Konten dari Pengguna

Tax Credit Zakat Untuk Kinerja Dampak Program Sosial Nasional

Ahmad Afif

Ahmad Afif

Cendekiawan Muslim

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Afif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh:

Ahmad Afif

Foto Signature.
zoom-in-whitePerbesar
Foto Signature.

Ulasan

Zakat dan Pajak merupakan satu kesatuan sumber pemasukan negara, namun belum terintegrasikan dengan baik : khususnya di Indonesia. Sejak berdirinya Baznas RI di tahun 2001, memberitahukan kepada seluruh pelosok negeri bahwasanya zakat di Indonesia merupakan hal yang sah diakui kiprahnya di negeri tercinta. Mulai di tahun masa kerajaan Islam abad ke-13, Marcopolo dan Ibnu Batutah mengklarifikasi temuannya bahwa pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti Baitul Mal. Di masa kolonial, masa pengelolaan zakat, dilihat sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga adanya kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Begitu juga, Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang memiliki fungsi Baitul Mal dari sumber dana zakat di seluruh Pulau Jawa.

Di masa pasca kemerdekaan, Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan Badan Amil Zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Sehingga di waktu itu, daerah-daerah dan BUMN menginisiasi badan pengelola zakat seperti: Badan Amil Zakat Nasional (BAZIS) DKI Jakarta dan Baitul Mal Umat Islam (BAMUIS) BNI serta ormas Islam juga menginisiasi hal yang sama: salah satunya Muhammadiyah.

Masih dalam aspek sejarah perzakatan nasional, di tahun 1999 tepatnya, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai Badan Amil Negara. Terakhir, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional.

Sejarah panjang cerita perjalanan zakat juga semakin meyakinkan bahwa negeri ini sejak sebelum berdirinya sangat konsekuen dengan potensi dan daya ungkit zakat beserta dampak yang ditimbulkan. Tentunya bukan hanya posisi ibu jari yang dimaksudkan hanya untuk mengapresiasi sejarah tunggal ini, namun lebih berada pada level harmonisasi dalam rangka peningkatan realisasi zakat serta dampak yang ditimbulkan. Dalam hal harmonisasi, pajak dan zakat setidaknya dapat diintegrasikan menjadi sebuah alat pemerintah untuk mendukung fiskal serta program yang dititikberatkan kepada aspek capaian fiskal untuk sosial dan pengentasan kemiskinan.

Posisi pajak telah diatur dalam Undang-Undang pajak utama di Indonesia berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dan diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui regulasi dalam Undang-Undang serta turunan daripadanya, regulasi pajak nasional telah dilakukan harmonisasi dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa wajib pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan penuntutan pidana pajak. Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan. Selanjutnya perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final. Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.

Tapi sayang beribu sayang, implementasi dari UU tersebut masih belum terlihat efektifitasnya. Penerimaan pajak kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 7,8 persen yoy dan setara 62,6 persen dari target APBN 2026. Sedangkan Posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Juni 2026 tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 41,26%. Walaupun target APBN dari sektor perpajakan sudah lebih dari 50% sedangkan rasio utang atas PDB di angka kurang dari maksimum : 60%, tetap saja rasio utang tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Mekanisme Ideal

Perlu ada skema fiskal negara yang dobel sistem layaknya dual banking system. Dalam kelanjutannya, sistem keuangan di industri keuangan Indonesia telah menerapkan sistem Konvensional dan Syariah. Hal ini seharusnya dapat melatarbelakangi sektor fiskal yang notabene juga mengakomodir penerimaan pajak dari lembaga maupun personal secara Konvensional dan Syariah.

Oleh sebab itu, harmonisasi pajak dan zakat untuk mendukung fiskal maupun program yang menjadi injeksi daripadanya perlu dilakukan. Urgensi ini muncul ketika dalam realitas sekarang ini, pajak masih menjadi salah satu tax deduction. Muslim di negeri tercinta Nusantara masih double tax dalam pelaksanaanya. Zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) saat ini hanya diakui sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak. MUI menginginkan agar skema tersebut diubah menjadi tax credit, sehingga nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak. Atau dalam istilahnya pengurangan pajak dan zakat terintegrasi langsung secara neto terhadap jenis pajak maupun zakat.

Faktor lainnya yaitu kesesuaian ruang distribusinya in line dengan program sosial dan pengentasan kemiskinan pemerintah. Bahwasanya dari alokasi program pengentasan APBN telah diketahui bersama bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang. Data Resmi Pemerintah (BPS) sejumlah: 22,93 juta orang pada Maret 2026. Tren ini berkurang sekitar 430 ribu orang dibandingkan posisi September 2025. Jika dibandingkan dengan program pengentasan kemiskinan dari dana zakat terurai bahwa pengelolaan zakat secara nasional berhasil mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan, termasuk 131.952 jiwa dari kelompok miskin ekstrem. Padahal realisasi gap banggarnya terpaut lumayan jauh. APBN senilai Rp508 triliun telah dialokasikan untuk program ini. Sedangkan Zakat hanya senilai Rp44,698 triliun. Bisa dibayangkan bahwa kaji dampak ini menunjukkan bahwa antara pajak dan zakat sangat seimbang. Bahkan zakat relatif lebih baik.

Indikator ketercapaian pendistribusian zakat dapat diintegrasikan dengan mekanisme ideal. Di tahun 2025, Indeks Zakat Nasional (IZN) meraih angka 0,57 yang berada pada kategori stabil. Capaian ini menegaskan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Memang telah lama, zakat terus dikaji seluruh aspek tata kelolanya: mulai dari masuknya dana, proses, sampai pada tahap optimalisasi dan evaluasi.

Sedangkan parameter uji kaji dampak pajak terhadap kontribusinya untuk program pemerintah masih belum menunjukkan tanda-tanda memiliki alat indeksasi yang relevan. Bisa jadi karena postur pajak dan jenisnya sangatlah banyak sehingga perlu ada penataan ulang dalam kajian untuk penentuan indeksasinya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa kolaborasi zakat dan pajak dapat saling melengkapi dalam 3 hal penting diantaranya: volume penerimaan, standar pengelolaan, dan parameter dampak terhadap kinerja program. Untuk dalam hal ini, memang zakat lebih memiliki spesifikasi pengentasan kemiskinan dan sosial. Sehingga kompleksitas peruntukan pajak yang masih rigid dapat diimbangi alurnya. Bahkan dapat menopang penerimaan zakat, infak, sedekah yang masih kurang untuk target optimalisasinya.