Pustakawan Butuh Keterampilan Manajerial Menerjemahkan Renstra

ahaflorentinus
Pustakawan Ahli Muda di Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ahaflorentinus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terbitnya peraturan baru yakni Permenpan RB No. 1 tahun 2023 yang mengatur jabatan fungsional, salahsatunya jabatan fungsional pustakawan harus disikapi dengan pola kerja yang baru. Jika mengacu pada permenpan sebelumnya, penilaian pekerjaan pustakawan dinilai dalam rupa angka kredit, peraturan teranyar ini akan fokus pada capaian kinerja organisasi bukan pada capaian angka kredit.
ADVERTISEMENT
“Maka saya menyarankan kinerja pustakawan harus sejalan dengan organisasi, harus sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) lembaga atau organisasi tempat pustakawan itu bekerja,” tegas Dr. Labibah, M.Lis saat berbicara sebagai narasumber (narsum) seminar nasional kepustakawanan. Seminar tersebut mengangkat tema: “Memperkuat Profesionalisme Pustakawan Melalui Kompetensi Teknis, Manajemen dan Sosiokultural”. Diselenggarakan Rabu (15/3), bertempat di ruang Auditorium Grhatama Pustaka Balai Yanpus DPAD DIY.
Kepala Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga itu menambahkan jika dahulu (peraturan lama) banyak ditemukan pejabat fungsional cepat naik pangkat karena rajin memeroleh angka kredit namun kontribusinya pada organisasi masih dipertanyakan maka dengan pola kerja baru ini fenomena itu tidak akan terjadi lagi. Penilaian pimpinan akan mengacu pada restra lembaga. Pustakawan yang mampu menerjemah misi dan visi lembaganya itulah yang jadi indeks kinerja individu (pustakawan) bersangkutan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Labibah menjelaskan renstra adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
Sementara itu narsum lain, T. Syamsul Bahri, SH.,M.Si ( Ketua Umum Pangurus Pusat IPI), menambahkan pustakawan perlu membuka ruang dialog dengan pimpinan organisasi atau lembaga tempat berkerja agar pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan program yang dicanangkan lembaga dan hasilnya berdampak pada masyarakat. Ketua Umum Pangurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) itu juga menyinggung isu-isu aktual terkait dengan kompetensi pustakawan dan masa depan organisasi profesi pustakawan berdasarkan permenpan yang baru tersebut. Pada kesempatan seminar itu juga diselenggarakan pelantikan pengurus daerah IPI DIY periode 2023 sampai 2026 yang diketuai Drs. Budiyono.
ADVERTISEMENT
(Penulis Berita: Fl. Agung Hartono, S.Sos. Pustakawan Ahli Muda di ISI Yogyakarta)
Dari kiri, Dr.Labibah, M.Lis, T. Syamsul Bahri,SH.,M.Si dan moderator semnas, Zulfa Kurinawan.
Pengurus IPI PD DIY yang baru dilantik berfoto bersama dengan peserta seminar kepustakawanan