Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilema Mewajibkan Jilbab atau Tidak di Lembaga Pendidikan
2 September 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ahd Gozali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Problematika Jilbab di Sekolah
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini dunia pendidikan Indonesia kembali ramai. Hal ini disebabkan sejumlah siswi di SMP Negeri 1 Sidodadi Lamongan, Jawa Timur mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan. Pasalnya, siswi-siswi tersebut mendapat hukuman pemitakan rambut oleh oknum guru, disebabkan berjilbab tanpa memakai dalaman kerudung atau ciput.
ADVERTISEMENT
Wajar jika banyak mata yang menyorot mereka. Mulai dari Dinas Pendidikan setempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, organisasi Keislaman, bahkan peneliti dari HAM Human Rights Watch. Masing-masing memberikan pendapat disertai dengan argumen masing-masing.
Masalah jilbab sebetulnya bukan masalah baru di dalam dunia pendidikan Indonesia. Banyak kejadian dan fakta-fakta yang mengundang perdebatan dan diskusi panjang, baik bagi akademisi, praktisi pendidikan, maupun tokoh keagamaan, khususnya Islam. Sebab, memakai jilbab merupakan salah satu cara untuk menutup aurat bagi perempuan muslimah, dan itu merupakan kewajiban yang tidak bisa diperdebatkan. Wajar jika kasus-kasus semacam ini menuai pro-kontra.
Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa jilbab adalah kewajiban bagi umat Islam berdasarkan ajaran agama. Jilbab merupakan simbol kesopanan dan kehormatan perempuan. Selain itu, jilbab juga dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk belajar.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa pemaksaan jilbab merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang tidak beragama Islam atau yang tidak ingin mengenakan jilbab. Pemaksaan jilbab dapat menghambat kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Selain itu, pemaksaan jilbab juga dapat menimbulkan perpecahan dan intoleransi di masyarakat.
Mendiskusikan kembali Tujuan Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih menjadi asas utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Di samping itu, pendidikan nasional juga dimaksudkan untuk mengembangkan potensi peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Jika pendidikan Indonesia merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila, yang berkaitan dengan agama ada pada sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 1 juga disebutkan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Hal inilah yang menjadi landasan utama kenapa ada sekolah mewajibkan siswi-siswinya yang beragama Islam memakai jilbab. Sebab menutup aurat merupakan salah satu bentuk kepatuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga sebagai salah satu indikator akhlak mulia.
Kemudian dalam kurikulum merdeka, Kemdikbudristek juga menekankan agar siswa di lembaga pendidikan seluruh Indonesia memiliki enam profil yang ditanamkan sejak pendidikan dasar hingga menengah. Satu di antaranya adalah Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.
ADVERTISEMENT
Profil pelajar Pancasila yang satu ini ditandai memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Disebutkan bahwa ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara (lihat: Profil Pelajar Pancasila ).
Dengan demikian, pernyataan ini menekankan bahwa pendidikan di Indonesia memiliki dasar yang kuat dalam hukum dan nilai-nilai budaya. Hal ini mencerminkan keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia serta upaya untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter yang baik dan menghormati nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Namun di sisi lain, banyak persoalan justru muncul. Lembaga pendidikan dengan percaya dirinya membuat aturan dan program demi tercapainya tujuan pendidikan nasional, malah menemui hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Sering kali peraturan-peraturan semacam ini mendapat pertentangan, bahkan tidak sedikit kepala sekolah dan guru menghadapi intervensi akibat kebijakannya. Sehingga banyak lembaga pendidikan buntu pada titik keraguan antara mewajibkan jilbab bagi siswi muslimah sebagai bentuk upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Atau sebaliknya, memberikan kebebasan demi hak asasi manusia.
Apa yang Mesti Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan?
Lembaga pendidikan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diuraikan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berikut adalah beberapa hal yang mesti dilakukan oleh lembaga pendidikan:
1. Melakukan Pendekatan yang Tepat
Respons berlebihan terhadap persoalan jilbab merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap orang tentunya memiliki pilihan dalam hidupnya, sehingga pemaksaan bukanlah salah satu solusi yang dapat diterapkan.
ADVERTISEMENT
Lembaga pendidikan harus menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif. Memberikan dorongan dan memunculkan kesadaran terhadap siswa. Sehingga mereka dengan penuh kesadaran dapat menjalankan syariat agama sesuai dengan nilai-nilai keyakinan.
2. Menyelenggarakan Pendidikan Berdasarkan Hukum dan Prinsip-prinsip Dasar
Lembaga pendidikan juga harus memastikan bahwa semua kegiatan pendidikan yang mereka selenggarakan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam peraturan-peraturan pendidikan nasional. Mereka harus mengikuti kurikulum yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diintegrasikan dalam pengajaran.
3. Menghormati Kebebasan Beragama
Lembaga pendidikan harus menghormati kebebasan beragama seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti memberikan kebebasan kepada siswa untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka tanpa diskriminasi, tentunya memaksakan jilbab untuk siswi non-muslim adalah perbuatan yang sangat diskriminatif, dan lembaga pendidikan wajib menghindarinya.
ADVERTISEMENT
4. Melibatkan Orang Tua dan Masyarakat
Kerja sama antara lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat sangat penting. Lembaga pendidikan dapat mengadakan komunikasi yang baik dengan orang tua siswa, mengadakan pertemuan dan acara-acara yang melibatkan masyarakat untuk mendukung proses pendidikan.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip serupa ini, lembaga pendidikan diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, menghormati kebebasan beragama, dan membantu peserta didik berkembang menjadi warga negara yang berakhlak mulia, berilmu, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.