Konten dari Pengguna

Pajak Impor USA

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Impor USA
zoom-in-whitePerbesar

Pajak tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merupakan bagian dari strategi proteksi ekonomi yang bertujuan melindungi industri dalam negeri AS. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia kembali dihadapkan pada potensi gejolak serius menyusul ancaman tarif impor sebesar 32% yang diwacanakan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan proteksionis ini, jika terealisasi, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap volume ekspor Indonesia ke AS, yang merupakan salah satu mitra dagang utama.

Ketegangan ekonomi antara Amerika Serikat dan Tiongkok bermula ketika Presiden Donald Trump melihat neraca perdagangan dengan Tiongkok yang terus-terusan mengalami defisit pada tahun 2018. Berdasarkan laporan dari US. International Trade Commission (USITC) tahun 2017, tercatat bahwa penyumbang defisit perdagangan barang terbesar untuk Amerika Serikat adalah Tiongkok. Tiongkok menyumbang defisit perdagangan sebesar US$ 375,2 miliar, jumlah ini meningkat 8,1% atau sebesar US$ 28,2 miliar dari tahun sebelumnya.

Bagi Indonesia, kebijakan ini tentu membawa tantangan tersendiri. Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, sehingga kenaikan tarif impor dapat memengaruhi volume. Produk- unggulan Indonesia yang selama ini cukup kompetitif di pasar AS kini harus menghadapi persaingan yang lebih ketat akibat kenaikan biaya masuk. Namun, situasi ini juga menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi ekspor ke depan.

Dampak negatif dari situasi ini tidak dapat diabaikan dan perlu diantisipasi secara serius. Penurunan ekspor ke Amerika Serikat berisiko menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional serta berdampak pada sektor ketenagakerjaan, khususnya di industri padat karya. Direktur Ekonomi Digital dari Central Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengutip data dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyatakan bahwa setiap kenaikan tarif impor sebesar 1% dapat menyebabkan penurunan ekspor hingga 0,8%. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperkirakan sekitar 191.000 pekerja di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, sektor minyak hewani dan nabati juga terdampak dengan potensi kehilangan sekitar 28.000 tenaga kerja. Di samping itu, masuknya produk dari negara lain ke pasar domestik juga perlu diwaspadai agar tidak melemahkan industri dalam negeri.

Pemerintah menyiapkan empat langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang akan berlaku pada 9 Juli 2025. antara lain:

  1. Memperkuat Cadangan Devisa dan kebijakan DHE perlu segera diterapkan dengan tuntas.

  2. Rekalibrasi APBN

  3. Pengetatan impor legal dan penghentian impor ilegal.

  4. Penguatan industri jasa keuangan, terutama perbankan dan pasar modal

  5. Kebijakan komprehensif menangulangi Pajak Impor AS

  6. Penguatan kerja sama perdagangan dan investasi dengan berbagai negara.

  7. Perlu dibentuk tim negosiasi untuk berhadapan dengan AS.

Pemerintah Indonesia bertekad untuk mengoptimalkan setiap kesempatan negosiasi guna melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat. Indonesia termasuk di antara 14 negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia, yang akan terkena dampak tarif baru ini, yang diyakini diberlakukan untuk mengatasi defisit perdagangan AS. Upaya diplomasi ini menjadi kunci untuk memastikan sektor ekspor Indonesia tetap kompetitif dan tidak terlalu terhantam oleh kebijakan tarif protektif tersebut.