Penilai Publik dan Hukum

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan hukum bagi profesi penilai publik sangat penting karena memegang peranan krusial dalam berbagai sektor ekonomi, terutama di bidang properti, perbankan, asuransi, investasi dan sektor pemerintah. Penilaian yang dilakukan oleh penilai publik menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan bisnis, seperti pemberian kredit, penentuan nilai aset, dan penyelesaian sengketa. Dengan meningkatnya volume dan kompleksitas transaksi ekonomi di Indonesia, tuntutan terhadap keakuratan, objektivitas, dan profesionalisme penilai publik juga semakin besar.
Namun, dalam praktiknya, penilai publik sering menghadapi berbagai risiko hukum dan tekanan dari pihak-pihak berkepentingan yang dapat mengancam independensi dan integritas profesi. Kasus-kasus sengketa hukum yang melibatkan penilai publik semakin meningkat, baik yang bersifat perdata maupun pidana. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum yang memadai agar penilai publik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, bebas dari intimidasi, serta mendapatkan jaminan keadilan apabila menghadapi gugatan hukum.
Selain itu, perkembangan regulasi dan standar profesi di Indonesia juga menuntut penilai publik untuk selalu mematuhi kode etik dan prosedur yang ketat. Perlindungan hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung profesionalisme penilai publik dalam menjalankan perannya yang vital bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan pasar.
Penilai publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas profesionalnya, seperti tekanan dari pihak berkepentingan, risiko kesalahan dalam penilaian, serta potensi sengketa hukum yang dapat merugikan reputasi dan karier mereka. Namun, tantangan ini menjadi semakin berat dan kompleks karena adanya kekurangan perlindungan hukum yang memadai.
Kekurangan perlindungan hukum berarti penilai publik belum sepenuhnya mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian hukum saat menghadapi tuntutan, baik yang sah maupun yang bersifat tidak berdasar. Hal ini menyebabkan beberapa konsekuensi negatif, antara lain:
Rentan terhadap Gugatan Hukum yang Tidak Berdasar ; tanpa perlindungan hukum yang kuat, penilai publik mudah menjadi sasaran gugatan hukum yang tidak beralasan, misalnya klaim kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh faktor lain di luar kendali mereka. Proses hukum yang panjang dan mahal dapat mengganggu stabilitas karier dan keuangan mereka.
Tekanan yang Mengancam Independensi dan Profesionalisme ; kekurangan perlindungan hukum membuat penilai publik rentan terhadap tekanan atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang ingin mempengaruhi hasil penilaian. Hal ini berpotensi mengurangi objektivitas dan integritas kerja penilai.
Minimnya Pendampingan dan Dukungan Hukum ; banyak penilai publik yang belum mendapatkan akses atau dukungan hukum yang memadai, baik dari asosiasi profesi maupun lembaga pemerintah. Akibatnya, mereka harus menghadapi proses hukum secara sendiri tanpa perlindungan atau advokasi yang memadai.
Keterbatasan Regulasi dan Sanksi yang Tidak Efektif ; regulasi yang mengatur profesi penilai publik di Indonesia masih terus berkembang dan belum sepenuhnya memberikan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa yang cepat dan adil. Sanksi yang ada pun terkadang belum cukup memberikan efek jera bagi pelanggaran, sehingga keraguan dan risiko tetap tinggi.
Kondisi ini menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi penilai publik untuk bekerja secara profesional dan independen. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum, baik melalui penyempurnaan regulasi, peran aktif asosiasi profesi, serta pemberian bantuan hukum dan asuransi profesi, menjadi sangat penting untuk mengatasi tantangan ini dan menjaga keberlangsungan profesi penilai publik di Indonesia.
Ahmad Arif Maulana, Penilai Pubik (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Esa Unggul, 2025.
