Bank dan Hukum Perbankan

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank merupakan lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa, dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana-dana pihak ketiga.
Berkaitan dengan pengertian bank, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan merumuskan bahwa:
"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Bank Konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari atas:
Bank Umum Konvensional (BUK) dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari:
Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Prinsip syariah merupakan prinsip hukum islam yang menjalankan kegiatan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Hukum Perbankan Indonesia merupakan hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku di Indonesia. Pengaturan Perbankan menyangkut hal-hal sebagai beikut:
Dasar-dasar perbankan menyangkut asas-asas kegiatan perbankan, seperti norma efisensi, keefektivian, kesehatan bank, profesionalisme, maksud dan tujuan dan hak serta kewajiban.
Kedudukan hukum pelaku bidang perbankan, seperti: kaidah-kaidah pengelolaan (dewan komisaris, direksi, karyawan).
Kaidah perbankan yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti: kaidah mencegah persaingan tidak wajar, antitrust, perlindungan konsumen.
Kaidah mengenai struktur organisasi yang menunjang kebijakan ekonomi dan moneter, seperti: dewan moneter dan bank sentral.
Kaidah kehidupan perekonomian, tujuan hendak dicapai melalui penetapan sanksi, insentif.
Sumber hukum perbankan dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materi. Sumber hukum materi menentukan isi hukum itu sendiri dan dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan sebagainya. Ahli perbankan menganggap bahwa kebutuhan akan lembaga perbankan dalam masyarakatlah yang menimbulkan isi hukum yang berkaitan. Sumber hukum materiil hanya perlu diperhatikan jika asal-usul hukum perlu diketahui. Sumber hukum formal, di sisi lain, adalah tempat di mana ketentuan hukum dan perundang-undangan tertulis dan tidak tertulis dapat ditemukan. Sumber hukum tertulis merupakan salah satu jenis sumber hukum formal yang terdiri dari segala jenis dokumen tertulis yang berisi ketentuan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lembaga perbankan.
Ahmad Arif Maulana, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Esa Unggul. 2025
