Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Macet di Perbankan
12 Mei 2025 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ahmad Arif Maulana, M,M, M,I,P, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Kredit macet atau non-performing loan (NPL) merupakan tantangan serius yang mengancam stabilitas sistem keuangan Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya analisis kelayakan kredit dan pengawasan internal bank, tetapi juga erat kaitannya dengan kondisi makroekonomi dan perilaku pelaku industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas independen memegang peran strategis dalam menangani kredit macet melalui kebijakan makroprudensial, pengawasan berbasis risiko, dan edukasi keuangan publik.
ADVERTISEMENT
Salah satu peran utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi masalah kredit macet adalah melalui pengaturan kebijakan regulasi kredit. OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko bank, khususnya dalam pemberian kredit yang lebih hati-hati dan berkelanjutan. Salah satu peraturan yang sangat penting adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur berbagai aspek dalam operasional perbankan, termasuk pemberian kredit.
POJK yang berkaitan dengan kebijakan pemberian kredit berfokus pada berbagai hal, seperti prosedur pemberian kredit, pengawasan atas portofolio kredit, serta pengelolaan risiko yang terkait dengan pinjaman. Beberapa kebijakan utama yang tercantum dalam POJK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan adanya regulasi yang ketat melalui POJK, OJK berupaya untuk menjaga agar pemberian kredit di Indonesia dapat dilakukan secara sehat dan tidak berisiko tinggi. Selain melalui regulasi yang ketat, OJK juga melakukan pengawasan yang intensif terhadap praktik perbankan untuk memastikan bahwa bank-bank di Indonesia mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mengelola risiko kredit dengan baik.
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh OJK dalam menangani kasus kredit macet untuk memulihkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sistem perbankan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan tidak akan ditoleransi.
Ahmad Arif Maulana, Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat. Mei 2025
ADVERTISEMENT