Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang paling serius karena merusak asas keadilan dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha lain yang seharusnya dapat berkompetisi secara jujur dan terbuka. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 menjadi rujukan penting dalam perkembangan penegakan hukum persaingan usaha, khususnya terkait standar pembuktian persekongkolan tender.
Dalam sistem hukum persaingan usaha Indonesia, larangan terhadap persekongkolan tender secara eksplisit diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pengaturan ini menegaskan bahwa mekanisme tender harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh peserta.
Perkara yang kemudian diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan dalam suatu proses tender berdasarkan sejumlah indikator, seperti kemiripan dokumen penawaran, pola harga yang tidak mencerminkan persaingan, serta adanya hubungan afiliasi antarpeserta tender yang tidak disampaikan secara transparan. Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tidak menerima putusan tersebut, para pelaku usaha mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dan menegaskan kembali putusan KPPU. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh unsur persekongkolan tender telah terpenuhi, baik dari aspek adanya koordinasi antarpelaku usaha maupun dari akibatnya terhadap iklim persaingan. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian persekongkolan tender tidak harus bertumpu pada perjanjian tertulis, melainkan dapat disimpulkan dari rangkaian fakta, pola perilaku, dan kondisi pasar yang relevan.
Putusan tersebut memiliki signifikansi besar bagi perkembangan hukum persaingan usaha nasional. Pertama, Mahkamah Agung menegaskan penerapan pendekatan rule of reason dalam menilai persekongkolan tender, yakni dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek formal perbuatan, tetapi juga dampak ekonomi dan struktur pasar yang ditimbulkan. Kedua, putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi KPPU sebagai lembaga yang berwenang dan memiliki keahlian dalam menilai serta membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, putusan ini memberikan sinyal tegas kepada pelaku usaha bahwa praktik persekongkolan tender, meskipun dilakukan secara tersamar, tetap dapat diungkap melalui penelusuran mendalam terhadap dokumen tender dan perilaku pasar. Kesamaan kesalahan administratif, pola penawaran harga yang tidak wajar, serta keterkaitan afiliasi antarpeserta dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kerangka hukum persaingan usaha.
Meski demikian, perkara ini juga mencerminkan berbagai tantangan dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Lamanya proses penyelesaian perkara, mulai dari pemeriksaan di KPPU hingga kasasi di Mahkamah Agung, menunjukkan masih adanya kendala dari sisi efisiensi dan kepastian hukum. Namun demikian, sikap Mahkamah Agung yang menguatkan putusan KPPU patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam menjaga dan melindungi iklim persaingan usaha yang sehat.
Ke depan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 diharapkan dapat berfungsi sebagai yurisprudensi penting dalam penanganan perkara persekongkolan tender. Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, perlu menjadikan putusan ini sebagai pengingat bahwa persaingan usaha yang sehat bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan fondasi utama bagi pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Ahmad Arif Maulana, Magister Hukum Universitas Esa Unggul, 2026
