemerintah seperti subsidi, kredit usaha, dan program pengembangan kapasitas, tanpa birokrasi berbelit. Semua berbasis satu nomor identitas yang memverifikasi kelayakan penerima dan menghubungkannya langsung ke fasilitas yang dibutuhkan.

Dengan model seperti ini, kebocoran dan salah sasaran dalam penyaluran bantuan dapat ditekan. Payment ID yang sedang dikembangkan di Indonesia memiliki semangat serupa: nomor identitas yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan secara akurat, sehingga penyaluran menjadi tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan.

Consent Sebagai Pondasi Kepercayaan

Namun, membangun sistem data yang kuat tidak cukup hanya mengumpulkan informasi, sistem tersebut harus berlandaskan perlindungan data pribadi. Prinsip utamanya adalah consent: persetujuan eksplisit dari pemilik data. Anda sebagai pemilik data berhak penuh menentukan apakah informasi pribadi Anda boleh diproses atau tidak.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa persetujuan ini harus diberikan secara sadar, jelas, dan dapat dibuktikan, baik tertulis maupun digital. Tanpa consent, data pribadi tidak boleh digunakan oleh pihak manapun. Misalnya, jika Anda memberikan consent untuk keperluan verifikasi penerima bantuan sosial, data tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan lain seperti pemasaran produk keuangan, kecuali Anda memberikan consent baru yang spesifik.

Lebih jauh, consent yang baik harus memenuhi unsur jelas, spesifik, dan terukur. “Jelas” berarti informasi disampaikan dalam bahasa yang mudah dimengerti masyarakat umum, bukan jargon hukum atau teknis yang membingungkan. “Spesifik” berarti penggunaan data dijelaskan secara rinci, termasuk jenis data yang diambil dan tujuan penggunaannya. “Terukur” berarti persetujuan memiliki batasan waktu dan ruang lingkup yang pasti, sehingga tidak digunakan tanpa batas.

Termasuk dalam kerangka ini adalah model klasifikasi data yang jelas: data umum/publik dan data pribadi. Setiap kategori memiliki aturan penggunaan yang berbeda dan ketat, sesuai hukum seperti UU PDP.

Bank Indonesia menegaskan bahwa proteksi data adalah prioritas utama. Akses ke sistem Payment ID hanya diizinkan dengan consent, dan hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kontrak resmi dan otoritas jelas. Selain itu, sistem ini sepenuhnya akan mematuhi UU PDP, termasuk penggunaan enkripsi dan regulasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan data.

Sumber: Freepik

Tahap Uji Coba

Saat ini, Payment ID masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas, dengan fokus pada penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai. Tujuannya adalah menguji penerapan regulasi di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap UU PDP, serta memastikan setiap penggunaan data berdasarkan persetujuan pemiliknya.

Hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk sandbox dan penyusunan use case, sebelum implementasi penuh dilakukan secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan. Proses ini sejalan dengan peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, yang menekankan kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen. Lebih dari sekadar sistem identifikasi, Payment ID diharapkan menjadi pilar dalam membangun ekosistem penyaluran bantuan yang terintegrasi, di mana data dari berbagai instansi dapat dipadukan secara aman dan hanya digunakan untuk tujuan yang telah disetujui pemiliknya. Dengan begitu, risiko salah sasaran dapat diminimalkan.