Bank Syariah di Indonesia: Kritik Purbaya dan Momentum Refleksi Industri
Tulisan dari Ahmad Al Muta'ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbankan syariah di Indonesia tengah menjadi sorotan setelah pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai layanan bank syariah masih mahal dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ekonomi Islam. Kritik tersebut memantik diskusi luas karena menyentuh inti dari keberadaan bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan konvensional.
Dalam sebuah forum ekonomi syariah, Purbaya menyoroti bahwa pembiayaan di bank syariah kerap terasa lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Padahal, secara prinsip, sistem syariah diharapkan menghadirkan keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada aktivitas produktif tanpa praktik riba. Kritik ini tidak hanya berbicara soal biaya, tetapi juga menyangkut konsistensi implementasi nilai dasar syariah dalam praktik perbankan sehari hari.
Salah satu faktor yang kerap disebut menjadi penyebab tingginya biaya pembiayaan adalah struktur permodalan bank syariah yang relatif lebih kecil dibandingkan bank konvensional besar. Keterbatasan modal berdampak pada efisiensi operasional dan biaya dana yang lebih tinggi. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki akses luas terhadap dana murah seperti giro dan dana pemerintah, bank syariah lebih banyak mengandalkan tabungan dan deposito dengan skema bagi hasil yang menuntut pengelolaan risiko lebih cermat.
Struktur penghimpunan dana ini membuat biaya dana atau cost of fund bank syariah relatif lebih tinggi. Konsekuensinya, margin pembiayaan yang dibebankan kepada nasabah juga bisa terasa lebih besar. Dalam konteks persaingan industri, hal ini menjadi tantangan serius, terutama ketika masyarakat membandingkan secara langsung angka cicilan tanpa melihat perbedaan akad dan mekanisme risiko.
Namun, menilai bank syariah semata mata dari sisi harga tentu tidak cukup. Sistem syariah memiliki karakteristik berbeda. Skema seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah tidak hanya berbicara soal keuntungan, tetapi juga pembagian risiko dan tanggung jawab. Persoalannya adalah bagaimana prinsip tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak sekadar menjadi label.
Industri perbankan syariah di Indonesia memang masih dalam tahap penguatan. Dari sisi aset, pangsa pasar bank syariah masih lebih kecil dibandingkan perbankan nasional secara keseluruhan. Artinya, ruang untuk tumbuh masih sangat besar. Namun pertumbuhan tersebut harus dibarengi peningkatan efisiensi, inovasi produk, dan penguatan tata kelola agar mampu bersaing tanpa kehilangan identitas.
Kritik yang disampaikan Purbaya seharusnya dibaca sebagai dorongan untuk berbenah. Bank syariah perlu membuktikan bahwa mereka tidak hanya berbeda secara istilah, tetapi juga unggul dalam praktik. Transparansi biaya, efisiensi operasional, serta komitmen pada prinsip keadilan harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, regulator dan pemerintah juga memiliki peran penting. Dukungan kebijakan, penguatan modal, serta integrasi ekosistem ekonomi syariah dapat membantu menurunkan biaya dan meningkatkan daya saing. Tanpa dukungan struktural, sulit bagi bank syariah untuk berkembang optimal di tengah dominasi perbankan konvensional.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah bank syariah mahal atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem ini benar benar mampu menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat. Jika kritik ini dijadikan momentum refleksi, maka perbankan syariah Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh lebih kuat, lebih efisien, dan lebih setia pada prinsip yang menjadi pondasinya.
Ahmad Al Muta'ali, mahasiswa sarjana Ekonomi Syari'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

