Konten dari Pengguna

Hukuman Mati di Indonesia

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukuman Mati di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar

Hukuman mati adalah pidana terberat dari semua jenis pidana pokok, sehingga hanya diancamkan terhadap pelaku kejahatan tertentu saja. Mengingat Indonesia merupakan Negara hukum seperti yang tercantum dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 angka 3 maka hukum harus di tegakan demi keadilan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum pidana Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan-kejahatan yang berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan berat adalah:

  • Kejahatan terhadap negara (Pasal-Pasal 104, 111 ayat (2), 124 ayat (3), 140 ayat (3) KUHP. Bab I dan buku II KUHP yang berjudul Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pengkhianatan intern (hoogverraad), yang ditujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada, termasuk juga tindak pidana terhadap kepala negara, jadi mengenai kemanan intern.

Diluar KUHP:

  1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Yang diundangkan pada 4 September 1951 Pasal 1 ayat 1.

  2. UU No. 7/Drt/1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi “ Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana termaksud dalam Undang- Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 27), tindak pidana seperti termaksud dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi.

  3. UU No. 31 Tahun 1964 Pasal 23 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom.

  4. UU No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundangundangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.

  5. UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Tentang Psikotropika.

  6. UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

  7. UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 121 ayat (2) Tentang Narkotika.

Di tinjauan sosiologis tentu ada pro dan kontra di dalam pemberian hukuman mati karena hukuman mati itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM yang juga mengatur bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasi kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.

Berdasarkan teori pemidanaan dibagi menjadi 3 golongan yaitu :

1. Teori Absolut : Dasar pijakan teori ini adalah pembalasan. (Prodjodikoro, 2011).

2. Teori Relatif : Teori relatif ini melihat bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. (Prodjodikoro, 2011).

3. Teori Gabungan : Teori gabungan ini mengakui adanya unsur “pembalasan” dalam hukum pidana, namun di pihak lain mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidananya (Prodjodikoro,2011).

Keberdaan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia di tinjau dalam perspektif HAM yaitu tentu akan bertentangan dengan HAM khususnya hak untuk hidup, Namun pidana mati diperlukan pula sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan –kejahatan khususnya yang tergolong berat.

Berdasarkan KUPH, diluar KUHP dan teori diatas saya berpendapat bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk kejahatan yang tergolong berat merugikan Negara dan merugikan masyarakat umumnya, namun hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi memalui upaya hukum.

Pemberlakuan hukuman pidana mati, telah memiliki legalitas hukum yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana termuat dalam Pasal 10

KUHP sebagai pidana pokok, sanksi pidana mati sebagai pidana pokok yang berada di urutan paling atas yang berarti pidana mati sebagai hukuman atau sanksi paling berat dalam sistem KUHP. Adapun pedoman penerapan bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana mati dalam KUHP yakni alternatif, Hakim dapat memilih salah satu sanksi atau hukuman diantara jenis hukuman yang dijatuhkan.Dalam pelaksanaannya berdasarkan UU No 2/Pnps/1964 Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum dan militer,

bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lagi dengan hukuman gantung tetapi dengan ditembak sampai mati. Pada pertimbangan dipilihnya tata cara ditembak sampai mati ini antara lain lebih manusiawi dan cara paling efektif untuk dilaksanakan. Pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan apabila seluruh hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi melalui upaya hukum biasa yaitu Peninjauan Kembali dan Grasi.

Ahmad Arif Maulana, Magister Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat. 2025