Konten dari Pengguna

Investor dan Hukum

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Investor dan Hukum
zoom-in-whitePerbesar

Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi yang terus berkembang, telah menjadi tujuan investasi yang menarik baik bagi investor domestik maupun internasional. Kegiatan penanaman modal telah dimulai sejak tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri. Kedua undang-undang tersebut bertujuan untuk mendorong investor, baik asing maupun domestik, untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) diatur bahwa pelaksanaan penanaman modal dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pemiliknya. Undang-Undang Cipta Kerja Revisi, yang dikenal sebagai UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, merupakan salah satu perubahan signifikan yang mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk investasi asing.

Dalam Perizinan Penanaman Modal Asing di Indonesia, hal yang paling pertama dilakukan adalah investor asing harus mendaftarkan usahanya pada sistem online yang disediakan pemerintah. Sistem tersebut adalah Oss-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tantangan dalam regulasi hukum investasi di Indonesia mencakup ketidakpastian hukum, prosedur birokrasi yang rumit, ketidaksesuaian antara peraturan nasional dan daerah, serta isu perlindungan hukum bagi investor. Meskipun berbagai dasar hukum, seperti Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha, telah ada, inkonsistensi dalam implementasinya masih menghambat iklim investasi. Reformasi regulasi investasi diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih menarik dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Langkah-langkah ini mencakup penyederhanaan aturan, peningkatan kepastian hukum, perbaikan birokrasi, dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, Indonesia dapat menarik lebih banyak investor lokal dan asing, posisinya sebagai destinasi investasi yang kompetitif, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi global.

Pada Kasus Sengketa antara PT Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah Indonesia mencerminkan kompleksitas hubungan antara perlindungan hak investor asing dan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam. Kasus ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan nasional, seperti kewajiban divestasi saham berdasarkan UndangUndang Minerba, dapat memicu konflik jika tidak sejalan dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Melalui penyelesaian arbitrase internasional, Indonesia berhasil menegaskan posisinya dalam mempertahankan kepentingan nasional, namun juga menyadari perlunya pembaruan sistem hukum investasi yang lebih adaptif, konsisten, dan transparan. Implikasi dari kasus ini mendorong lahirnya reformasi kebijakan, baik dalam bentuk peralihan dari kontrak karya ke izin usaha, penguatan kelembagaan pengelola investasi, hingga penataan ulang mekanisme divestasi yang lebih terstruktur. Dengan demikian, kasus Newmont menjadi titik penting dalam perjalanan hukum investasi Indonesia menuju sistem yang lebih seimbang antara menarik investasi asing dan melindungi kedaulatan negara.

Ahmad Arif Maulana. Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Esa Unggul. 2025